Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Narkoba Yn: Surat DPO Justo Diduga Rekayasa, Penyidik Polda Jateng Dikritik Cari Jalan Pintas

Kasus Narkoba Yn: Surat DPO Justo Diduga Rekayasa, Penyidik Polda Jateng Dikritik Cari Jalan Pintas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 16

Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 28 September 2025| Kasus dugaan rekayasa narkoba yang menjerat Yn (27), seorang penjual kue asal Semarang, semakin memanas. Setelah penangkapan pada 7 Agustus 2025 lalu menuai sorotan tajam, kini penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Justo oleh penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Tengah justru menimbulkan kecurigaan baru. Justo diduga kuat sebagai sosok yang digunakan untuk menjebak Yn.

Kronologi Penjebakan yang Janggal

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya, Justo—yang merupakan teman suami Yn—meminta korban untuk mengambil sabu seberat 0,5 gram dari seorang bandar bernama Agus Kentir. Justo beralasan tidak bisa mengambil sendiri karena memiliki utang. Saat Yn membawa barang tersebut untuk diserahkan kepada Justo, aparat kepolisian sudah menunggu di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Tawaran Tebusan dan Kejanggalan Lainnya

Setelah penahanan Yn di Ditnarkoba Polda Jateng, keluarga korban mengaku dimintai uang tebusan sebesar Rp30 juta oleh oknum yang diduga penyidik. Sementara itu, Justo yang berada di lokasi kejadian justru tidak ditangkap.

Riswandi Panjaitan, wartawan sekaligus ipar Yn, berhasil menghubungi Justo dan saksi lain bernama Yudi. Yudi mengaku berada bersama Justo saat penangkapan, namun tidak disentuh oleh polisi. Justo bahkan mengakui perannya dalam menjebak Yn dan berjanji akan meminta maaf serta membantu mencari uang untuk keluarga korban.

Pasal yang Dipaksakan dan DPO yang Mencurigakan

Keluarga Yn mempertanyakan penerapan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika (kurir/pengedar) kepada Yn, alih-alih Pasal 127 (pemakai). Penyidik Bripka Agus Tiana tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait hal ini.

Penerbitan surat DPO atas nama Justo setelah kasus ini viral justru dianggap sebagai formalitas belaka. Pasalnya, Justo bukanlah sosok yang sulit dicari. Awak media bahkan dengan mudah menghubunginya di Semarang. Surat DPO tersebut juga tidak mencantumkan nomor telepon dan foto Justo, padahal data tersebut sudah diserahkan oleh media kepada penyidik.

Pertanyaan Besar dari Publik

Publik mempertanyakan motif penerbitan DPO ini. Apakah ini hanya upaya rekayasa untuk melengkapi berkas Yn agar segera dinyatakan P21? Mengapa Justo, yang diduga sebagai aktor utama penjebakan, dibiarkan bebas? Mengapa informasi penting yang sudah diberikan kepada penyidik justru diabaikan?

Kasus ini semakin memperburuk citra penanganan narkoba di tubuh Polda Jawa Tengah, dengan dugaan rekayasa yang seolah-olah dilakukan untuk menutupi kejanggalan yang sudah terungkap ke publik.[]

#noviralnojustice

#polripresisi

#ditnarkobapoldajateng

#propampoldajateng

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar/Tim
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Dikira toko kelontong di benner yang bertuliskan “Warung Azila”. Belakangan ini kerap menjadi sorotan oleh masyarakat atau warga sekitar Jatimakmur Pondok Gede Bekasi. Pasalnya warung tersebut dengan terang- terangan menjual berbagai merek minuman keras dipajang. Mulai dari golongan A, B dan C. Seorang warga sekitar berinisial F dengan tegas menyayangkan adanya toko menjual miras […]

  • Wujudkan Sinergitas, Polsek Cijeruk Dan Koramil Cijeruk Lakukan Sambang Warga Di Desa Warung Menteng

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk meningkatkan kualitas keamanan di wilayah hukum Polsek Cijeruk, Bhabinkamtibmas Desa Warung Menteng Aiptu Irwan Setiawan bersama Babinsa Peltu Mulyana mengadakan sambang warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Senin (02/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dan TNI dalam menciptakan hubungan harmonis antara aparat keamanan dengan masyarakat. Dalam kesempatan […]

  • Pegawai Pelindo Regional 1 Latihan Bowling di GOR Bowling Hj Rayati Syafrin

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 66
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id  – Medan | 7 Mei 2025 Dalam rangka mempererat kebersamaan dan menjaga kebugaran fisik, pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar kegiatan latihan bowling bersama di GOR Bowling Hj Rayati Syafrin, Medan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program internal perusahaan dalam membangun semangat kerja tim dan memperkuat budaya kerja yang sehat dan […]

  • Presiden Tinjau Langsung Pameran Inovasi Teknologi di Sasana Budaya Ganesha Bandung Jawa Barat

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung Jawa Barat, 8 Agustus 2025| Presiden Prabowo Subianto mengawali kegiatannya di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2025 dengan mengunjungi sejumlah pameran inovasi teknologi unggulan nasional di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung meninjau pameran yang […]

  • Pernyataan Sikap Koalisi Advokat Sulawesi Selatan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Makassar| Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius yang merugikan sistem hukum dan dapat mengancam penggiat profesi lainnya. Advokat memiliki perlindungan hukum, termasuk imunitas, yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Jum’at, (30/05/2025) Banyak advokat yang […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pengamanan Libur Panjang Waisak, Tegaskan Komitmen Jaga Kelancaran Lalin dan Kamtibmas Aman

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH., S.I.K., MH memimpin apel pengecekan personel pada Senin, 12 Mei 2025, dalam rangka pengamanan libur panjang Hari Raya Waisak. Apel digelar di Mapolres Bogor sebagai bentuk kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi lonjakan arus balik dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa pengamanan libur Waisak […]

expand_less