Mobil Kuda Silver Gentayangan Diduga Ngangsu Solar di SPBU Temanggung, SBM Pertamina dan APH Diminta Lebih Tegas
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2

Tegarnews.co.id-Temanggung Jateng, 25 September 2025| Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus sejumlah awak media pada hari Selasa 23 September 2025 sekira pukul 15.09 wib, pasalnya, ditemukan satu unit mobil Kuda warna Silver (bahan bakar Solar) warna silver nopol AA 1282 BK diduga sedang ngangsu solar di SPBU Ngadirejo.
Untuk memastikan kebenarannya kemudian sejumlah awak media membuntuti mobil Kuda warna Silver yang melaju ke arah Candiroto, ternyata memang ngisi solar lagi di SPBU Candiroto menggunakan nopol AA 1299 FC berbeda dengan nopol waktu melakukan pengisian di Ngadirejo AA 1299 FC.
Curiga dengan 2 nopol tersebut kemudian kami dicek melalui aplikasi Sakpol Jateng, ternyata nopol AA 1282 BK milik unit Daihatsu Sigra dan nopol AA 1299 FC milik unit Daihatsu grand max keduanya jelas menggunakan bahan bakar bensin/pertalite, kenapa bisa digunakan untuk mengisi BBM subsidi Solar, Hal tersebut tentunya memicu pertanyaan publik.
“Dan patut diduga bahwa oknum pegawai SPBU bekerjasama dengan mafia solar, pasalnya sudah jelas tidak sesuai SOP tapi tetap dilayani dan di isi bahan bakar sollar padahal nopol tersebut setelah di cek menggunakan bahan bakar bensin/Pertalite.
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, Selain di SPBU Ngadirejo dan Candiroto mobil Kuda warna silver tersebut diduga juga ngangsu solar di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung, “ungkap warga kepada awak media.
Sementara itu, sopir Mobil Kuda warna silver yang tidak menyebutkan namanya, menyampaikan, bahwa mobil ngangsu solar ini milik Bos Boby orang Temanggung sini, bentar lagi orangnya datang mas, “ucap Sopir kepada awak media.
Sejak diturunkannya berita ini, kami dari masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Temanggung dan SBM Pertamina diminta lebih jeli dan tegas.
Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga, adanya aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Temanggung terkesan ada pembiaran dan pengondisian.
Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar