Jumat, Agustus 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

DPR RI Turun Tangan Selesaikan Pemblokiran Aset di Legok Tangerang, Desak Pencabutan Klaim Sepihak

Tegar News by Tegar News
21 Agustus 2026
in Pemerintahan
0
DPR RI Turun Tangan Selesaikan Pemblokiran Aset di Legok Tangerang, Desak Pencabutan Klaim Sepihak
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id -Jakarta, 21 Agustus 2026 | Komisi II DPR RI secara resmi menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (20/8/2026), Komisi II mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pemblokiran aset serta klaim sepihak.

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Para Wakil Ketua dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Sekda Kab. Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kab. Tangerang, Camat Legok, Kuasa Hukum Warga Legok dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.

You might also like

Presiden Prabowo: Rencana Akan Membuat Klinik Kesehatan di Setiap Gerai Kopdes Merah Putih

Baru Dua Pekan Pimpin BGN, Sudaryono Umumkan “Kertas Putih” Pungli dan Pemerasan Supplier Harus Berhenti Sekarang

Serunya Mancing Bareng di Taman Pelangi, Warga Pebayuran Rayakan HUT RI ke-81

Polemik Klaim Aset dan Keresahan Warga Legok

H. Agoeng Djatmiko, selaku salah satu kuasa hukum warga, menekankan bahwa kehadiran klaim sepihak dari Kodam Jaya atas lahan yang telah berubah menjadi pemukiman komunal padat penduduk selama puluhan tahun telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

“Masyarakat di sana sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun secara turun-temurun. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka,” ujar Agoeng. Ia menyayangkan langkah pemblokiran layanan pertanahan yang dilakukan secara sepihak tanpa klarifikasi yang jelas, yang berakibat pada lumpuhnya legalitas dan ketidakpastian tempat tinggal warga.

Tinjauan Kritis dan Sorotan Tajam Anggota Komisi II DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, S.T., M.M., memberikan sorotan tajam dan mendalam terhadap akar permasalahan sengketa ini. Menurutnya, konflik bermula dari klaim pihak Kodam Jaya yang mendasarkan diri pada inventarisasi masa lalu (KNIL 1950), sementara di sisi lain, pada rentang tahun 1976 hingga 1986, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan banyak Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini telah menjadi kawasan pemukiman padat penduduk.

“Ini ibarat buah simalakama Jika diuji dan dinyatakan tanah ini murni aset Kodam Jaya, maka BPN sama saja menerbitkan maladministrasi massal yang merugikan ribuan warga. BPN menerbitkan begitu banyak sertifikat pada masa lalu; ibarat dunia medis, ini seperti malpraktek atau salah suntik yang berisiko hukum,” tegas Edi Oloan saat ditemui seusai persidangan.

Edi menambahkan, tindakan Kodam Jaya yang meminta penghentian layanan publik dan pemblokiran di BPN tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa Kodam Jaya secara mandiri tidak memiliki kewenangan penuh untuk melepaskan aset tersebut, melainkan harus melalui mekanisme pelepasan atau hibah yang melibatkan Kementerian Keuangan RI.

“Negara harus memiliki political will Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena kawasan ini sudah menjadi pemukiman padat, pemerintah harus hadir. Jangan sampai di framing negara terkesan zalim karena tidak membela rakyatnya sendiri,” lanjut politisi tersebut.

Edi mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret berupa kebijakan politik untuk mencabut status aset negara yang sudah dikuasai masyarakat puluhan tahun dan mendistribusikannya melalui program redistribusi tanah.

Hasil Kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat dan pendalaman materi rapat, Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati tiga poin krusial untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN RI:

Verifikasi dan Koordinasi Lintas Instansi: Meminta Kementerian ATR/BPN melakukan kajian, evaluasi, dan verifikasi lapangan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk BPK RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Pertahanan RI.

Penyelesaian Ketidakpastian Hukum: Memastikan penyelesaian segera atas permasalahan pemblokiran serta klaim penguasaan aset TNI AD/Kodam Jaya yang telah menghambat hak konstitusional masyarakat atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun.

Batas Waktu Pelaporan (30 Hari): Hasil tindak lanjut dari upaya penyelesaian ini wajib dilaporkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rapat dilaksanakan, dengan memperhatikan aspirasi serta tuntutan masyarakat Legok.

Rapat penting ini ditandatangani dan dipimpin oleh Ketua Rapat, Dr. Dede Yusuf M.E., S.T., M.I.Pol., serta turut ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Dengan terbitnya mandat dan tenggat waktu 30 hari ini, ribuan warga di lima desa Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kini menantikan langkah nyata pemerintah demi memperoleh kepastian hukum dan ketenangan dalam memperjuangkan hak atas tempat tinggal anak cucu mereka.(Rls/Red)

 

Tags: DPRIIKomisiRI
Previous Post

Diterpa Isu Kehidupan Pribadi, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Next Post

Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Presiden Prabowo: Rencana Akan Membuat Klinik Kesehatan di Setiap Gerai Kopdes Merah Putih
Pemerintahan

Presiden Prabowo: Rencana Akan Membuat Klinik Kesehatan di Setiap Gerai Kopdes Merah Putih

by Tegar News
20 Agustus 2026
Baru Dua Pekan Pimpin BGN, Sudaryono Umumkan “Kertas Putih” Pungli dan Pemerasan Supplier Harus Berhenti Sekarang
Pemerintahan

Baru Dua Pekan Pimpin BGN, Sudaryono Umumkan “Kertas Putih” Pungli dan Pemerasan Supplier Harus Berhenti Sekarang

by Tegar News
10 Agustus 2026
Serunya Mancing Bareng di Taman Pelangi, Warga Pebayuran Rayakan HUT RI ke-81
Pemerintahan

Serunya Mancing Bareng di Taman Pelangi, Warga Pebayuran Rayakan HUT RI ke-81

by Chairul Husen
9 Agustus 2026
Menteri Keuangan Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan, 490 Daerah Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji PNS Mereka Sendiri
Pemerintahan

Menteri Keuangan Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan, 490 Daerah Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji PNS Mereka Sendiri

by Tegar News
3 Agustus 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

by Tegar News
31 Juli 2026
Next Post
Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa

Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral Untuk Hadapi Tantangan Global

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral Untuk Hadapi Tantangan Global

2 Juli 2025
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tugu Utara Lakukan Kontrol Pos Kamling Dan Edukasi Warga

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tugu Utara Lakukan Kontrol Pos Kamling Dan Edukasi Warga

29 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Sopir Truk Sampah Meninggal Dunia di Ruang Kemudi, Diduga Karena Sakit
Peristiwa

Sopir Truk Sampah Meninggal Dunia di Ruang Kemudi, Diduga Karena Sakit

21 Agustus 2026
Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI
Tokoh

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

21 Agustus 2026
Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?
Hukum

Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?

21 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa
Info Daerah

Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa

21 Agustus 2026
DPR RI Turun Tangan Selesaikan Pemblokiran Aset di Legok Tangerang, Desak Pencabutan Klaim Sepihak
Pemerintahan

DPR RI Turun Tangan Selesaikan Pemblokiran Aset di Legok Tangerang, Desak Pencabutan Klaim Sepihak

21 Agustus 2026
Diterpa Isu Kehidupan Pribadi, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Info Daerah

Diterpa Isu Kehidupan Pribadi, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

21 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News