Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 Agustus 2026 | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraeni bahwa penambahan kuota haji 20.000 jamaah merupakan perintah langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Mellisa, capaian tersebut menjadi kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah Indonesia berdiri dan tidak bisa dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Ia menjelaskan Gus Yaqut tidak terlibat saat permintaan kuota itu disampaikan Jokowi kepada Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut baru diumumkan saat Hari Santri 2023 dan sempat belum muncul dalam sistem e-Hajj Kerajaan Saudi, sehingga upaya lobi disebut menjadi peran Presiden.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024 terus bergulir. Gus Yaqut dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK pada Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya KPK telah menahan sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 12-31 Maret 2026 di Rutan KPK, mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rls/Red)














