Tegarnrws.co.id — Kabupaten Karawang, 27 Oktober 2026- Warga di kawasan Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mengeluhkan bau busuk menyengat yang disebut tercium hampir setiap hari, terutama pada sore hingga malam hari. Keluhan tersebut mendorong Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Karawang meminta dinas lingkungan hidup melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pengelolaan limbah PT Calbee Wings Food.
Berdasarkan laporan warga yang diterima tim investigasi DPC AKPERSI Karawang, bau tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat. Sejumlah warga juga dilaporkan mengeluhkan mual, pusing, dan sesak napas.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada hasil pengujian lingkungan yang dapat memastikan sumber bau maupun kaitannya dengan aktivitas pabrik tersebut.
Ketua DPC AKPERSI Karawang, Feri Maulana, meminta manajemen PT Calbee Wings Food menjelaskan pengelolaan limbah cair dan limbah organik dari kegiatan produksi makanan ringan.
Menurut Feri, pengolahan limbah perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila bau yang dikeluhkan warga berlangsung berulang kali dan menjangkau kawasan permukiman.
Ia menduga persoalan tersebut dapat berkaitan dengan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penanganan sisa bahan produksi, atau pengelolaan lumpur hasil pengolahan limbah. Namun, dugaan itu perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan pengambilan sampel oleh pihak berwenang.
“Keluhan warga harus segera ditindaklanjuti. Kami meminta DLHK memeriksa kondisi di lapangan, mengevaluasi operasional IPAL, serta menguji kualitas udara dan air limbah sesuai ketentuan,” ujar Feri.
AKPERSI Karawang mempertanyakan langkah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang terhadap keluhan warga tersebut.
Feri meminta petugas memeriksa lokasi pada waktu bau paling sering dikeluhkan warga, yakni sore hingga malam hari. Menurutnya, pemeriksaan pada waktu tersebut dapat membantu petugas mengidentifikasi sumber bau secara lebih akurat.
AKPERSI juga meminta DLHK memeriksa dokumen lingkungan perusahaan, catatan operasional IPAL, hasil pemantauan kualitas air limbah, serta bukti pengelolaan limbah padat sesuai kewajiban yang berlaku.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup kemungkinan sumber bau lain di sekitar kawasan industri agar penanganan tidak hanya bertumpu pada dugaan terhadap satu perusahaan.
AKPERSI Karawang menyampaikan tiga poin yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Pertama, pemeriksaan operasional IPAL. Petugas diminta memastikan instalasi beroperasi sesuai desain dan persetujuan teknis yang berlaku serta memeriksa apakah air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
Kedua, pemeriksaan pengelolaan limbah organik. Petugas perlu menelusuri cara perusahaan menyimpan dan mengolah sisa bahan produksi serta lumpur IPAL untuk memastikan tidak terjadi penumpukan yang menimbulkan gangguan bau.
Ketiga, pengujian kualitas lingkungan. DLHK diminta melakukan pengukuran kualitas udara ambien dan pengujian air limbah pada titik yang relevan. Jika ditemukan indikasi pencemaran, pemerintah perlu menindaklanjutinya sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
AKPERSI menilai hasil pengujian dan pemeriksaan lapangan penting agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Feri Maulana meminta Bupati Karawang mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap keluhan warga Walahar. Apabila petugas menemukan pelanggaran, ia mendesak pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
AKPERSI Karawang juga menyatakan akan menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegakan hukum lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup apabila keluhan tersebut tidak mendapat penanganan yang memadai.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan industri yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, keluhan masyarakat tentang bau menyengat dan gangguan kesehatan tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus turun langsung dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka,” tegas Feri.
Hingga rilis ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari manajemen PT Calbee Wings Food dan DLHK Kabupaten Karawang mengenai sumber bau, kondisi operasional IPAL, hasil pemantauan lingkungan, serta tindak lanjut atas keluhan warga.
Redaksi Tegarnews.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











