Tegarnews.co.id – Jakarta, 29 Agustus 2026 | Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan terhadap Febrie sah, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hakim menilai proses penyidikan tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan pada 8 Juli 2026, telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Jarak dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan dan penggeledahan juga dinilai tidak otomatis membuktikan proses penyidikan prematur.
Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Hakim juga menegaskan bahwa persoalan benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan.
Dengan putusan ini, permohonan Febrie untuk membatalkan rangkaian tindakan penyidik serta memulihkan hak-haknya ditolak seluruhnya.(Rls/Red)













