Senin, Agustus 31, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Komisi III Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana Yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Tegar News by Tegar News
31 Agustus 2026
in Hukum
0
Komisi III Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana Yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Agustus 2026 | Komisi III DPR-RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana serius yang masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kejahatan yang masuk dalam daftar tersebut mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para ahli. Komisi III juga melakukan perbandingan dengan regulasi mengenai perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.

You might also like

Pengamat Hukum Soroti Kasus PT Genesis Mangkrak, Desak Jamwas Turun Tangan

Gugatan Febrie Adriansyah Kandas! Hakim Nyatakan Tindakan Penyidik Sah

Kejati Sultra Amankan 200.000 Ton Nikel Ilegal Usai Menggeledah Rumah Wakil Bupati Kolaka & Bapaknya

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut, merupakan kategori kejahatan yang dinilai serius dan memiliki dampak luas. Daftar itu mencakup tindak pidana korupsi; tindak pidana narkotika dan psikotropika; tindak pidana terorisme; tindak pidana penyelundupan manusia; serta tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Selain itu, RUU tersebut juga mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asal lainnya.

Tiga jenis tindak pidana lainnya yang masuk dalam daftar tersebut adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana kepabeanan dan cukai, tindak pidana perpajakan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Dalam mekanisme perampasan aset, objek yang dapat dirampas tidak hanya berupa hasil kejahatan yang diperoleh secara langsung. Aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana juga dapat menjadi objek perampasan sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Harta benda yang diperoleh secara langsung dari tindak pidana dikategorikan sebagai hasil kejahatan. Sementara itu, alat kejahatan merupakan harta benda atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

RUU tersebut juga mengenal konsep aset pengganti. Mekanisme ini memungkinkan penyitaan atau perampasan harta benda lain yang nilainya setara dengan hasil kejahatan apabila aset yang diperoleh dari tindak pidana tidak ditemukan atau tidak dapat dirampas.

Adapun metode perampasan aset yang dibahas dalam RUU tersebut menggabungkan dua pendekatan. Pertama, perampasan melalui tuntutan pidana terhadap pelaku atau in personam, yang prosesnya berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang dilakukan seseorang.

Kedua, terdapat mekanisme in rem, yakni gugatan atau proses perampasan yang diarahkan langsung terhadap aset tanpa bergantung pada adanya vonis pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasai aset tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan.

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting Komisi III DPR RI, karena regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana serius tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya memutus manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan serta mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara, atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum.(Rls/Red)

 

Tags: 13AsetPerampasanRUU
Previous Post

Jalan Warga Rusak, AKPERSI Tagih Komitmen Perbaikan Proyek Cikampek–Plumpang

Next Post

Anggota DPR-RI Terkaya, 20 Besar Berdasarkan LHKPN KPK

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Pengamat Hukum Soroti Kasus PT Genesis Mangkrak, Desak Jamwas Turun Tangan
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Kasus PT Genesis Mangkrak, Desak Jamwas Turun Tangan

by Tegar News
29 Agustus 2026
Gugatan Febrie Adriansyah Kandas! Hakim Nyatakan Tindakan Penyidik Sah
Hukum

Gugatan Febrie Adriansyah Kandas! Hakim Nyatakan Tindakan Penyidik Sah

by Tegar News
29 Agustus 2026
Kejati Sultra Amankan 200.000 Ton Nikel Ilegal Usai Menggeledah Rumah Wakil Bupati Kolaka & Bapaknya
Hukum

Kejati Sultra Amankan 200.000 Ton Nikel Ilegal Usai Menggeledah Rumah Wakil Bupati Kolaka & Bapaknya

by Tegar News
23 Agustus 2026
Koorwil III PP GMKI Dukung Penegakan Hukum, Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Hukum

Koorwil III PP GMKI Dukung Penegakan Hukum, Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

by Tegar News
23 Agustus 2026
Kasus Haji Ilegal Mandek di Polda, Ratusan Korban Rugi Rp30 Miliar Adukan Nasib ke Bareskrim Polri
Hukum

Kasus Haji Ilegal Mandek di Polda, Ratusan Korban Rugi Rp30 Miliar Adukan Nasib ke Bareskrim Polri

by Tegar News
23 Agustus 2026
Next Post
Anggota DPR-RI Terkaya, 20 Besar Berdasarkan LHKPN KPK

Anggota DPR-RI Terkaya, 20 Besar Berdasarkan LHKPN KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Desa Cilember Berikan Himbauan Kamtibmas Dan Pengamanan Pendistribusian Daging Kurban

Bhabinkamtibmas Desa Cilember Berikan Himbauan Kamtibmas Dan Pengamanan Pendistribusian Daging Kurban

6 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor, Kontrol Pos Kamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor, Kontrol Pos Kamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

30 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Anggota DPR-RI Terkaya, 20 Besar Berdasarkan LHKPN KPK
Info Publik

Anggota DPR-RI Terkaya, 20 Besar Berdasarkan LHKPN KPK

31 Agustus 2026
Komisi III Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana Yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Hukum

Komisi III Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana Yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

31 Agustus 2026
Jalan Warga Rusak, AKPERSI Tagih Komitmen Perbaikan Proyek Cikampek–Plumpang
Info Daerah

Jalan Warga Rusak, AKPERSI Tagih Komitmen Perbaikan Proyek Cikampek–Plumpang

30 Agustus 2026
Keras..! Wagub Kalbar: Tak Ada Tempat Bagi GRIB Jaya di Provinsi Ini
Info Daerah

Keras..! Wagub Kalbar: Tak Ada Tempat Bagi GRIB Jaya di Provinsi Ini

30 Agustus 2026
Hercules dan Operasi Senyap Dasco
Opini

Hercules dan Operasi Senyap Dasco

30 Agustus 2026
Begini Cara Ajukan Perbaikan Imah Aing via WhatsApp Hotline Jabar
Info Publik

Begini Cara Ajukan Perbaikan Imah Aing via WhatsApp Hotline Jabar

30 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News