Kamis, September 3, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Matahukum: Praperadilan Uji Prosedur, Bukan Memutus Hakikat Kebenaran Perkara

Tegar News by Tegar News
3 September 2026
in Hukum
0
Matahukum: Praperadilan Uji Prosedur, Bukan Memutus Hakikat Kebenaran Perkara
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 3 September 2026 | Menyikapi dinamika penegakan hukum terkini, khususnya perkara praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyampaikan pandangan hukumnya secara tegas dan mendalam. Ia menegaskan bahwa hukum berdiri kokoh di atas tatanan wewenang yang jelas dan batas kekuasaan yang tidak boleh dilanggar, di mana setiap tingkatan hukum memiliki ranah dan ukurannya masing-masing dan praperadilan pun memiliki batas yang tidak boleh dilampaui.

Menurut Mukhsin Nasir, praperadilan diciptakan bukan untuk memutus salah-benar seseorang, melainkan sebagai penjaga gerbang yang fungsinya memastikan setiap langkah aparat penegak hukum berjalan di atas rel prosedur yang sah dan bermartabat. Dalam kasus Febrie Adriansyah, pokok perselisihan yang diajukan melalui kuasa hukumnya sebenarnya hanya satu: menguji apakah penetapan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik memiliki landasan hukum yang benar dan tertib. Namun yang teramati, justru muncul pernyataan yang menyandingkan tuduhan diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar seolah fakta itu sudah teruji, padahal hal itu sama sekali bukan ranah yang diperdebatkan dalam sidang praperadilan.

You might also like

Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

LBH Peradi Profesional Dampingi Warga Serang Laporkan Kasus PT Genesis ke Kejagung,

“Dari sudut pandang hukum yang tegas dan taat asas, hakim praperadilan tidak diberi kekuasaan untuk turun ke dalam isi perkara dan menjadikan dugaan sebagai kenyataan, terlebih lagi jika apa yang dipersoalkan pemohon murni menyangkut tata cara penanganan perkara,” tegas Mukhsin Nasir, Rabu (3/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa hakikat praperadilan sejatinya hanya menguji sahnya proses — apakah tindakan penyidikan didukung wewenang yang sah, surat lengkap, serta berlandaskan bukti permulaan yang cukup. Sementara segala hal yang menjadi inti perkara, mulai dari siapa yang bertanggung jawab, kekuatan bukti materiil, rincian peristiwa hingga nilai kerugian, sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban sidang pokok di pengadilan. Di sanalah kebenaran dibentangkan dan diuji secara utuh, bukan dalam ruang lingkup terbatas praperadilan.

“Apabila pertimbangan hakim justru lebih banyak menonjolkan dugaan nilai kerugian seolah sudah terbukti, maka itu berarti melampaui batas kompetensi dan berpotensi melahirkan prasangka dini yang justru menutup mata terhadap keadilan proses yang bersih,” ujarnya.

Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pemohon dalam praperadilan ini tidak memperdebatkan ada atau tidaknya uang itu, melainkan mempertanyakan keabsahan langkah hukum penyidik. Ketika hakim terlalu menonjolkan angka dan tuduhan yang belum tuntas diperiksa, dapat terbentuk pandangan terlebih dahulu yang mengaburkan pertanyaan utama: apakah hukum dijalankan dengan aturan yang jujur?

“Hakim memang boleh menyinggung dasar berkas guna menjelaskan asal-usul penetapan tersangka serta melihat kecukupan bukti permulaan secara formal. Namun hal itu tidak boleh dijadikan teras pertimbangan utama, dilebih-lebihkan, atau dinilai seolah putusan akhir sudah jatuh sebelum perkara diadili sepenuhnya,” jelas Mukhsin Nasir.

Ia kemudian merumuskan inti pandangan hukum Matahukum secara ringkas dan tegas:

“Praperadilan adalah pengawal aturan main, bukan pengadilan yang memutus hakikat kebenaran. Jika sengketanya hanya menyangkut sah tidaknya penunjukan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan, maka seluruh pikiran hukum harus tetap berlabuh pada kebenaran prosedur dan tidak boleh melenceng menjadi panggung pembuktian atau menyatakan dugaan yang belum teruji sebagai fakta mutlak.”

Terakhir, Mukhsin Nasir mengingatkan bahwa meskipun Febrie Adriansyah adalah mantan pejabat tinggi penegak hukum, ia tetap berhak mendapatkan perlakuan setara dan terlindung dari penilaian terburu-buru. Mekanisme praperadilan ada justru untuk menjaga agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.

“Beban membuktikan kebenaran tuduhan, apakah benar terjadi penerimaan dana yang didalilkan, tetaplah menjadi tugas pokok persidangan yang sesungguhnya dan tidak boleh disimpulkan dalam ruang lingkup terbatas ini, demi menjaga harga diri hukum dan kepercayaan publik,” tutup Mukhsin Nasir.(Rls/Red)

 

Tags: AgungJaksaKhususMantanMudaPidana
Previous Post

LBH Peradi Profesional Dampingi Warga Serang Laporkan Kasus PT Genesis ke Kejagung,

Next Post

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”
Hukum

Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”

by Tegar News
3 September 2026
Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at
Kriminal

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

by Tegar News
3 September 2026
LBH Peradi Profesional Dampingi Warga Serang Laporkan Kasus PT Genesis ke Kejagung,
Hukum

LBH Peradi Profesional Dampingi Warga Serang Laporkan Kasus PT Genesis ke Kejagung,

by Tegar News
2 September 2026
Dr. Muh Burhanuddin Ungkap Kejanggalan Penahanan Satu Keluarga Akibat Cekcok Parkir
Hukum

Dr. Muh Burhanuddin Ungkap Kejanggalan Penahanan Satu Keluarga Akibat Cekcok Parkir

by Tegar News
2 September 2026
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kembali Menjadi Sorotan!
Hukum

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kembali Menjadi Sorotan!

by Tegar News
2 September 2026
Next Post
Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum'at

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kinerja Lurah di Pertanyakan Media Center LSM PAKAR Menyoroti Diduga ada Pungli? 

Kinerja Lurah di Pertanyakan Media Center LSM PAKAR Menyoroti Diduga ada Pungli? 

11 April 2026

Indikasi Penyimpangan RTLH Pagintungan : Aliran Dana ke Rekening Kades Jadi Sorotan!

19 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”
Hukum

Hakim MK Saldi Isra Desak Pemerintah Buktikan Draf UU Polri 2024-2026: “Jangan-jangan Karangan”

3 September 2026
Di Saat Data Desil Berantakan! Kepala BPS Minta Tambahan Anggaran Rp1,473 Triliun untuk Pemutakhiran Survei
Nasional

Di Saat Data Desil Berantakan! Kepala BPS Minta Tambahan Anggaran Rp1,473 Triliun untuk Pemutakhiran Survei

3 September 2026
Usulan Komisi IX DPRD Terkait Keracunan MBG Massal di Sidoarjo, Dari Dapur Sentralisasi Menjadi Berbasis Sekolah
Nasional

Usulan Komisi IX DPRD Terkait Keracunan MBG Massal di Sidoarjo, Dari Dapur Sentralisasi Menjadi Berbasis Sekolah

3 September 2026
GRIB Jaya Melawan! Pembuat Petisi Pembubaran Ormas, Bakal Disomasi
Info Publik

GRIB Jaya Melawan! Pembuat Petisi Pembubaran Ormas, Bakal Disomasi

3 September 2026
Di Tahun 2027 Polri Minta Tambah Anggaran Sebesar 66,1T. Dari Rp145 Triliun “Jadi Sorotan”
POLRI

Di Tahun 2027 Polri Minta Tambah Anggaran Sebesar 66,1T. Dari Rp145 Triliun “Jadi Sorotan”

3 September 2026
Polisi Sebar Sketsa Wajah 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Hingga Meninggal, dari CCTV dan Saksi
Info Publik

Polisi Sebar Sketsa Wajah 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Hingga Meninggal, dari CCTV dan Saksi

3 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News