Endus Korupsi KDMP Rp240 T, MataHukum Desak DPR Terbitkan Rekomendasi ke APH
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 29 minute ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 28 Juni 2026 | Lembaga pemantau hukum, MataHukum, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas indikasi celah korupsi sistemik dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Proyek nasional dengan total pagu fantastis senilai Rp 240 triliun ini dinilai berjalan tanpa transparansi, menabrak regulasi pengadaan, serta sarat akan praktik monopoli kemitraan.
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa desain kelembagaan KDMP yang menargetkan 80.000 koperasi dengan plafon pinjaman Rp 3 miliar per unit ini merupakan bom waktu yang siap meledak.
“Jangan berlindung di balik jargon program ekonomi rakyat jika tata kelolanya dikondisikan tertutup. Anggaran ratusan triliun bergerak sangat cepat di lapangan, tetapi sistem pengawasan hukumnya sengaja dibikin lumpuh dan abu-abu,” ujar Mukhsin Nasir di Jakarta, Minggu (28/6).
MataHukum menyoroti dua kluster utama yang dinilai menjadi celah mati akuntabilitas dan rawan menjadi bancakan korupsi skala besar:
1. Skandal Impor Kendaraan Niaga India Rp 24,66 Triliun PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana utama disorot tajam atas kontrak impor 105.000 unit kendaraan operasional asal India (35.000 unit Mahindra Scorpio PickUp dan 70.000 unit armada Tata Motors). Selain mematikan industri manufaktur otomotif domestik, proses pengadaan senilai Rp 24,66 triliun ini diduga kuat menabrak belasan tahapan wajib regulasi LKPP. Ketertutupan pencatatan elektronik serta isu gelontoran uang muka 30 persen (sekitar Rp 7,39 triliun) mengindikasikan adanya praktik asal tunjuk dan pengkondisian sepihak tanpa due diligence.
2. Monopoli Proyek Fisik Rp 188,15 Triliun MataHukum menghitung terdapat perputaran dana fisik senilai Rp 188,15 triliun (alokasi Rp 2,5 miliar per unit untuk gudang dan gerai) yang pengerjaannya diserahkan secara eksklusif kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Monopoli tunggal tanpa lelang kompetitif ini diperparah oleh kekosongan regulasi baku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) khusus KDMP. Kondisi vakum hukum ini dinilai sengaja dipelihara untuk meloloskan praktik komisi ilegal (kickback) dan penggelembungan harga (mark-up) konstruksi.
Lebih lanjut, struktur KDMP dinilai janggal karena merekrut 30.000 manajer profesional berstatus karyawan BUMN untuk mengendalikan koperasi desa, yang justru mematikan esensi demokrasi ekonomi warga. Ironisnya, jika bisnis korporasi berkedok koperasi ini merugi, angsuran bank Himbara akan dipotong langsung dari Dana Desa melalui APBN bahkan calon manager tersbeut ada 5 orang yang meninggal dunia ketika ikut pelatihan ala militer.
DPR Harus Bergerak
Menyikapi kebuntuan pengawasan, MataHukum secara khusus membidik peran parlemen. Mukhsin Nasir menegaskan bahwa DPR RI tidak boleh menjadi penonton dalam potensi skandal yang merugikan keuangan negara dalam skala masif ini.
“DPR RI harus segera memanggil pihak-pihak terkait dan menerbitkan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung karena DPR memiliki fungsi pengawasan, dan rekomendasi politik-hukum dari Senayan sangat krusial untuk membuka jalan bagi APH dalam menguliti dugaan kongkalingkong impor dan monopoli fisik oleh PT Agrinas Pangan Nusantara,” tegas Mukhsin.
Melihat tingginya risiko kerugian negara, MataHukum menegaskan kepada Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara serta Menteri Koperasi dan pihak yang berkaitan.
“Penegak hukum tidak boleh pasif. Bercermin dari ketegasan Kejaksaan Agung yang agresif menyikat skandal tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka demi keadilan, Kejagung harus segera membuka penyelidikan resmi dan mengusut tuntas indikasi korupsi di Koperasi Desa Merah Putih ini sebelum uang rakyat telanjur amblas,” pungkas Mukhsin.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red




At the moment there is no comment