Minggu, Agustus 30, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional

Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan! Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Jadi Menteri hingga Pimpinan Partai

Tegar News by Tegar News
30 Agustus 2026
in Nasional
0
Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan! Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Jadi Menteri hingga Pimpinan Partai
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 Agustus 2026 | Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Dalam pembahasan Komisi Organisasi, kedua posisi tersebut disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur hingga pimpinan partai politik.

You might also like

Jhon Sitorus Curiga Puan Maharani Sengaja Tak Dimasukan Dalam Komitmen RUU Perampasan Aset

Pemadam Api Berbahan Kulit Singkong Ternyata Temuan Warga Cirebon Yang Diabaikan Negara, Bukan Ide Polri?

BaraNusa Desak Polri Tangkap Dalang Karhutla, Adi Kurniawan: Pecat Menteri Kehutanan Raja Juli

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan keputusan itu dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa voting.

Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan organisasi sehingga perlu menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.

Namun, aturan ini khusus berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, bukan seluruh pengurus NU. Hasil kesepakatan Komisi Organisasi selanjutnya masih akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Selain soal rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.(Rls/Red)

 

Tags: 35IndonesiaMuktamarNUUlama
Previous Post

Meutya Hafid Mendadak Panen Kritik Tajam, Usai Beredarnya Kabar Takedown Video Brutal yang Menewaskan Penjual Cermin

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Jhon Sitorus Curiga Puan Maharani Sengaja Tak Dimasukan Dalam Komitmen RUU  Perampasan Aset
Nasional

Jhon Sitorus Curiga Puan Maharani Sengaja Tak Dimasukan Dalam Komitmen RUU Perampasan Aset

by Tegar News
29 Agustus 2026
Pemadam Api Berbahan Kulit Singkong Ternyata Temuan Warga Cirebon Yang Diabaikan Negara, Bukan Ide Polri?
Sejarah

Pemadam Api Berbahan Kulit Singkong Ternyata Temuan Warga Cirebon Yang Diabaikan Negara, Bukan Ide Polri?

by Tegar News
29 Agustus 2026
BaraNusa Desak Polri Tangkap Dalang Karhutla, Adi Kurniawan: Pecat Menteri Kehutanan Raja Juli
Nasional

BaraNusa Desak Polri Tangkap Dalang Karhutla, Adi Kurniawan: Pecat Menteri Kehutanan Raja Juli

by Tegar News
27 Agustus 2026
Profil & Kekayaan Riduan: Dari Auditor Internal Kini Jadi Dirut Bank Mandiri Berharta Rp126 Miliar
Tokoh

Profil & Kekayaan Riduan: Dari Auditor Internal Kini Jadi Dirut Bank Mandiri Berharta Rp126 Miliar

by Tegar News
27 Agustus 2026
Qodari Ungkap Soal RUU Perampasan Aset, Instruksi Prabowo Bukan Cuma Koruptor! Tapi Sasar Penipuan Hingga Kejahatan Haji – Umrah
Nasional

Qodari Ungkap Soal RUU Perampasan Aset, Instruksi Prabowo Bukan Cuma Koruptor! Tapi Sasar Penipuan Hingga Kejahatan Haji – Umrah

by Tegar News
27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak

3 Juni 2026
Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

Pengamat Hukum Soroti Lambanya Proses Hukum Dugaan Gratifikasi di KPU Kota Bogor

21 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan! Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Jadi Menteri hingga Pimpinan Partai
Nasional

Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan! Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Jadi Menteri hingga Pimpinan Partai

30 Agustus 2026
Meutya Hafid Mendadak Panen Kritik Tajam, Usai Beredarnya Kabar Takedown Video Brutal yang Menewaskan Penjual Cermin
Info Publik

Meutya Hafid Mendadak Panen Kritik Tajam, Usai Beredarnya Kabar Takedown Video Brutal yang Menewaskan Penjual Cermin

30 Agustus 2026
Anggota DPR Benny Harman & Sahroni Tolak Hukuman Mati Koruptor Menuai Sindiran, Publik: “Saling Melindungi”
Info Publik

Anggota DPR Benny Harman & Sahroni Tolak Hukuman Mati Koruptor Menuai Sindiran, Publik: “Saling Melindungi”

30 Agustus 2026
PKS Sudah Berakhir Pengiriman Masih Berjalan, Siapa Dibalik Dugaan Getah Pinus Ilegal ke PT EMB?
Bisnis

PKS Sudah Berakhir Pengiriman Masih Berjalan, Siapa Dibalik Dugaan Getah Pinus Ilegal ke PT EMB?

30 Agustus 2026
Jhon Sitorus Curiga Puan Maharani Sengaja Tak Dimasukan Dalam Komitmen RUU  Perampasan Aset
Nasional

Jhon Sitorus Curiga Puan Maharani Sengaja Tak Dimasukan Dalam Komitmen RUU Perampasan Aset

29 Agustus 2026
Pengamat Hukum Soroti Kasus PT Genesis Mangkrak, Desak Jamwas Turun Tangan
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Kasus PT Genesis Mangkrak, Desak Jamwas Turun Tangan

29 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News