Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Diduga Praktik Gas Oplosan di Jatibening Meresahkan Warga, Sejumlah Pihak Halangi Tugas Jurnalis

Tegar News by Tegar News
6 Juli 2026
in Info Daerah
0
Diduga Praktik Gas Oplosan di Jatibening Meresahkan Warga, Sejumlah Pihak Halangi Tugas Jurnalis
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 6 Juli 2026 | Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan informasi yang beredar luas di media sosial melalui “Badan Perwakilan Netizen”, sejumlah awak media mendatangi sebuah lokasi di kawasan Gang Mangga, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kedatangan para jurnalis bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terkait adanya aktivitas, yang diduga penyuntikan atau pengoplosan Gas Elpiji (LPG) bersubsidi di wilayah tersebut.

Namun, upaya pemenuhan hak publik atas informasi tersebut mendapat perlawanan. Bukannya mendapatkan klarifikasi yang transparan, rekan-rekan media di lapangan justru dihalang-halangi, diintimidasi, dan dilarang masuk oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi tersebut.

You might also like

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

Sikap non kooperatif dan penolakan dari pihak pengelola tempat tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada aktivitas ilegal yang sengaja disembunyikan dari endusan hukum dan sorotan kamera jurnalis.

Sanksi Hukum: Menghalangi Tugas Pers adalah Pidana

Tindakan oknum yang menghalangi kerja jurnalistik di Gang Mangga, Jatibening tersebut dengan tegas menabrak aturan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari informasi dapat dipidanakan:

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Jerat Hukum Jika Terbukti Melakukan Praktik Gas Suntikan/Oplosan
Jika dari hasil penyelidikan aparat kepolisian terbukti bahwa lokasi di Gang Mangga tersebut merupakan sarang pengoplosan gas (memindahkan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg/50 kg), para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:

1. Undang-Undang Migas (Klaster Cipta Kerja). Pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Bunyi Pasal: Menggunakan atau menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Praktik pengoplosan ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan konsumen (rawan meledak dan isi tidak sesuai takaran). Pelaku dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Undang-Undang Metrologi Legal
Karena mengurangi volume atau takaran gas yang merugikan masyarakat, pelaku juga melanggar Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 27 atau Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal:

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Atas kejadian ini, forum media bersama perwakilan masyarakat mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan memeriksa lokasi di Gang Mangga, Jatibening tersebut.

Sikap menghalangi wartawan adalah indikator kuat adanya ketidakberesan. Polisi harus bertindak tegas, tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang diduga melindungi praktik mafia gas yang merugikan negara serta membahayakan nyawa warga sekitar.(Tim/M.Ifsudar)

 

Tags: AktivitasBekasiGasJatibeningPengoplos
Previous Post

Massa Aksi Kemanusiaan Gelar Demonstrasi Damai di Kabupaten Tolikara

Next Post

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro
Info Daerah

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

by Tegar News
18 September 2026
Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa
Info Daerah

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

by Tegar News
18 September 2026
Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?
Info Daerah

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

by Tegar News
18 September 2026
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

by Tegar News
17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tender Proyek Lampung Selatan & Bayang-Bayang Pengkondisian, Sistemik Berbahaya!

Tender Proyek Lampung Selatan & Bayang-Bayang Pengkondisian, Sistemik Berbahaya!

10 Februari 2026
Patroli Dini Hari SAT SAMAPTA Polres Bogor Bubarkan Geng Motor Dan Amankan Barang Bukti

Patroli Dini Hari SAT SAMAPTA Polres Bogor Bubarkan Geng Motor Dan Amankan Barang Bukti

4 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News