Breaking News
light_mode
Home » Opini » Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
  • visibility 163
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Oktober 2025| Dalam beberapa minggu terakhir, wacana mengenai reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka. Gagasan ini muncul dalam berbagai forum akademik dan ruang publik, yang pada intinya mempertanyakan apakah Polri sebaiknya berada di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah suatu kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum atau
Kementerian Keamanan Dalam Negeri (bila dibentuk di masa depan).

Wacana semacam ini bukanlah hal baru. Sejak masa awal reformasi, isu kedudukan Polri telah menjadi bagian dari perdebatan besar tentang reformasi sektor keamanan (security sector reform). Namun, dalam konteks politik hukum dan tata negara Indonesia, setiap perubahan terhadap struktur kelembagaan Polri tidak hanya menyangkut aspek efisiensi birokrasi, tetapi juga berimplikasi terhadap keseimbangan kekuasaan, prinsip negara hukum, dan karakter demokrasi konstitusional yang dibangun sejak 1998.

Kerangka Konstitusional Kedudukan Polri

UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara eksplisit dalam Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Formulasi norma konstitusi ini meneguhkan bahwa Polri adalah “alat negara”, bukan alat pemerintahan atau alat kekuasaan tertentu.

Sebagai konsekuensinya, secara normatif Pasal 8 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) memposisikan Polri berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik ketatanegaraan, posisi sebagai alat negara di bawah Presiden meneguhkan dua prinsip penting, yakni: (1) Polri berada di luar subordinasi politik
sektoral kementerian, dan (2) tanggung jawabnya bersifat langsung kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di bidang eksekutif sebagaimana digariskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, menempatkan Polri di bawah kementerian justru mereduksi otonomi konstitusional Polri, serta memunculkan kembali pola subordinasi politik yang telah dihapuskan melalui reformasi 1998 ketika Polri dipisahkan dari TNI. Reposisi ke bawah kementerian akan menempatkan Polri sebagai “alat eksekutif” bukan “alat negara” sebagaimana yang dikehendaki konstitusi, yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat secara
independen.

Tidak hanya itu, reposisi Polri di bawah kementerian tidak hanya memerlukan perubahan undang-undang, tetapi juga reorientasi terhadap desain konstitusional kekuasaan eksekutif. Dalam teori hukum konstitusi, struktur lembaga yang secara eksplisit disebut dalam UUD tidak dapat diubah secara substantif tanpa amandemen konstitusi.

Ini langkah besar yang justru berpotensi menimbulkan instabilitas hukum dan ketatanegaraan.

Rasionalitas Konstitusional

Dalam perspektif politik hukum, desain kelembagaan Polri pascareformasi mencerminkan rasionalitas konstitusional dan demokratis. Pemisahan Polri dari TNI pada tahun 1999 melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 merupakan tonggak politik hukum yang menegaskan demiliterisasi
fungsi keamanan dalam negeri dan memperkuat orientasi Polri sebagai kekuatan sipil profesional.

Rasionalitas politik hukumnya jelas bahwa TNI berperan dalam pertahanan negara terhadap ancaman eksternal, dan Polri berperan dalam keamanan dan
ketertiban masyarakat terhadap ancaman internal. Kedua “alat negara” ini bersifat komplementer, bukan subordinatif. Bila Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan muncul risiko duplikasi kewenangan, fragmentasi komando, dan
politisasi keamanan.

Sebagai contoh, dalam sistem presidensial, tanggung jawab keamanan nasional secara prinsip adalah tanggung jawab Presiden. Maka, menempatkan Polri di bawah menteri justru akan memutus garis komando langsung antara Presiden dan aparat penegak hukum utama negara.

Bagaimana pun, politik hukum di republik ini telah memilih jalur yang
konstitusional dan stabil dengan menempatkan Polri di bawah Presiden, sementara pengawasannya dilakukan secara horizontal oleh DPR, Kompolnas, maupun masyarakat sipil.

Relasi Kekuasaan & Governance

Reposisi Polri ke bawah kementerian juga akan menimbulkan asimetri dalam
melaksanakan mekanisme check and balances. Saat ini, sistem keseimbangan kekuasaan dalam hal keamanan berjalan dengan baik. Hal ini tergambar bahwa (1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan; (2) DPR memiliki fungsi pengawasan dan anggaran; dan (3) Kompolnas sebagai lembaga nonstruktural memberi masukan kebijakan dan menerima pengaduan publik. Apabila Polri berada di bawah kementerian, maka kontrol politik akan berlapis dan berpotensi menimbulkan “bias kekuasaan ganda”, di mana kebijakan keamanan bisa dipengaruhi oleh agenda sektoral kementerian yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan umum atau prinsip negara hukum. Kondisi ini tentu bisa melemahkan efektivitas kontrol publik, karena jalur pertanggungjawaban menjadi tidak langsung lagi ke Presiden maupun DPR.

Selain itu, dari aspek governance, Polri sebagai lembaga penegak hukum memiliki fungsi quasi-yudisial (penyelidikan dan penyidikan). Menempatkannya di bawah kementerian berarti menggabungkan fungsi politik (eksekutif sektoral) dengan fungsi hukum, yang berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan fungsional.

Argumen dari segelintir pihak yang menyatakan bahwa reposisi Polri di
bawah kementerian dapat meningkatkan koordinasi dan efisiensi kebijakan
keamanan nasional, justru tidak berdasar secara administratif maupun empiris.

Koordinasi lintas lembaga saat ini sudah difasilitasi oleh mekanisme rapat kabinet, dan koordinasi rutin antara Kapolri, Menkopolkam, dan Panglima TNI. Lagi pula
masalah koordinasi bukan soal struktur, melainkan soal tata kelola, integritas, dan komunikasi antar lembaga.

Polri sendiri secara administratif telah memiliki sistem manajemen
terintegrasi dari pusat hingga daerah yang justru akan menjadi tumpul bila diletakkan di bawah struktur birokrasi kementerian yang hierarkis dan lambat.

Transformasi, Bukan Reposisi

Secara historis, penempatan Polri di bawah Presiden adalah hasil dari
pergulatan panjang reformasi 1998 yang bertujuan mengakhiri militerisasi politik di bidang keamanan domestik. Sebelum reformasi, Polri merupakan bagian integral dari ABRI, sehingga kebijakan keamanan cenderung berorientasi pada stabilitas politik ketimbang perlindungan hak konstitusional warga negara.

Setelah reformasi, paradigma berubah. Polri dituntut menjadi institusi sipil profesional, yang bekerja berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berorientasi pada pelayanan publik. Reposisi ini memperjelas diferensiasi
fungsi pertahanan dan keamanan dalam kerangka check and balances antara institusi strategis negara. Reposisi ke bawah kementerian justru akan berisiko
mengembalikan logika lama, bahwa keamanan adalah bagian dari urusan politik sektoral pemerintah, bukan urusan hukum dan hak warga negara.

Hanya saja harus diakui, reformasi Polri yang dimulai sejak 1999 baru
berhenti pada level “penataan organisasi”, belum menyentuh inti persoalan yaitu pelembagaan “nilai sipil” (civilian values). Reformasi Polri lebih bersifat strukturalformal, belum sampai pada tahap transformasi nilai. Nilai sipil (civilian value) yang seharusnya mendasari keberadaan Polri dalam negara hukum demokratis tampaknya belum terinternalisasi secara substantif. Reformasi yang lebih menekankan aspek struktural-formal justru menghasilkan kesenjangan konstitusional, secara hukum Polri adalah aparat sipil, namun secara kultural masih mewarisi nilai dan tradisi militer. Akibatnya, Polri
berada dalam posisi ambigu, di satu sisi dituntut melayani masyarakat secara humanis, tetapi di sisi lain masih terbiasa mengedepankan logika kekuasaan dan pendekatan represif. Absennya transformasi nilai sipil berpotensi melahirkan distorsi fungsi Polri, yakni kembali menjadi alat kekuasaan negaara, bukan
instrumen demokrasi.

Kondisi inilah yang perlu ditransformasi Polri sebagai bagian dari reformasi institusional Polri sesuai dengan kehendak sejarah. Agenda mendesak untuk dilakukan bukan mengaungkan reposisi, melainkan membumikan nilai-nilai sipil dalam spirit kerja-kerja Polri menuju Polri yang profesional sebagai “alat negara”.

Bukan dengan mendengungkan wacana reposisi Polri di bawah kementerian, yang justru tidak menyelesaikan akar masalahnya. Dibutuhkan saat ini adalah bagaimana meneguhkan desain kelembagaan Polri sesuai dengan original intent konstitusi, dan pada saat yang sama mendorong
akselerasi transformasi nilai-nilai sipil dalam segenap segi-segi fungsi, kedudukan, dan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan. Tantangan Polri bukanlah soal posisi kelembagaan, tetapi bagaimana menjamin agar setiap tindakan dan kebijakan
kepolisian sebagai institusi sipil profesional, selaras dengan prinsip hukum, moralitas publik, dan nilai demokrasi.

Refleksi Kritis

Reposisi Polri bukan sekadar persoalan teknokratis, melainkan persoalan filosofis dan konstitusional. Polri adalah pilar utama penegakan hukum yang
menjadi penyeimbang antara kekuasaan warga dan kekuasaan
negara.

Menempatkan Polri di bawah kementerian sama dengan menggeser orientasi dari rule of law menjadi rule by government. Dalam demokrasi konstitusional, hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan di bawahnya.

Reposisi Polri di bawah kementerian bukan solusi atas tantangan reformasi
Polri. Sebaliknya, justru dapat menciptakan overpoliticization of security dan undermining of contsitutional design. Kedudukan Polri di bawah Presiden telah teruji
secara hukum, historis, dan politik, serta sesuai dengan prinsip check and balances Yang menjadi fondasi negara hukum demokratis. Reformasi Polri ke depan harus diarahkan untuk memperkuat karakter sipil dan profesional, bukan untuk menempatkan Polri dalam orbit politik sektoral.

Presiden sebagai kepala pemerintahan negara tetap menjadi pemegang komando tertinggi atas kebijakan keamanan nasional, sementara pengawasan tetap dijaga melalui kontrol legislatif dan publik.

Dalam konteks ini, arah reformasi Polri seharusnya adalah memperkuat profesionalitas, etika, dan integritas institusional yang diselimuti spirit nilai sipil (civilian value), bukan mengubah desain konstitusionalnya. Menjaga Polri tetap di bawah Presiden bukan sekadar pilihan administratif, melainkan komitmen terhadap amanat reformasi dan keluhuran konstitusi.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR. Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti […]

  • TNI

    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 26 Februari 2026| Semangat gotong royong sebagai warisan luhur bangsa Indonesia kembali tumbuh subur di Desa Ujong Blang, Kecamatan Beutong, Selasa (24/02/2026). Kebersamaan tersebut menjadi landasan utama pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang digagas oleh Kodim 0116/Nagan Raya. Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto menegaskan bahwa […]

  • Kapolsek Ciawi Menghadiri Kegiatan HJB ke-543

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Polsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H. beserta muspika turut menghadiri kegiatan Semarak memperingati Hari Jadi Bogor ke -543 tahun 2025, yang di gelar di halaman kantor Kecamatan Ciawi, Ciawi (22/05/2025) Acara tersebut di awali dengan pembukaan oleh staf ahli Bupati Bogor bagian ekonomi dan pembangunan bapak Deni Humaedi AS, S.IP., M.M. […]

  • Cara KDM Makan Sangat Merakyat, Potongan Tumpeng HUT Kab Bekasi Ke 75 Bikin Salfok

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 191
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 15 Agustus 2025| Gubernur Dedi Mulyadi usai diberikan sepiring nasi tumpeng dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang lalu dirinya bergerak ke depan dan duduk dengan santai menyantap potongan tumpeng tersebut. Sementara jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi masih berdiri di belakang tumpeng. Pemandangan tersebut bikin tamu undangan jadi Salfok […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jum;at (23/5/2025). Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., […]

  • SUTA Nusantara Buka Peluang Kerja Sama Usaha Pertanian di Daerah

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA Nusantara membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengembangkan usaha pertanian terpadu di berbagai daerah di Indonesia. Selama lebih dari 14 tahun, SUTA Nusantara telah berkiprah di bidang pertanian dan memiliki jaringan program serta usaha di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Kini, SUTA Nusantara membuka […]

expand_less