Selasa, September 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Advokat di Bogor Diduga Dianiaya! Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Ditahan?

Tegar News by Tegar News
8 September 2026
in Hukum
0
Advokat di Bogor Diduga Dianiaya! Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Ditahan?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bogor, 8 Agustus 2026 | Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan. Meski Siti Saripah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Siti Saripah disebut datang ke sebuah rumah di Bogor bersama sekitar 30 orang. Kelompok tersebut diduga memaksa masuk dengan mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.

You might also like

Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam! Putusan Pengadilan Militer Tinggi || “Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus”

Kasus Rental Jember Memanas: Dugaan Penyekapan & Cacat Hukum Dipertanyakan, Fakta Mulai Terkuak

Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati yang saat itu menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.

Berdasarkan keterangan yang diterima korban, Siti Saripah juga disebut bersikap arogan dan sombong serta mengeluarkan ucapan yang terkesan merasa kebal hukum. Pernyataan tersebut dinilai semakin menambah kekhawatiran korban terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan patah salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 melalui laporan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Dampak yang dirasakan korban hingga kini antara lain trauma akibat peristiwa tersebut, serta luka patah pada jari kaki yang belum sembuh. Selain berdampak secara fisik dan psikis, korban menilai peristiwa tersebut juga merupakan bentuk pelecehan terhadap organisasi profesi advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat.

Setelah proses pemeriksaan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.

Namun, pertanyaan publik kini mengarah pada alasan tersangka tidak ditahan.

Pihak penyidik sebelumnya menyatakan Siti Saripah dinilai kooperatif. Hingga 6 Agustus 2026, perkara disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Cibinong, tetapi tersangka masih berstatus tahanan kota berdasarkan informasi yang diterima korban.

Titin Hartati menyatakan keberatan dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan di Rutan.

Korban juga menyebut adanya dugaan ancaman dan intimidasi serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi. Selain itu, Siti Saripah disebut masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026.

Korban meminta hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, korban mendesak Kepolisian dan Kejaksaan memastikan seluruh proses perkara berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada korban.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin Hartati.

Korban berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.(Rls/Opik)

TITIN HARTATI, S.H., M.Kn.
Korban / Advokat

 

Tags: AdvokatBogordiPenganiayaan
Previous Post

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: “Nanti Kami Cek”

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam! Putusan Pengadilan Militer Tinggi || “Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus”
Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam! Putusan Pengadilan Militer Tinggi || “Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus”

by Tegar News
8 September 2026
Kasus Rental Jember Memanas: Dugaan Penyekapan & Cacat Hukum Dipertanyakan, Fakta Mulai Terkuak
Hukum

Kasus Rental Jember Memanas: Dugaan Penyekapan & Cacat Hukum Dipertanyakan, Fakta Mulai Terkuak

by Tegar News
8 September 2026
Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten
Hukum

Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

by Tegar News
7 September 2026
Usai Banding Dikabulkan, Dua Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi di Pecat?
Hukum

Usai Banding Dikabulkan, Dua Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi di Pecat?

by Tegar News
5 September 2026
Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”
Hukum

Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”

by Tegar News
3 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kejagung Tetapkan PT Toba Plup Lestari Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan PT Toba Plup Lestari Jadi Tersangka Korupsi

8 September 2026
Pemprov DKI Gelar Aksi Kerja Bakti dan Tanam Pohon di Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur

Kepala Negara Berharap Belajar Mengajar Bagi Anak-Anak Dapat Segera Berjalan Normal Kembali

13 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Advokat di Bogor Diduga Dianiaya! Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Ditahan?
Hukum

Advokat di Bogor Diduga Dianiaya! Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Ditahan?

8 September 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: “Nanti Kami Cek”
Info Daerah

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: “Nanti Kami Cek”

8 September 2026
Kapolri Tegaskan Pembakar Hutan dengan Alasan “Kearifan Lokal” Tetap Dipidana, 138 Sudah Jadi Tersangka!
POLRI

Kapolri Tegaskan Pembakar Hutan dengan Alasan “Kearifan Lokal” Tetap Dipidana, 138 Sudah Jadi Tersangka!

8 September 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam! Putusan Pengadilan Militer Tinggi || “Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus”
Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam! Putusan Pengadilan Militer Tinggi || “Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus”

8 September 2026
Bukan Lagi SPHP! Kini Beras Subsidi Berganti Nama Jadi “Beras Kita”
Info Publik

Bukan Lagi SPHP! Kini Beras Subsidi Berganti Nama Jadi “Beras Kita”

8 September 2026
Sempat Alami Gangguan Ingatan Usai  Keracunan MBG, BGN Buka Suara “Dari Komunikasi, Bagus Saja”
Info Daerah

Sempat Alami Gangguan Ingatan Usai Keracunan MBG, BGN Buka Suara “Dari Komunikasi, Bagus Saja”

8 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News