Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 September 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan para korban keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan pemulihan hak sesuai standar HAM.
Pigai menegaskan, pemulihan korban tidak hanya berupa kompensasi. Mengacu pada prinsip dalam Maastricht Guidelines, pemulihan dapat mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan agar kejadian tidak berulang, serta mekanisme hukum atau administratif yang efektif.
Kementerian HAM juga meminta BGN menyediakan unit khusus yang menangani layanan pemulihan korban dalam pelaksanaan program MBG.
Di sisi lain, Menko Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut keterlambatan distribusi makanan dari SPPG atau dapur MBG dapat menjadi salah satu pemicu keracunan. Pemerintah pun berencana mengevaluasi sistem distribusi dan menindak tegas pihak yang terbukti lalai.
Program MBG menyasar puluhan juta penerima. Karena itu, keamanan makanan dan perlindungan hak penerima menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.(Rls/Red)















