BCW Surati Gakkum: Skandal TPA Jatiwaringin Harus Diproses Hukum
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- visibility 49

Tegarnews.co.id-Tangerang, 26 September 2025| Tenggat waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kepada TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, resmi lewat. Namun, praktik open dumping masih terus berlangsung hingga akhir September 2025.
Menteri LHK Hanif Faisol melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menegaskan bahwa TPA Jatiwaringin wajib menghentikan pembuangan terbuka paling lambat 20 September 2025. Sidak itu justru menemukan fakta bahwa pengelolaan sampah masih jauh dari standar yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Gakkum KLH kini menangani langsung kasus tersebut. Sebelumnya, penyegelan TPA Jatiwaringin juga dilakukan oleh Gakkum atas instruksi Menteri LHK. “Perintah sudah jelas. Tenggat sudah lewat, artinya ada pelanggaran serius,” kata Hanif Faisol dalam keterangan resminya.
Banten Corruption Watch (BCW) menilai, pelanggaran ini tidak cukup diselesaikan dengan sanksi administratif. “Kepala UPT TPA Jatiwaringin harus segera diproses ditindak. Deadline KLH sudah dilanggar terang-terangan, publik menunggu langkah hukum nyata,” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW, Jumat, 26 September 2025.
Menurut BCW, penetapan tersangka penting untuk memberi efek jera. TPA Jatiwaringin disebut sudah berulang kali mendapat teguran, namun perbaikan tidak kunjung dilakukan. “Kalau hanya diberi surat peringatan, kasus ini akan berulang. Gakkum KLHK punya kewenangan penuh untuk menjerat secara pidana,” kata Agus.
Selain soal lingkungan, masalah keuangan ikut membayangi pengelolaan TPA. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran BBM senilai Rp 1,8 miliar dari SPBU PT DPL. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas daerah, melainkan diterima staf UPT dan dibagikan tunai kepada pegawai.
Skandal keuangan tersebut, menurut BCW, semakin menegaskan buruknya tata kelola di DLHK dan UPT TPA Jatiwaringin. “Lingkungan bermasalah, keuangan juga bermasalah. Kombinasi ini membuktikan ada sistem yang sengaja dipelihara untuk melanggar aturan,” kata Agus.
BCW mendesak tiga langkah tegas: pertama, Gakkum KLHK segera menetapkan Kepala UPT sebagai tersangka atas pelanggaran lingkungan dan keuangan. Kedua, Pemkab Tangerang harus melaporkan kasus ini ke aparat hukum agar tidak berhenti di level pusat. Ketiga, Kejaksaan diminta ikut mengawasi proses keuangan di TPA jatiwaringin agar tidak terjadi kompromi.
Publik, kata BCW, berhak tahu bahwa uang pajak dan hak atas lingkungan bersih tidak dikorbankan oleh kelalaian dan praktik koruptif pejabat daerah. “Sidak Menteri LHK sudah membuktikan kegagalan. Saatnya hukum yang bicara,” ujar Agus.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Agus
Saat ini belum ada komentar