Hak Jawab PT Cocoman
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 28 Juni 2026 | Manajemen PT Cocoman melalui Divisi Legal perusahaan, Anthonny Wiebisono, S.H., menyampaikan klarifikasi terbuka dan Hak Jawab atas rangkaian proses hukum yang tengah dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Pihak perusahaan menyatakan berkomitmen penuh menghormati koridor hukum, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif dan berdasarkan asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence).
Klarifikasi ini diterbitkan guna meluruskan opini publik yang berkembang pasca-upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh korps Adhyaksa di wilayah Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
1. Bantahan Aktivitas Penambangan Tanpa RKAB 2026 Merespons tuduhan penambangan nikel ilegal tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kuasa Hukum PT Cocoman menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, maupun penjualan nikel ore sejak diberlakukannya regulasi larangan ekspor bahan mentah serta kewajiban pembangunan pabrik pengolahan (smelter) sejak awal tahun 2014.
Mengenai dokumen RKAB Tahun 2026, manajemen menjelaskan bahwa proses pengajuan dan pengurusan dokumen tersebut sebenarnya telah berjalan selama 9 (sembilan) bulan terakhir. Namun, proses di Kementerian ESDM tersebut mengalami hambatan teknis akibat adanya beberapa kali perubahan syarat dan ketentuan regulasi dari pihak kementerian. Dengan demikian, perusahaan menegaskan tidak ada unsur kesengajaan pelanggaran hukum terkait dokumen tersebut.
2. Menilai Penggeledahan Alat Berat di Lapangan Non-Prosedural PT Cocoman mengklaim selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran secara maraton dari 8 (delapan) orang saksi internal perusahaan guna memenuhi panggilan Kejati Sulteng sejak tanggal 18 Mei sampai dengan 4 Juni 2026, disertai penyerahan dokumen-dokumen pendukung secara transparan.
Meski demikian, pihak PT Cocoman menyayangkan tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat serta kendaraan bermotor yang sedang parkir di lokasi site perusahaan pada tanggal 22 April 2026. Menurut Anthonny Wiebisono, S.H., tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tanpa adanya surat izin resmi dari pengadilan negeri setempat. Pihak legal menilai proses tersebut terkesan non-prosedural, diskriminatif, dan melanggar hak acara.

Foto: Saat Tim Penyidik Mengambil Sampel pada 23 Juni 2026
Duduk Perkara Perselisihan Internal dengan Mantan Direktur (Sdr. BD) Dalam Hak Jawabnya, Manajemen PT Cocoman turut membongkar akar masalah hukum yang menimpa perusahaan. Menurut mereka, kasus ini mencuat akibat Manajemen melaporkan Sdr. BD, mantan Direktur Utama PT Cocoman (periode 2012–2022) di Polres Sukabumi Kabupaten dan Sdr. BD berbalik melapor manajemen ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polda Jawa Barat, kemudian melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah adalah laporan ke – 4 (empat) ;
Pihak legal menjelaskan Sdr. BD telah diberhentikan atau dipecat sebanyak dua kali oleh manajemen karena diduga melakukan penyimpangan :
Tahun 2021: Dipecat karena menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sepihak kepada pihak lain dan menerima aliran dana sebesar Rp 1 Miliar ke rekening pribadi tanpa persetujuan jajaran direksi/komisaris untuk rencana penambangan dalam lokasi perusahaan tanpa RKAB.
Tahun 2022: Dipecat kembali setelah melakukan pengancaman terhadap manajemen dan berupaya mempertahankan posisi dan jabatannya di perusahaan dengan kekuasaan Kepolisian dan Kejaksaan.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Sdr. BD telah dilaporkan secara resmi oleh manajemen ke Polres Sukabumi Kabupaten masih bergulir dan Sdr. BD kini telah ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan laporan Sdr. BD di Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Barat, dan Polda Jawa Barat menunggu perkembangan lanjut. Pihak manajemen juga meluruskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan berupa pembuangan overburden (OB) di lokasi tambang PT Cocoman sebenarnya merupakan aktivitas yang dilakukan perusahaan lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari perusahaan.[]
4. Desakan Penegakan Hukum Berdasarkan PERJA No. 4 Tahun 2024 Menutup Hak Jawabnya, PT Cocoman yang telah mengantongi riwayat perizinan tambang resmi sejak tahun 2010 berharap agar Kejati Sulteng mengedepankan integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 4 Tahun 2024.
“Kami meminta agar penegak hukum bersikap objektif dan tidak terjebak pada paradigma lama yang mencari-cari delik pidana alternatif (kriminalisasi) atau APH diperalat untuk menyelesaikan masalah internal yang sebenarnya berada dalam ranah hukum keperdataan,” pungkas Anthonny Wiebisono, S.H.(rls/red)
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Divisi Legal PT Cocoman



At the moment there is no comment