Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » 8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
  • visibility 191
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025.

Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan berwarna orange duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.

Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, dalam surat dawaan yang dibacakan JPU Agung Nugroho, dijelaskan peristiwa kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur. Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi. Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Kemudian, usai melakukan pengecekan, mereka berjalan kami menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang.Termasuk delapan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.

Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Dan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” kata Agung di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia, ” kata Cahya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa. Untuk diketahui Pasal 170 ayat (1) KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak menuturkan meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Dia pun menuturkan hingga kini mengalami trauma atas kekerasan yang menimpa.

“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel, ketika dihubungi, Rabu malam.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: JY/007

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Sebut Zulhas Biang Kerok Sengsaranya Petani Singkong Lampung, Ancam “Duduki” Kantor PAN

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung| Ketua Bidang Antara Lembaga Lampung, Ahmad Refai, Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai aktor utama di balik penderitaan petani singkong di Lampung. Pasalnya, Zulkifli dinilai membiarkan impor singkong terus berjalan, meski telah diminta secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikannya sejak akhir Januari 2025. “Zulhas […]

  • Penjaga Proyek di Tamansari Diserang OTK, Satu Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 227
    • 1Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 13 November 2025| Tragedi penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menimpa para penjaga proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Perumahan Tamansari Garden, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/11/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa penjaga proyek tengah beristirahat. Sekitar 30 orang OTK tiba-tiba memasuki area proyek. Dua […]

  • Polres Bogor Melaksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Bogor Polda Jabar, menggelar kegiatan bakti sosial yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H.. Kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-79 dan sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. Dalam […]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hafiz: Bila Ada Temuan Saat Audit, PMI Muba Langsung Kembalikan Kerugian Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sumsel, 27 Januari 2026| Beberapa saat kemarin. Kabupaten Muba sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus korupsi dana hibah PMI kabupaten Muba tahun 2019-2024 dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan milyar rupiah. TerasBerita.co berupaya mengkonfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada Humas PMI Muba, Hafiz Alfangky, terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam tubuh kepengurusan PMI […]

  • Sinergitas (TNI-POLRI) Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Silaturahmi Warga

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Sandri Heri N, bersama Babinsa Parungpanjang Serka Ryan Octarianto melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas di Perumnas II RT 001/006 Desa Lumpang Kec. Parungpanjang Kabupaten Bogor (28/05/2025). Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,. S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H.,.yang […]

  • Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Puluhan Juta di Jalan TMP Taruna

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 14 Agustus 2025| Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, (7/8) di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden […]

expand_less