Jumat, Oktober 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Matahukum: Praperadilan Uji Prosedur, Bukan Memutus Hakikat Kebenaran Perkara

Tegar News by Tegar News
3 September 2026
in Hukum
0
Matahukum: Praperadilan Uji Prosedur, Bukan Memutus Hakikat Kebenaran Perkara
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 3 September 2026 | Menyikapi dinamika penegakan hukum terkini, khususnya perkara praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyampaikan pandangan hukumnya secara tegas dan mendalam. Ia menegaskan bahwa hukum berdiri kokoh di atas tatanan wewenang yang jelas dan batas kekuasaan yang tidak boleh dilanggar, di mana setiap tingkatan hukum memiliki ranah dan ukurannya masing-masing dan praperadilan pun memiliki batas yang tidak boleh dilampaui.

Menurut Mukhsin Nasir, praperadilan diciptakan bukan untuk memutus salah-benar seseorang, melainkan sebagai penjaga gerbang yang fungsinya memastikan setiap langkah aparat penegak hukum berjalan di atas rel prosedur yang sah dan bermartabat. Dalam kasus Febrie Adriansyah, pokok perselisihan yang diajukan melalui kuasa hukumnya sebenarnya hanya satu: menguji apakah penetapan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik memiliki landasan hukum yang benar dan tertib. Namun yang teramati, justru muncul pernyataan yang menyandingkan tuduhan diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar seolah fakta itu sudah teruji, padahal hal itu sama sekali bukan ranah yang diperdebatkan dalam sidang praperadilan.

You might also like

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak Pada Pelaku Mafia Tanah

Terduga Pelaku Hendak Curi Motor di Sukamulya Terseret Korban, Hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

“Dari sudut pandang hukum yang tegas dan taat asas, hakim praperadilan tidak diberi kekuasaan untuk turun ke dalam isi perkara dan menjadikan dugaan sebagai kenyataan, terlebih lagi jika apa yang dipersoalkan pemohon murni menyangkut tata cara penanganan perkara,” tegas Mukhsin Nasir, Rabu (3/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa hakikat praperadilan sejatinya hanya menguji sahnya proses — apakah tindakan penyidikan didukung wewenang yang sah, surat lengkap, serta berlandaskan bukti permulaan yang cukup. Sementara segala hal yang menjadi inti perkara, mulai dari siapa yang bertanggung jawab, kekuatan bukti materiil, rincian peristiwa hingga nilai kerugian, sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban sidang pokok di pengadilan. Di sanalah kebenaran dibentangkan dan diuji secara utuh, bukan dalam ruang lingkup terbatas praperadilan.

“Apabila pertimbangan hakim justru lebih banyak menonjolkan dugaan nilai kerugian seolah sudah terbukti, maka itu berarti melampaui batas kompetensi dan berpotensi melahirkan prasangka dini yang justru menutup mata terhadap keadilan proses yang bersih,” ujarnya.

Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pemohon dalam praperadilan ini tidak memperdebatkan ada atau tidaknya uang itu, melainkan mempertanyakan keabsahan langkah hukum penyidik. Ketika hakim terlalu menonjolkan angka dan tuduhan yang belum tuntas diperiksa, dapat terbentuk pandangan terlebih dahulu yang mengaburkan pertanyaan utama: apakah hukum dijalankan dengan aturan yang jujur?

“Hakim memang boleh menyinggung dasar berkas guna menjelaskan asal-usul penetapan tersangka serta melihat kecukupan bukti permulaan secara formal. Namun hal itu tidak boleh dijadikan teras pertimbangan utama, dilebih-lebihkan, atau dinilai seolah putusan akhir sudah jatuh sebelum perkara diadili sepenuhnya,” jelas Mukhsin Nasir.

Ia kemudian merumuskan inti pandangan hukum Matahukum secara ringkas dan tegas:

“Praperadilan adalah pengawal aturan main, bukan pengadilan yang memutus hakikat kebenaran. Jika sengketanya hanya menyangkut sah tidaknya penunjukan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan, maka seluruh pikiran hukum harus tetap berlabuh pada kebenaran prosedur dan tidak boleh melenceng menjadi panggung pembuktian atau menyatakan dugaan yang belum teruji sebagai fakta mutlak.”

Terakhir, Mukhsin Nasir mengingatkan bahwa meskipun Febrie Adriansyah adalah mantan pejabat tinggi penegak hukum, ia tetap berhak mendapatkan perlakuan setara dan terlindung dari penilaian terburu-buru. Mekanisme praperadilan ada justru untuk menjaga agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.

“Beban membuktikan kebenaran tuduhan, apakah benar terjadi penerimaan dana yang didalilkan, tetaplah menjadi tugas pokok persidangan yang sesungguhnya dan tidak boleh disimpulkan dalam ruang lingkup terbatas ini, demi menjaga harga diri hukum dan kepercayaan publik,” tutup Mukhsin Nasir.(Rls/Red)

 

Tags: AgungJaksaKhususMantanMudaPidana
Previous Post

LBH Peradi Profesional Dampingi Warga Serang Laporkan Kasus PT Genesis ke Kejagung,

Next Post

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Kriminal

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

by Tegar News
22 Oktober 2026
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak Pada Pelaku Mafia Tanah
Hukum

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak Pada Pelaku Mafia Tanah

by Tegar News
20 Oktober 2026
Terduga Pelaku Hendak Curi Motor di Sukamulya Terseret Korban, Hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Kriminal

Terduga Pelaku Hendak Curi Motor di Sukamulya Terseret Korban, Hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

by Tegar News
20 Oktober 2026
AKPERSI Geruduk Polres Bogor, Desak Kepastian Hukum atas Dugaan Intimidasi Wartawan
Hukum

AKPERSI Geruduk Polres Bogor, Desak Kepastian Hukum atas Dugaan Intimidasi Wartawan

by Chairul Husen
12 Oktober 2026
Laporan Mangkrak di Polda – Polrestabes Medan, Korban Diburu Pelaku Dilindungi!
Hukum

Laporan Mangkrak di Polda – Polrestabes Medan, Korban Diburu Pelaku Dilindungi!

by Tegar News
11 Oktober 2026
Next Post
Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum'at

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan

23 April 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

4 Maret 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Sambut HUT ke-28 Korem 051/Wijayakarta, Kodim 0509 Bekasi Gelar Bakti Sosial untuk Warga Jayamulya
TNI

Sambut HUT ke-28 Korem 051/Wijayakarta, Kodim 0509 Bekasi Gelar Bakti Sosial untuk Warga Jayamulya

23 Oktober 2026
Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Info Daerah

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

23 Oktober 2026
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
Info Desa

Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan

22 Oktober 2026
Dana Desa Loning 2025 Dalam Sorotan, Pemdes dan BUMDes Didesak Buka Data kepada Publik
Info Desa

Dana Desa Loning 2025 Dalam Sorotan, Pemdes dan BUMDes Didesak Buka Data kepada Publik

22 Oktober 2026
Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Kriminal

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

22 Oktober 2026
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Info Daerah

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

22 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News