Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 3

Tegarnews.co.id-Cirebon, 12 Oktober 2025| Dugaan rekayasa penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) baru milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mencuat ke publik setelah pengakuan saksi kunci dari lingkungan Desa. Pada 10 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, H. Mustani menyampaikan keterangan di kediaman Anwar bersama Uyun Saeful Yunus dan Jufri selaku kepala perwakilan sahabat bhayangkara Indonesia (SBI) Jawa Barat. Ia mengungkap adanya peristiwa pertemuan daring yang melibatkan sejumlah Desa binaan di Kecamatan Gempol, yang kemudian berujung pada penandatanganan surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal.”

Menurut kesaksian tersebut, Sri Darmanto selaku Camat Gempol bersama perwakilan PT Indocement mendatangi kediaman Subhan Nurakhir, Kuwu Desa Palimanan Barat. Dalam pertemuan itu, Subhan diminta menandatangani surat dengan alasan Desa-Desa lainnya telah setuju. Tanpa penjelasan terkait konsekuensi hukum, Subhan membubuhkan tanda tangan karena meyakini dokumen itu sebatas dukungan operasional terkait amdal dan produksi.

Kemarahan Subhan pecah setelah memperoleh informasi bahwa PT Indocement telah mengantongi SHP baru yang diduga bersumber dari dokumen yang ia tanda tangani. Mengetahui hal itu, Sri Darmanto disebut menghubungi Subhan melalui telepon dan memintanya datang seorang diri ke Rumah Makan Karisma di Telaga Remis, Kabupaten Cirebon. Permintaan agar datang tanpa pendamping menimbulkan dugaan kuat adanya tekanan atau pengondisian.

H. Mustani menegaskan bahwa Subhan tidak datang sendirian karena curiga dengan bahasa dan cara komunikasi camat. “Biar ada saksi, akhirnya Pak Kuwu ngajak saya,” ujar Mustani menggambarkan suasana dan respons Subhan. Ia menduga kuat bahwa tanda tangan dan stempel yang kini tercantum dalam SHP baru sebenarnya diambil dari surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal” yang tidak pernah dimaksudkan sebagai dasar hak pengelolaan lahan.

Dari perspektif hukum pertanahan, penerbitan SHP wajib mematuhi Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta regulasi ATR/BPN terkait legalitas formil, batas wilayah, analisis dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat. Jika dokumen persetujuan diperoleh melalui manipulasi judul atau tanpa pemberitahuan fungsi hukumnya, maka SHP yang terbit berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Selain itu, keterlibatan camat sebagai pejabat ASN tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keberpihakan terhadap korporasi dengan mengorbankan kepentingan publik dapat dikategorikan pelanggaran etik bahkan tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras perbuatan yang diduga merugikan desa maupun masyarakat. Ia meminta instansi pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun untuk membongkar praktik semacam ini dan menindak semua pihak yang terlibat. Desakan ini menjadi peringatan bahwa tata kelola pertanahan tidak boleh dikuasai oleh praktik rekayasa administratif dan penyalahgunaan mandat pejabat negara.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majalengka Gempar: Dugaan Pengkondisian Proyek oleh Oknum Pengusaha Mencuat, Bupati Turun Tangan, GMOCT Kawal sampai Tuntas

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka, (GMOCT) 24 Agustus 2025| Kabar tak sedap berhembus kencang di Kabupaten Majalengka. Sejumlah media online ramai memberitakan dugaan praktik pengkondisian proyek yang melibatkan oknum pengusaha. Informasi ini semakin santer diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan grup percakapan. Saeful Yunus, seorang aktivis anti-korupsi asal Majalengka, mengungkapkan kepada media kabarsbi.com (24/08/2025) bahwa Bupati Majalengka, Drs. […]

  • HUKUMAN

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kesalahan dan ketidakadilan yang pernah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Bersifat kekal dalam konsekuensinya setelah dilakukan perhitungan dengan Masa Lalu yang tidak dapat dibatalkan bahwa kesalahan yang dilakukan mengandung hukuman pembalasannya sendiri sebagaimana biji pohon mangga mengandung pohon mangga. Konsekuensinya adalah hukumannya tidak memerlukan yang lain dan tidak dapat memiliki yang lebih berat. Mereka yang […]

  • Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Payakumbuh,17 September 2025| Pakar hukum Vault Vandellant S.H.,turun gunung menanggapi serius insiden pencemaran nama baik yang menimpa sejumlah jurnalis, yakni RYN, RK, ARL, EY, dan AS. Ia meminta agar Polres 50 Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait. “Kita harapkan di sini kita sama-sama mencari penyelesaian, bukan saling menyerang dan menjatuhkan sesama jurnalis,” ujar Vault […]

  • Hera Putri, Putri Pengayuh Becak yang Raih Gelar S2 Cum Laude Dan Jadi Dosen Di Usia 22 Tahun

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Di tengah keterbatasan ekonomi, Hera Putri, atau yang akrab disapa Herayati, membuktikan bahwa mimpi besar bisa diraih dengan tekad kuat dan kerja keras. Dijuluki “putri pengayuh becak”, Selasa 8 juli 2025 Hera merupakan anak dari seorang pengayuh becak di Cilegon, Banten, yang berhasil menorehkan prestasi luar biasa di dunia akademik. Tak main-main, Hera berhasil […]

  • Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Hasil Penindakan Tahun 2024–2025

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 Agustus 2025– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi memusnahkan barang milik negara eks kepabean dan cukai serta barang rampasan negara hasil penindakan tahun 2024–2025. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai, Jalan Sumatera Blok D5, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/8/2025). […]

  • Dugaan Legislator ‘Main Proyek’ Mencuat, GTI: DPRD Bukan Lahan Bisnis Pribadi!

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam praktik pengaturan proyek pemerintah kembali mencuat dan menuai sorotan Publik. Isu ini tidak hanya mengganggu kepercayaan masyarakat, tapi juga menggambarkan lemahnya integritas sebagian wakil rakyat. Jum’at (23/05/2025) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, menegaskan bahwa aturan Hukum telah jelas melarang anggota legislatif […]

expand_less