Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua DPRD Sebut BPN PALI Diduga Sarang Mafia dan Pungli

Ketua DPRD Sebut BPN PALI Diduga Sarang Mafia dan Pungli

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 116
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pali, 7 Oktober 2025 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, ungkapkan kegeraman nya terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menyebut pelayanan di sana terkategori buruk, bahkan banyak indikasi pungli yang masih terjadi.

Hal itu dikatakan Ubaidillah, usai terungkap ada oknum pegawai BPN PALI yang diduga hendak melakukan penipuan kepada masyarakat dengan mengambil setoran biaya pembuatan sertifikat tanah namun proses penerbitan itu tak pernah dilakukannya.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PALI) itu, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan PALI segera melakukan”bersih- bersih” BPN PALI dari masih banyaknya terindiksi oknum pegawai di kantor itu yang melakukan pungli kepada masyarakat.

“Selain itu, layanan publik di sana sangat buruk. Saya banyak mendapat laporan masyarakat yang membuat sertifikat tanah bertahun-tahun, tidak selesai,” ujarnya penuh kesal, di kantornya, (6/10).

Ditambahkan Ubai, saat ini masyarakat PALI sudah sangat
resah. Maka DPRD PALI dalam waktu dekat akan segera memanggil Kepala Kantah BPN PALI. Selain itu ia juga akan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Kantah BPN PALI melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Dwi Setiati,S.H.,M.M., dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Harry Afrian,S.ST., senada mengatakan bahwa beberapa pendaftaran sertifikat tanah kolektif program PTSL 2024 lalu, memang ada yang belum selesai karena ada syarat yang belum terpenuhi.

“Antara lain ada berkas belum ditandatangani, materai kurang, dan lainnya. Selain itu sertifikat masih analag belum digital,” ujar mereka kepada media ini.

Mereka juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, lamanya proses penerbitan sertifikat tanah adalah 90 hari kerja. “Sedangkan biaya pendaftaran PTSL gratis. Kalaupun ada biaya pemberkasan hanya boleh dipungut paling banyak Rp 200 ribu per pendaftar,” imbuhnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 5 Maret 2026 | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (05/03/2026). Dalam sambutannya, ia menggarisbawahi pentingnya kemampuan mengelola tiga instrumen utama dalam organisasi, yang jadi kunci keberhasilan […]

  • Bantuan Penyintas Kebakaran Utan Kayu Selatan, DKI Jakarta Timur Sudah Didistribusikan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 415
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 7 Oktober 2025| Suku Dinas Sosial bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur sudah memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penyintas kebakaran di Jalan Kebon Kelapa, RT 08/09, Kelurahan Utan Kayu Selatan Kecamatan Matraman. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Suprapto mengatakan, pihaknya telah mendirikan tenda pengungsian tak jauh dari […]

  • Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Resah, Oknum Mengaku BUMDes Diduga Lakukan Pemerasan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Maret 2026 | Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Tumpah Cikarang mengeluhkan dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, (8/3/2026), dan menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang. Para […]

  • Kantor Desa Kota Batu Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Bogor Raya, 19 September 2025| Gelar acara memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang di laksanakan di kantor Desa Kota Batu, berjalan lancar aman dan kondusif, (18/9). Dengan mengusung tema, “Dengan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Kita Tingkatkan Iman dan Takwa, Berdaulat Adil dan Makmur” Acara di hadiri oleh Tripika Kecamatan Ciomas beserta staf dan […]

  • Dengan Risiko Pendaratan, Helikopter Poludara Baharkam Polri Berhasil Dropping Bantuan Logistik ke Aceh Tamiang

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 7 Desember 2025| Personel Polisi Udara Baharkam Polri melakukan pengiriman bantuan logistik kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang. Daerah ini menjadi lokasi terdampak yang cukup sulit untuk dilakukan droping batuan melalui jalur udara. Kondisi terkini di Aceh Tamiang menunjukan lokasi terdampak yang layak untuk dilakukan pendaratan helikopter untuk droping logistik sangat minim. […]

  • Langgar Putusan KIP, Kepala Desa Bojongsari dan Karang Bahagia Jadi Termohon Eksekusi di PTUN Bandung

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bandung, 03 September 2025- Dua putusan Komisi Informasi Jawa Barat dimohonkan Eksekusi oleh Sarbat Samsudin dan Asun Nirwanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dua Putusan tersebut adalah Desa Bojongsari dan Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/9/2025).   Adapun dua putusan tersebut, yang pertama yaitu putusan nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022 […]

expand_less