Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Mobil Kuda Silver Gentayangan Diduga Ngangsu Solar di SPBU Temanggung, SBM Pertamina dan APH Diminta Lebih Tegas

Mobil Kuda Silver Gentayangan Diduga Ngangsu Solar di SPBU Temanggung, SBM Pertamina dan APH Diminta Lebih Tegas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2

Tegarnews.co.id-Temanggung Jateng, 25 September 2025| Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus sejumlah awak media pada hari Selasa 23 September 2025 sekira pukul 15.09 wib, pasalnya, ditemukan satu unit mobil Kuda warna Silver (bahan bakar Solar) warna silver nopol AA 1282 BK diduga sedang ngangsu solar di SPBU Ngadirejo.

Untuk memastikan kebenarannya kemudian sejumlah awak media membuntuti mobil Kuda warna Silver yang melaju ke arah Candiroto, ternyata memang ngisi solar lagi di SPBU Candiroto menggunakan nopol AA 1299 FC berbeda dengan nopol waktu melakukan pengisian di Ngadirejo AA 1299 FC.

Curiga dengan 2 nopol tersebut kemudian kami dicek melalui aplikasi Sakpol Jateng, ternyata nopol AA 1282 BK milik unit Daihatsu Sigra dan nopol AA 1299 FC milik unit Daihatsu grand max keduanya jelas menggunakan bahan bakar bensin/pertalite, kenapa bisa digunakan untuk mengisi BBM subsidi Solar, Hal tersebut tentunya memicu pertanyaan publik.

“Dan patut diduga bahwa oknum pegawai SPBU bekerjasama dengan mafia solar, pasalnya sudah jelas tidak sesuai SOP tapi tetap dilayani dan di isi bahan bakar sollar padahal nopol tersebut setelah di cek menggunakan bahan bakar bensin/Pertalite.

Menurut keterangan salah satu warga setempat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, Selain di SPBU Ngadirejo dan Candiroto mobil Kuda warna silver tersebut diduga juga ngangsu solar di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung, “ungkap warga kepada awak media.

Sementara itu, sopir Mobil Kuda warna silver yang tidak menyebutkan namanya, menyampaikan, bahwa mobil ngangsu solar ini milik Bos Boby orang Temanggung sini, bentar lagi orangnya datang mas, “ucap Sopir kepada awak media.

Sejak diturunkannya berita ini, kami dari masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Temanggung dan SBM Pertamina diminta lebih jeli dan tegas.

Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga, adanya aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Temanggung terkesan ada pembiaran dan pengondisian.

Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bogor Rutin Gelar KRYD di Titik Rawan Guna Jaga Stabilitas Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor|Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Bogor menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyusuri rute strategis mulai dari Flyover Cibinong hingga Tugu Pancakarsa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di malam hari. Minggu (4/5/2025) KRYD melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan, […]

  • Operasi Senyap, Tim SIRI Kejagung & Kejati Riau Ringkus DPO Robby Mattoaly

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,17 Agustus 2025| Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejati Riau berhasil menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jum’at (15/8/2025). Terpidana yang diamankan adalah Robby Mattoaly (65), pria kelahiran Ujung Pandang, 14 Desember 1959, swasta dan beralamat di Jl. […]

  • Wisata ke Papua Pegungan Jayawijaya Tawarkan Mumi Tertua Berusia 376 Tahun

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jayawijaya,16 Agustus 2025| Destinasi Pariwisata Internasional Mumi Berusia 376 tahun di Distrik Kurulu Jayawijaya,Papua Pegunungan jadi Pesona Bumi Papua Asri Layak Untuk di Kunjungi baik Wisatawan Lokal Nusantara dan Mancanegara 2025 yang tak akan terlupakan ketika kita berkunjung ketempat tersebut. Destinasi Mumi di Pedalaman wilayah Papua Pegunungan yang didiami suku Hubula tepatnya di kampung Yiwika, […]

  • Wartawan Dianiaya Kakak Beradik Di Bandar Lampung, JPKP Dan Jurnalis Nasional Bersatu Serta GMOCT Lawan Pelaku Dan Bekingannya

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Kejadian penganiayaan terhadap HR, seorang wartawan dan anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP), menggemparkan Bandar Lampung. HR dikeroyok dan dianiaya oleh Rizal dan Erick, kakak beradik, di rumahnya sendiri pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tragis ini terjadi di Gang M. Yamien, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, di depan […]

  • RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas […]

  • Skandal Disnaker Nagan Raya: Pekerja PT. ENSEM Desak Keadilan, Tuduh Diskriminasi dan Intimidasi

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh| Team (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Ketegangan antara pekerja dan manajemen PT. ENSEM di Nagan Raya, Aceh, mencapai titik puncak menyusul dugaan praktik intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerjanya.  Amiruddin, […]

expand_less