Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Jubir Humas PN Bekasi: Amar Putusan Gugatan 642/Pdt.G Kabur Alias Tidak Diterima

Jubir Humas PN Bekasi: Amar Putusan Gugatan 642/Pdt.G Kabur Alias Tidak Diterima

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
  • visibility 170
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 5 Oktober 2025| Hasil putusan sidang E Court dengan nomor perkara 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat DS yang digelar pada hari Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membuahkan hasil yang cukup nyata. Hal itu dikatakan tergugat 1 PY paska diterimanya hasil putusan. Dia mengapresasi langkah- langkah dan penilaian objektif Majelis Hakim dalam memutuskan perkara itu.

“Kami para tergugat 1 dan tergugat 2 serta keluarga besar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Terlebih kepada ketua PN Bekasi, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang turut berikan pengawasan internal atas perkara 642/Pdt.G, sehingga hasil yang diputuskan Majelis Hakim sangat objektif dan mengedepankan rasa berkeadilan sesuai dengan amanah Undang-Undang, “ucapnya.

PY juga berharap perkara yang telah dilaporkannya atas dugaan Pidana maupun etik kepolisian di Propam terhadap mantan suaminya DS di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dapat segera kembali di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dia juga akan melaporkan kembali DS atas pencemaran nama baiknya atas berbagai kebohongan dan pemutar balikan fakta yang ada.

“Saya serta keluarga besar berharap laporan-laporan yang sudah diterbitkan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri baik Pidana maupun etik kepolisian terhadap DS segera diproses. Mengingat DS adalah anggota aktif di kepolisian wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. “pinta Putri.

Terkait aset rumah yang ditempati mantan suaminya, PY meminta DS untuk segera mengosongkan rumah miliknya Itu, sebagai aparat yang paham akan hukum sepatutnya mematuhi putusan pengadilan dan fakta yang ada, karena disinyalir DS telah merubah isi rumah juga dengan sengaja mengganti kunci rumah tanpa konfirmasi.

“Kami keluarga besar tidak ingin ada lagi DS dirumah saya itu ya. Karena itu aset rumah saya dan suratnya pun atas nama saya. Silahkan anda (DS) keluar rumah dengan kesadaran anda, “tegas PY.

Sementara jubir PN Bekasi, Daryanto ketika dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025) membenarkan perkara 642/Pdt.G/2024 atas nama pengguat DS dan tergugat 1 PY, tergugat 2 RA telah terbit putusan sidang E Court oleh Majelis Hakim.

“Dalam putusan itu, perkaranya tidak diterima alias kabur. Kalau dibaca berdasarkan amar putusan perkara 642/Pdt.G/2024/PN Bks, tanggal 2 Oktober 2025 mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 bahwa gugatan Penggugat tidak jelas / kabur. Sehingga dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,”rincinya.

Terpisah, ketua umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ssbtu (4/10/2025) juga memberikan semangat dan apresiasi untuk Majelis Hakim PN Bekasi atas putusan yang berkeadilan terkait perkara itu.

“PN Bekasi perlu kita diapresiasi. Dengan amar putusan yang memutus gugatan penggugat tidak jelas atau kabur sehingga gugatannya tidak diterima merupakan bukti para pencari keadilan dapat merasakan benar keadilan ditegak kan dengan tegak lurus, “pungkasnya.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Ungkap Dugaan Pengangsu Solar Ilegal di SPBU Tengaran, Diduga Milik Oknum Brimob

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle RLS/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 20 Desember 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui informasi yang diperoleh dari media online Katatribun yang tergabung di dalamnya, telah mendapatkan temuan terkait praktik pengangsu solar bersubsidi ilegal di salah satu SPBU yang berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang. Tim liputan khusus GMOCT melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan […]

  • Polsek Kedung Waringin Aktif Salurkan Bantuan di Jumat Berkah untuk Warga Sakit dan Kurang Mampu

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi– Polsek Kedung Waringin, Polres Metro Bekasi, terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Dalam kegiatan rutin bertajuk Jumat Berkah, Kapolsek Kedung Waringin AKP Aliyani, S.H. bersama empat personel turun langsung menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang sedang sakit dan membutuhkan. Jum’at. (30/05/2025)   Petugas menyambangi tiga warga yang tengah menderita sakit stroke di Kampung […]

  • Penyerahan Sertipikat PTSL 2025 di Sei Agul Berjalan Lancar dan Penuh Antusias

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 9 Desember 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan kembali melaksanakan kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 melalui penyerahan sertipikat kepada masyarakat di Kelurahan Sei Agul. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Medan. Penyerahan sertipikat disambut antusias […]

  • Eksepsi Atas Dakwaan Terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 172
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 20 Januari 2026| Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, eksepsi atau nota keberatan merupakan instrumen penting yang memungkinkan terdakwa menolak atau menggugat keabsahan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tidak berfokus pada benar atau tidaknya tindak pidana, melainkan pada aspek formil dan materil dakwaan itu sendiri. Dalam perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr […]

  • Polisi Tangkap R (31) Pelaku Curat di Amankan Dari Amukan Masa, Berikut Ulasannya 

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 552
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – SUMSEL, 20 Sept 2025| Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Sumber Agung, kecamatan Buay Madang yang di lakukan oleh warga Dusun Karetan Desa Kurungan Nyawa, Buay Madang inisial R (31), untung ada polisi pelaku berhasil di amankan dan di selamatkan dari amukan masa.   Di ketahui aksi gila R (31) […]

  • Polres Bogor Bangun 6 Dapur SPPG, Dukung Program MBG Presiden Prabowo dan Jalankan Arahan Kapolri

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cibinong Bogor, 7 Agustus 2025| Jajaran Polres Bogor secara serentak melaksanakan pencanangan pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di 6 titik strategis di Kabupaten Bogor, (6/8). Kegiatan ini merupakan bagian dari peresmian 205 dapur SPPG se-Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Irwasum Polri melalui video conference. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa […]

expand_less