Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan Legalitas

SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan Legalitas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 106
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cikeusal Cirebon, 9 Oktober 2025| Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Cikeusal oleh PT Indocement kembali memicu sorotan tajam setelah terungkap bahwa masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut telah kedaluwarsa. Meski demikian, pihak perusahaan diduga tetap beroperasi tanpa adanya konfirmasi atau koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi dari pihak korporasi terkait status hukum dan pemanfaatan lahan tersebut.

Agung Sulistio, pimpinan redaksi sahabat bhayangkara Indonesia (SBI), bersama Uyun Saeful Yunus SE, MM, dan Jufri selaku kepala perwakilan SBI Wilayah Jawa Barat, menyatakan keprihatinan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak tersebut. Mereka menilai langkah PT Indocement berpotensi melanggar ketentuan agraria jika benar beroperasi di atas aset pemdes yang sudah tidak memiliki dasar sertifikat aktif. Agung menegaskan bahwa publik berhak tahu apakah perusahaan masih memiliki legal standing, atau justru memanfaatkan kelengahan administratif untuk kepentingan bisnis.

Dalam undang-undang pokok agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, setiap hak pakai yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara atau tanah desa sebagai pemegang kewenangan. Apabila hak tersebut tidak diperpanjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), segala bentuk aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara melawan hukum. Kondisi ini menjadi semakin serius bila tanah tersebut tercatat sebagai aset desa yang seharusnya mendukung kepentingan rakyat setempat.

Para pemerhati hukum agraria mengingatkan bahwa Pasal 6 UUPA menjamin fungsi sosial atas tanah, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemanfaatan bumi dan kekayaan alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Jika terbukti ada pembiaran atau penggunaan tanpa hak, mekanisme hukum yang dapat ditempuh mencakup penghentian operasional, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga memperkuat sanksi bagi penguasaan aset negara atau desa tanpa dasar hukum yang sah.

Dedi Karsono menyatakan keterbukaan untuk duduk bersama jika perusahaan beritikad baik, namun menegaskan bahwa ketiadaan koordinasi merupakan bentuk pelanggaran etik dan administratif. Agung Sulistio menambahkan bahwa SBI akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum. “Jika SHP sudah mati dan tidak diperpanjang, maka status tanah itu harus dikembalikan kepada desa, bukan terus dimanfaatkan tanpa dasar,” ujarnya. Sementara Uyun dan Jufri mendesak BPN dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa yang merugikan masyarakat.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Giat Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Sambang dan Dialogis Dengan Warga Masyarakat Desa Binaanya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Disela mejalankan tugas sehari hari Bhabinkamtibmas Ds.Jogjogan Polsek CSR Polres Bogor Poldq Jabar. Aiptu M.YUSUF menyempatkan diri bersilaturahmi dengan warga di Rt.03/03 Desa Jogjogan Kec. Cisarua. Kab. Bogor , Sabtu (17/05/2025). “Dalam kegiatan ini rutin dilaksanakan sehingga sehingga warga tidak sungkan menyampaikan informasi apapun” , ujar Bhabinkamtibmas Ds Jogjogan Polsek CSR Polres Bogor Aiptu […]

  • Nusron Akhirnya Minta Maaf Serta Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah Oleh Negara

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 195
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Agustus 2025| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal tersebut ia sampaikan dihadapan awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8). “Saya Nusron Wahid, sebagai Menteri ATR/Kepala […]

  • Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Mei 2025| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025. Operasi ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 […]

  • KORPRI Day: Tegaskan Profesionalisme ASN Melalui Seragam Kebanggaan

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 November 2025| Setiap tanggal 17 pada setiap bulannya, kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kewajiban mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bagi seluruh pegawai. Penggunaan seragam ini bukan hanya bentuk kedisiplinan, tetapi juga simbol identitas ASN sebagai aparatur yang melayani masyarakat dengan penuh integritas. Seragam KORPRI mencerminkan komitmen untuk selalu menjaga profesionalitas, menunjukkan […]

  • Ulama, Diplomat, hingga Menteri: Mengenal Salim Segaf Al-Jufri, Sosok Teduh di Balik Layar PKS!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 Maret 2026 | Di tengah dinamika politik nasional yang sering kali memanas, sosok Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri, Lc., M.A., muncul sebagai penyejuk. Dikenal dengan pembawaannya yang tenang dan tutur kata yang santun, pria kelahiran Surakarta, 17 Juli 1954 ini bukan sekadar politikus biasa. Ia adalah kombinasi langka antara kedalaman ilmu […]

  • Somaliland Diakui Israel, Dave Laksono: Indonesia Harus Konsisten Menolak!

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pemerintah Indonesia yang menolak pengakuan Israel atas kedaulatan Somaliland, wilayah separatis dari Somalia. Menurut Dave, langkah Israel tersebut dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional. “Sikap Indonesia menolak langkah Israel yang mengakui Somaliland sebagai negara merdeka […]

expand_less