Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 1 September 2026 | Program bantuan Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026 di Jawa Barat kini berada dalam sorotan tajam. Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB), Sabtu (31/10/2026), membongkar sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya, mulai dari rangkap jabatan oknum, pengondisian vendor genteng hingga tertunggaknya honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
GMB menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif. Dugaan keterlibatan seorang Koordinator Kabupaten (Korkab) Bogor yang disebut juga merangkap sebagai Tenaga Ahli BP3KP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 2 harus menjadi perhatian serius. Sebab, posisi-posisi tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program.
Kecurigaan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pengondisian penyedia genteng yang disebut menjangkau wilayah se-Jawa Barat. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi mengarahkan penerima bantuan pada vendor tertentu sekaligus menutup ruang pemilihan toko atau penyedia secara terbuka.
GMB mempertanyakan siapa yang mengatur rantai pasok material tersebut, bagaimana proses penetapan vendornya, dan apakah penerima bantuan benar-benar diberikan kebebasan untuk menentukan penyedia sesuai kebutuhan. Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung, terlebih program tersebut menggunakan anggaran negara.
Persoalan ini juga perlu diuji dengan ketentuan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, khususnya mekanisme penyediaan bahan bangunan melalui pemilihan toko atau penyedia secara terbuka. Karena itu, GMB mendesak agar seluruh proses pengadaan dan distribusi material diperiksa secara transparan, bukan sekadar mengandalkan penjelasan administratif.
Di sisi lain, keterlambatan pembayaran honorarium TFL semakin menambah daftar persoalan. Para fasilitator yang menjalankan verifikasi rumah tidak layak huni, mendampingi penerima bantuan, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan justru disebut belum menerima haknya. Kondisi ini dinilai tidak pantas terjadi di tengah program yang menuntut tanggung jawab dan kinerja lapangan.
Atas rangkaian persoalan tersebut, GMB melayangkan tuntutan keras. Mereka mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Inspektorat Jenderal segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan rangkap jabatan dan pengondisian vendor genteng di seluruh wilayah Jawa Barat.
GMB juga meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka menuntut seluruh bentuk intervensi dalam pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan dihentikan, serta memastikan penerima bantuan memiliki kebebasan memilih penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembayaran seluruh honorarium TFL yang tertunggak harus segera dituntaskan tanpa alasan penundaan. GMB juga mendesak pemberian sanksi administratif hingga proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan jabatan.
GMB menegaskan, program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh dijadikan ruang permainan kepentingan segelintir pihak. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merugikan penerima bantuan dan mencoreng tata kelola program pemerintah.
Kini, Kementerian PKP dan instansi pengawas dituntut tidak tinggal diam. Audit terbuka dan penelusuran menyeluruh menjadi penting agar dugaan yang mencuat dapat diuji berdasarkan bukti, sekaligus memastikan program Bedah Rumah benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat.
Media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. Setiap penjelasan dan tanggapan akan menjadi bagian dari komitmen redaksi dalam menjaga prinsip keberimbangan serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.(Rls/Opik)
Sumber: Surya SP














