Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Korupsi

Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tegar News by Tegar News
16 Juli 2026
in Info Korupsi
0
Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 16 Juli 2026 | Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polri. Ketiganya meliputi perkara Krakatau (Sprindik nomor 43), dugaan korupsi batu bara di PLN (nomor 44), dan kasus Asabri (nomor 45).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga Sprindik tersebut masih bersifat umum.

You might also like

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

“Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” ucap Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang mengatakan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Barang bukti dan berkas perkara juga mulai dilimpahkan secara bertahap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, status tersangka yang telah ditetapkan Polri tetap menjadi rujukan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, dalam Sprindik umum yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

“Ya (statusnya masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara. Kita penyidik untuk saat ini sambil menunggu kita mempelajari,” tutur Anang.

Anang mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dapat diperpanjang. Sebab, permohonan pencegahan yang diajukan Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini hanya berlaku selama 20 hari.

Di sisi lain, pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung juga tetap berjalan. Pendalaman dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie dilakukan secara profesional dan terpisah dari proses pidana.(Rls/Red)

Sumber: Ayu M

 

Tags: AgungKejaksaanSprindik
Previous Post

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

Next Post

Warning: Serangan Geng SOP ke Prabowo! Sapu Bersih atau Disapu

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Info Korupsi

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

by Tegar News
19 September 2026
Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu
Info Korupsi

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

by Tegar News
18 September 2026
KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka
Info Korupsi

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

by Tegar News
18 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Diduga Milik Nusron Wahid Ditemukan di Tangan 4 Orang Kepercayaannya!
Info Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Diduga Milik Nusron Wahid Ditemukan di Tangan 4 Orang Kepercayaannya!

by Tegar News
16 September 2026
Bukti Koper Cibubur, Jejak Suap HGB Bogor dan Uang Ratusan Miliar Rupiah  Mengarah ke Nusron Wahid
Info Korupsi

Bukti Koper Cibubur, Jejak Suap HGB Bogor dan Uang Ratusan Miliar Rupiah Mengarah ke Nusron Wahid

by Tegar News
16 September 2026
Next Post
Warning: Serangan Geng SOP ke Prabowo! Sapu Bersih atau Disapu

Warning: Serangan Geng SOP ke Prabowo! Sapu Bersih atau Disapu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Kebut Pembutan Bak Penampungan Air bersih

Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Kebut Pembutan Bak Penampungan Air bersih

25 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Sambangi Warga dan Beri Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Sambangi Warga dan Beri Imbauan Kamtibmas

4 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News