Dituduh oleh Ketua LMPI Kuningan: Usup Supriadi alias UC Bantah Penyalahgunaan Nama Ormas dan Ungkap Dugaan Intimidasi
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kuningan, 2 Juni 2026 | Menanggapi serangkaian tuduhan yang disampaikan Ketua LMPI Kabupaten Kuningan terkait dugaan penyalahgunaan nama organisasi yang beredar lewat media sosial dan pemberitaan, Usup Supriadi atau akrab disapa UC, yang kini berstatus sebagai awak media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawabnya kepada publik. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Kabarsbi.
Dalam pernyataannya, Usup menegaskan merasa sangat dirugikan oleh tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia menilai, tuduhan tersebut tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya, justru berpotensi membentuk persepsi keliru negatif dan mencemarkan nama baiknya, terutama dalam menjalankan profesi jurnalistik yang saat ini ditekuninya.
Usup menjelaskan fakta yang sesungguhnya: dirinya memang pernah tercatat sebagai anggota LMPI. Namun, secara resmi ia telah mengundurkan diri sejak tahun 2023. Sejak saat itu, ia sama sekali tidak memiliki hubungan keanggotaan, kepengurusan, maupun wewenang apa pun di dalam organisasi tersebut. Oleh karena itu, dengan tegas ia membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya masih menggunakan atau mengatasnamakan LMPI dalam setiap aktivitasnya saat ini.
“Seluruh kegiatan yang saya lakukan sekarang murni dan semata-mata dalam kapasitas sebagai wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI). Segala bentuk peliputan, konfirmasi, maupun pemberitaan yang saya kerjakan adalah bagian dari tugas dan fungsi pers yang dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Usup Supriadi meluruskan.
Tak hanya membantah tuduhan, Usup juga mengungkapkan keluh kesahnya. Ia mengaku belakangan ini kerap mendapatkan tekanan, ancaman, hingga tindakan intimidasi yang terjadi tepat setelah pemberitaan dan video yang menyudutkannya itu tersebar luas. Ia sangat menyayangkan sikap pihak tertentu yang dengan mudah menggiring opini publik seolah dirinya bersalah, padahal tidak pernah dilakukan klarifikasi secara berimbang maupun konfirmasi langsung kepadanya terlebih dahulu.
Menurut pandangannya, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau tidak setuju terhadap isi pemberitaan maupun liputan jurnalistik yang ia lakukan, seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar, sesuai ketentuan hukum dan etika profesi, bukan dengan cara menyebarkan tuduhan sepihak yang jelas-jelas merugikan dan mencemarkan nama baik orang lain. Ia menegaskan kembali, tidak pernah sekalipun ia memanfaatkan nama LMPI demi kepentingan pribadi maupun kepentingan pekerjaan jurnalistiknya sejak ia mengundurkan diri.
Usup pun mengajak semua elemen masyarakat dan pihak terkait untuk senantiasa menghormati kebebasan pers yang dijamin undang-undang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia berharap, polemik yang sedang berkembang ini tidak dijadikan alat atau kedok untuk menekan, mengganggu, maupun mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas mulianya di lapangan demi kepentingan publik.
Melalui hak jawab ini, Usup Supriadi meminta dukungan masyarakat agar melihat persoalan ini secara objektif, jernih, dan berdasar pada data serta fakta yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun berharap penyebaran informasi yang bersifat tendensius dan berniat buruk untuk menyudutkannya dapat segera dihentikan.
“Saya sampaikan hak jawab ini murni untuk meluruskan kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, saya sudah bukan anggota LMPI sejak tahun 2023 dan tidak pernah menyalahgunakan nama organisasi tersebut. Saya juga sangat berharap ancaman maupun tindakan intimidasi terhadap diri saya maupun terhadap profesi wartawan yang saya jalankan ini segera dihentikan,” pungkas Usup.
Redaksi: Hak jawab ini dimuat sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan, keadilan informasi, serta penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya.
#noviralnojustice
#gmoct
#stopintimidasiterhadapwartawan
Tim / GMOCT ( Gabungan Media Online dan Cetak Ternama )
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: GMOCT




At the moment there is no comment