Kamis, Juli 30, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

Chairul Husen by Chairul Husen
12 Oktober 2025
in Info Daerah
0
Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Cirebon, 12 Oktober 2025| Dugaan rekayasa penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) baru milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mencuat ke publik setelah pengakuan saksi kunci dari lingkungan Desa. Pada 10 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, H. Mustani menyampaikan keterangan di kediaman Anwar bersama Uyun Saeful Yunus dan Jufri selaku kepala perwakilan sahabat bhayangkara Indonesia (SBI) Jawa Barat. Ia mengungkap adanya peristiwa pertemuan daring yang melibatkan sejumlah Desa binaan di Kecamatan Gempol, yang kemudian berujung pada penandatanganan surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal.”

Menurut kesaksian tersebut, Sri Darmanto selaku Camat Gempol bersama perwakilan PT Indocement mendatangi kediaman Subhan Nurakhir, Kuwu Desa Palimanan Barat. Dalam pertemuan itu, Subhan diminta menandatangani surat dengan alasan Desa-Desa lainnya telah setuju. Tanpa penjelasan terkait konsekuensi hukum, Subhan membubuhkan tanda tangan karena meyakini dokumen itu sebatas dukungan operasional terkait amdal dan produksi.

You might also like

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

Kemarahan Subhan pecah setelah memperoleh informasi bahwa PT Indocement telah mengantongi SHP baru yang diduga bersumber dari dokumen yang ia tanda tangani. Mengetahui hal itu, Sri Darmanto disebut menghubungi Subhan melalui telepon dan memintanya datang seorang diri ke Rumah Makan Karisma di Telaga Remis, Kabupaten Cirebon. Permintaan agar datang tanpa pendamping menimbulkan dugaan kuat adanya tekanan atau pengondisian.

H. Mustani menegaskan bahwa Subhan tidak datang sendirian karena curiga dengan bahasa dan cara komunikasi camat. “Biar ada saksi, akhirnya Pak Kuwu ngajak saya,” ujar Mustani menggambarkan suasana dan respons Subhan. Ia menduga kuat bahwa tanda tangan dan stempel yang kini tercantum dalam SHP baru sebenarnya diambil dari surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal” yang tidak pernah dimaksudkan sebagai dasar hak pengelolaan lahan.

Dari perspektif hukum pertanahan, penerbitan SHP wajib mematuhi Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta regulasi ATR/BPN terkait legalitas formil, batas wilayah, analisis dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat. Jika dokumen persetujuan diperoleh melalui manipulasi judul atau tanpa pemberitahuan fungsi hukumnya, maka SHP yang terbit berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Selain itu, keterlibatan camat sebagai pejabat ASN tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keberpihakan terhadap korporasi dengan mengorbankan kepentingan publik dapat dikategorikan pelanggaran etik bahkan tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras perbuatan yang diduga merugikan desa maupun masyarakat. Ia meminta instansi pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun untuk membongkar praktik semacam ini dan menindak semua pihak yang terlibat. Desakan ini menjadi peringatan bahwa tata kelola pertanahan tidak boleh dikuasai oleh praktik rekayasa administratif dan penyalahgunaan mandat pejabat negara.[]

Tags: CirebonIndocementPT
Previous Post

Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

Next Post

Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Pasca Viral!!!:  Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun
Info Daerah

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

by Tegar News
30 Juli 2026
Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya
Info Daerah

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

by Chairul Husen
29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

by Tegar News
29 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

by Tegar News
28 Juli 2026
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan
Info Daerah

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

by Tegar News
28 Juli 2026
Next Post
Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta

Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua KPU Kota Bogor Resmi Dipecat DKPP, Waketum KNPI: Demokrasi Tercoreng

9 Februari 2026
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Diduga Bersembunyi di Malaysia Usai Terjerat Korupsi Rp285 Triliun

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Diduga Bersembunyi di Malaysia Usai Terjerat Korupsi Rp285 Triliun

30 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Sudaryono: MBG Tak Boleh Masak Pakai Minyak Kita, Gas Melon dan Beras SPHP ” Kalau Ngeyel KamiTutup”
Info Publik

Sudaryono: MBG Tak Boleh Masak Pakai Minyak Kita, Gas Melon dan Beras SPHP ” Kalau Ngeyel KamiTutup”

30 Juli 2026
Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi
Kesehatan

Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

30 Juli 2026
Pasca Viral!!!:  Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun
Info Daerah

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

30 Juli 2026
Ratusan Pendukung Antar Devita, S.H. Daftar Bakal Calon Kepala Desa Sumbersari, Siap Wujudkan Desa Berwibawa dan Bermartabat
Politik

Ratusan Pendukung Antar Devita, S.H. Daftar Bakal Calon Kepala Desa Sumbersari, Siap Wujudkan Desa Berwibawa dan Bermartabat

29 Juli 2026
Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026
Nasional

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

29 Juli 2026
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

29 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News