Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pemotongan atau “sunat” upah pungut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang disebut-sebut mengalir kepada penyelenggara negara.
Dalam perkembangan isu tersebut, nama Wakil Bupati Bogor Jaro Ade turut menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi dari KPK yang menyatakan adanya aliran dana hasil dugaan pemotongan upah pungut tersebut kepada Jaro Ade.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor sebelumnya mengakui bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bogor pernah menerima upah pungut. Kendati demikian, penerimaan tersebut disebut merupakan hak yang diberikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penerimaan upah pungut oleh pejabat daerah perlu dibedakan dengan dugaan pemotongan atau aliran dana yang saat ini tengah menjadi bagian dari pengusutan KPK.
Sorotan terhadap Jaro Ade juga muncul setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 mencatat total kekayaannya mencapai sekitar Rp57,68 miliar.
Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan tercatat sekitar Rp50,72 miliar. Selain itu, Jaro Ade juga tercatat memiliki dua unit ekskavator dengan nilai sekitar Rp1,24 miliar.
Besarnya nilai harta tersebut menjadi perhatian publik, meski jumlah kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana. Setiap aset yang dilaporkan tetap perlu dilihat berdasarkan sumber perolehan dan keterangan yang disampaikan dalam laporan resmi.
Nama Jaro Ade juga sebelumnya pernah muncul dalam pembahasan persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg-Rumpin, termasuk dalam pertemuan atau komunikasi yang melibatkan kalangan pengusaha.
Namun, keterlibatan dalam pembahasan persoalan pertambangan tersebut juga tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan dugaan korupsi tanpa adanya bukti atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyelidikan dan penyidikan KPK. Masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta apakah benar terdapat aliran dana kepada penyelenggara negara dalam perkara dugaan “sunat” upah pungut Bapenda tersebut.
Hingga ada keterangan resmi dan bukti hukum yang cukup, seluruh pihak yang namanya disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.(Rls/Red)














