Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak

Tegar News by Tegar News
12 Juli 2026
in Info Daerah
0
PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Lebak, 12 Juli 2026 | Praktik pertambangan pasir ayak yang diduga ilegal oleh PT Azka City Luv di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia (GNI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM RI, mendesak penghentian operasional tambang yang dianggap telah merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin lengkap.

Ketua Umum DPP LSM GNI, Ohim Risdianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, namun nekat melakukan kegiatan operasi produksi serta penjualan material pasir.

You might also like

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

“Kami menemukan fakta lapangan bahwa PT Azka City Luv beroperasi melampaui izin yang dimiliki. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas dari instansi berwenang di tingkat daerah,” ujar Ohim Risdianto saat diwawancarai, Minggu (12/7/2026).

Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara

Lebih jauh, Ohim menekankan bahwa dampak pertambangan ini tidak bisa dianggap remeh. Lokasi tambang yang berdekatan dengan Situ Palayangan menyebabkan pendangkalan parah, yang berpotensi memicu krisis air bagi lahan pertanian masyarakat sekitar.

“Ada ironi besar di sini. Pemerintah menghabiskan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, hingga miliaran rupiah untuk pengerukan dan normalisasi situ, namun di sisi lain, aktivitas tambang ilegal ini justru terus menambah sedimentasi akibat pengerukan pasir yang serampangan,” tegasnya.

Dugaan Beking Oknum Aparat
Narasi kritis yang dibangun LSM GNI tidak hanya tertuju pada perusahaan, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya proteksi dari oknum pejabat dan aparat penegak hukum. Dalam laporannya, GNI menduga adanya pembiaran oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Banten serta keterlibatan oknum aparat TNI/Polri dalam melindungi operasional tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta Dirjen Gakkum ESDM untuk tidak tutup mata. Kami menuntut penutupan lokasi tambang, penindakan terhadap pihak-pihak penampung hasil tambang, serta pemeriksaan terhadap oknum pejabat dan aparat yang diduga memberikan ‘payung hukum’ bagi pelaku ilegal ini, ini sudah terang benderang kok dibiarkan” tambah Ohim.

Desakan Penegakan Hukum
Dalam surat laporan tertanggal 30 Juni 2026 tersebut, GNI juga mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut.

Langkah ini diambil merujuk pada UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana Pasal 160 Ayat (2) menegaskan ancaman pidana bagi pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan operasi produksi.

“Kami masih menunggu langkah nyata dari Gakkum ESDM, surat Lapdu sudah dikirim bulan lalu Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang merusak ekosistem dan mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya usut tuntas,” pungkas Ohim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Azka City Luv belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan operasional tambang ilegal tersebut.(Tim/Red)

Tags: AzkaBantenCityLebakLuvPT
Previous Post

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Next Post

Terungkap! Nama Dibalik Insial DR Seorang Advokat Senior, Pernah Satu Kampus Dengan Febrie Adriansyah Ternyata Ini?

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin
Info Daerah

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

by Tegar News
23 September 2026
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Info Daerah

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

by Tegar News
23 September 2026
RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Next Post
Terungkap! Nama Dibalik Insial DR Seorang Advokat Senior, Pernah Satu Kampus Dengan Febrie Adriansyah Ternyata Ini?

Terungkap! Nama Dibalik Insial DR Seorang Advokat Senior, Pernah Satu Kampus Dengan Febrie Adriansyah Ternyata Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pos Kamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pos Kamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

27 Mei 2025
Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News