Tegarnews.co.id – Jawa Tengah, 12 September 2026 | Tim awak Media menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jl.Nasional 1 Kedondong Padaharja Kecamatan Kramat – Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Temuan tersebut didokumentasikan dalam sebuah video yang memperlihatkan kondisi gudang beserta sejumlah wadah penampungan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM subsidi jenis solar yang di duga bekerja sama dengan PT.Indah Raya Sentosa.
Berdasarkan temuan di lapangan, Tim awak media menduga dokumen atau faktur pengiriman yang ditunjukkan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut disampaikan dalam dokumentasi video dan menjadi bagian dari temuan awal tim saat melakukan penelusuran di lokasi.
(Dok-Istimewa/11/92026) Pelaku penimbunan dan penyalahguna BBM bersubsidi jenis solar dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Rincian Ketentuan Hukum dan Sanksi
Pasal 55 UU Migas (jo. UU Cipta Kerja):Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 huruf c UU 22/2001 (Penyimpanan Tanpa Izin):Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
Regulasi Pendukung:Larangan penimbunan atau penyimpanan bahan bakar penugasan/tertentu (seperti solar dan minyak tanah) juga dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Keterlibatan Pihak Lain (Termasuk SPBU):Jika ada oknum petugas SPBU atau pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi penimbunan ilegal tersebut, mereka dapat dijerat sebagai turut serta melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 56 jo. Pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih sebatas hasil temuan awal awak media dan belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum atau instansi berwenang yang dapat memastikan keabsahan dokumen maupun legalitas aktivitas distribusi BBM yang dimaksud.
Tim awak media masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada PT PT Indah Raya Santosa, serta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan atas temuan tersebut.Temuan ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi berwenang guna melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Awak media sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat perkembangan baru atau keterangan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui.(Rls/Red)