Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
  • visibility 92
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 12 Oktober 2025| Sejumlah perangkat Desa dan aparatur Kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan mereka dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) oleh perusahaan PT Indocement.

Peristiwa ini berawal ketika undangan rapat Jaring Aspirasi Masyarakat (JUM) terkait penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk peningkatan kapasitas produksi disampaikan oleh tim legal PT Indocement sekitar akhir 2024 atau awal 2025. Aparat desa dan kecamatan menandatangani surat tersebut hanya sebagai bukti penerimaan undangan, bukan sebagai bentuk persetujuan perpanjangan SHP.

Setelah undangan diedarkan, pihak Indocement melakukan kunjungan ke sejumlah desa terdampak, antara lain Desa Kedung Bunder dan Desa Ciwaringin. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan adanya rencana peningkatan kapasitas produksi yang awalnya dianggap sebagai kabar positif. Sebelumnya, masyarakat menerima informasi bahwa kegiatan tambang akan dihentikan karena keterbatasan bahan baku.

Belakangan, muncul informasi bahwa dokumen perpanjangan SHP telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seorang sumber menyebut, tanda tangan dalam surat undangan JUM diduga digunakan sebagai dasar pengajuan tersebut dan dianggap sebagai bentuk persetujuan dari desa dan kecamatan.

Aparat desa membantah hal itu. Mereka menegaskan belum pernah ada:

Peraturan Desa (Perumades) yang mengatur perpanjangan SHP,

Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),

Musyawarah resmi dengan masyarakat,

Keterbukaan mengenai nilai kontrak maupun batas wilayah kelola.

Sejumlah pihak menilai, prosedur formal belum dijalankan, namun dokumen sudah bergerak di tingkat BPN. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik administrasi yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Desa dan kecamatan kini tengah menyiapkan klarifikasi tertulis untuk menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum hanya berkaitan dengan penerimaan undangan JUM, bukan persetujuan perpanjangan SHP.

Jika dugaan penyalahgunaan dokumen terbukti, langkah keberatan administratif hingga pelaporan kepada pemerintah daerah disebut menjadi opsi lanjutan.

Camat Gempol

> “Tanda tangan yang kami bubuhkan saat itu murni sebagai bukti penerimaan undangan JUM. Tidak pernah ada pembahasan atau persetujuan terkait perpanjangan SHP. Kalau dokumen itu dipakai untuk keperluan lain, kami jelas keberatan,” ujar Camat Gempol.

Kepala Desa Cikeusal

> “Kami tidak pernah menyetujui perpanjangan SHP karena tidak ada Perumades, tidak ada musyawarah desa, dan tidak ada pemberitahuan resmi soal kontraknya. Kalau ternyata tanda tangan undangan dijadikan dasar pengajuan, itu menyalahi prosedur,” kata Kepala Desa Cikeusal.

Kepala Desa Palimanan Barat

> “Sejak awal kami hanya menerima undangan JUM. Sampai sekarang tidak pernah ada pembahasan soal batas wilayah, kompensasi, atau kesepakatan hukum. Kalau nama desa kami dicantumkan sebagai pihak yang menyetujui, itu harus diluruskan,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Desa Palimanan Barat

> “Informasi yang kami tahu dulu Indocement akan berhenti karena bahan baku habis. Tiba-tiba malah muncul isu perpanjangan SHP tanpa melibatkan warga. Kalau benar ada manipulasi dokumen, masyarakat jelas merasa dirugikan,” tutur salah satu tokoh masyarakat Palimanan Barat.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio

> “Kami memandang persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar ada penyalahgunaan tanda tangan atau manipulasi dokumen untuk kepentingan perpanjangan SHP, maka itu bukan hanya persoalan etik, tetapi juga dapat berdampak hukum. Kami akan terus mengawal informasi ini dan memberikan ruang bagi aparatur desa maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan fakta secara terbuka,” tegas Agung Sulistio.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjanjian Nuklir Rusia – AS Bubar, Dunia Hadapi Ancaman Senjata Nuklir

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 8 Februari 2026| Perjanjian pengendalian senjata nuklir terakhir antara Amerika Serikat dan Rusia, New START, resmi berakhir pada Kamis (5/2/2026). Pemerintah Rusia menyatakan tidak lagi terikat oleh batasan jumlah hulu ledak nuklir, meski menegaskan akan bertindak secara bertanggung jawab. Namun, Moskow memberi peringatan siap mengambil tindakan balasan tegas jika keamanan nasional terancam. Presiden Vladimir […]

  • KPK Respons Usulan Pilkada Lewat DPRD: Yang Penting Tak Ada Korupsi!

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 158
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Januari 2026| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan persoalan tersebut bukan terletak pada metode pemilihannya, tetapi sistem tersebut sebisa mungkin dapat menutup celah praktik korupsi. “Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem […]

  • Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 537
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Di balik megahnya aula Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, bendera berbagai negara berkibar berdampingan. Di sana, suara Indonesia kembali bergema. Seorang alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., tampil menyampaikan pidato penting tentang isu yang menyentuh nurani universal: Hak Asasi Manusia […]

  • Kepala BNN Dorong Peran Guru Cegah Narkoba, 4,1 Juta Usia Produktif Terjerat

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Januari 2026| Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya peran dunia pendidikan dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Samudera, Kelapa […]

  • Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pati, 16 Maret 2026 | Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Sabtu (14/3/2026), dinilai terlalu ringan dan memicu kritik dari komunitas jurnalis. Dalam persidangan tersebut, […]

  • Aparat Diduga Tunduk pada Pengusaha, Portal Warga Gunung Sawo Dibongkar Paksa, Demi Kepentingan Dr. Sahal

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025| Dugaan keberpihakan aparat Pemerintah Kota Semarang terhadap kepentingan pribadi seorang pengusaha kos-kosan, dr. Sahal, semakin menguat setelah pembongkaran paksa portal jalan warga Gunung Sawo, RT 09, Kelurahan Petompon. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dinilai arogan dan mengabaikan aspirasi warga yang memasang portal demi keamanan lingkungan. Ironisnya, tindakan ini […]

expand_less