Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • visibility 155
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, 20 Oktober 2025| Penetapan Dede Sutisna sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka menuai kritik tajam dari kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P. Ia menilai langkah aparat penegak hukum melanggar asas profesionalitas dan kehati- hatian yang menjadi ruh KUHAP. Menurutnya, akar persoalan justru berasal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, seperti Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani, yang keterangannya telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Nofal menegaskan, pengelolaan aset daerah oleh PT Sindang Kasih Multi Usaha (SMU) sejatinya dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Kerja sama pemanfaatan tanah bengkok dan aset milik pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta mekanisme kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2009. Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan aset wajib melalui persetujuan kepala daerah dan DPRD, disertai perjanjian kerja sama yang melibatkan BPKAD sebagai pengampu aset.

Ia menilai, penyidik seharusnya memulai analisis dari temuan Inspektorat dan dokumen perjanjian kerja sama, bukan langsung mengarah pada kriminalisasi pimpinan korporasi. Menurutnya, potensi kerugian negara justru muncul dari pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan mandat perusahaan dan pengawasan internal. Fakta-fakta tersebut, kata Nofal, wajib menjadi pertimbangan awal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Nofal mengingatkan bahwa Pasal 183 dan 184 KUHAP mengatur secara ketat soal pembuktian dan penetapan tersangka. Tanpa minimal dua alat bukti yang sah, penetapan dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Ia menegaskan, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang memahami arah kebijakan perusahaan, bukan sebagai aktor utama yang dikriminalisasi secara tergesa-gesa.

Nofal juga memperingatkan, pengabaian asas praduga tak bersalah dan ketentuan barang milik daerah berpotensi merusak ekosistem penegakan hukum korporasi. Tata kelola aset daerah tidak bisa dilepaskan dari regulasi Kemendagri, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam menunjuk BUMD atau mitra usaha sebagai pengelola. Jika penindakan tidak berbasis audit resmi dan dokumen legal formal, maka preseden yang lahir justru mengancam kepastian investasi serta kerja sama daerah-swasta di masa depan.

Pemanggilan terhadap Dede Sutisna tertuang dalam surat resmi bernomor B-302/M.2.24/Fd/10/2025 untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka. Kasus ini disebut terkait dugaan penyalahgunaan dana dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka oleh PT SMU pada tahun 2020, 2023, dan 2025, dengan landasan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/M.2.24/Fd/10/2025.

Di akhir pernyataannya, Nofal menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Ia meminta penyidik tidak mengesampingkan hasil audit APIP, struktur pertanggungjawaban internal, dan peraturan pengelolaan aset daerah. Tanpa itu, katanya, penegakan hukum bukan hanya melukai keadilan, tetapi juga menggerus legitimasi negara dalam membina kerja sama ekonomi daerah melalui BUMD seperti PT SMU.

Siap. Berikut tambahan paragraf yang memasukkan peran Agung sebagai Ketua Umum gabungan media:

Agung sulistio, selaku Ketua Umum gabungan media online dan cetak ternama (GMOCT) yang membawahi ratusan perusahaan pers, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan, media memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan jujur, proporsional, dan tidak sarat kepentingan. Menurutnya, setiap perkembangan perkara akan terus disoroti secara kritis agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan maupun pengabaian fakta hukum yang merugikan publik. Media, ujarnya, akan berdiri sebagai pengawas independen dan penguat transparansi penegakan hukum di daerah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung bersinergi dengan TNI menjalin kedekatan Dengan masyarakat Desa binaan

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, BRIPKA HERA SUTARYA bersinergi bersama TNI dari Koramil Parung SERTU ALBAR KENE menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari, Rabu (14/05/2025).- Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi bersama TNI melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan.- Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga memberikan penyuluhan tentang.- permasalahan […]

  • RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas […]

  • Program Jum’at Curhat Kapolsek Dramaga Dengarkan Aduan Dan Keluh Kesah Warga Masyarakat Terkait Harkamtibmas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Laksanakan Program Jumat Curhat Terkait Aduan keluh kesah terkait Harkamtibmas, sekaligus bersinergi dengan petugas keamanan security di wilayah hukum Dramaga. Program Jumat Curhat dilaksanakan Pada Jumat tanggal 20 Juni 2025, jam 09.00 wib s.d selesai Bertempat Di Mako Polsek Dramaga, dipimpin langsung Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H.,M.H. Pada kegiatan Jumat curhat kali […]

  • Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek CSR Polres Bogor Bripka Edy Syahputra melaksanakan giat sambang dialogis dengan warga dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas di kp. Ciburial Coklat Rt. 05/05 Desa. Tugu Utara Kec. Cisarua, Senin (05/05/2025) Kegiatan sambang dan dialog dengan warga Desa binaannya yang dilaksanakan ini selain bersilaturahmi dan juga sebagai upaya sebagai anggota […]

  • Wujud Soliditas, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Bojong Ajak Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Soliditas antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan di wilayah hukum Polsek Klapanunggal. Bhabinkamtibmas Desa Bojong, Aipda Kimung Adi Rahmad, bersama personel TNI melaksanakan kegiatan sambang warga dalam rangka membina dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (24/05/2025) di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, […]

  • Wilson Lalengke Diundang Dubes Rusia Mengikuti Telekonferensi Internasional tentang Kejahatan Perang di Wilayah Belgorod

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 16 Maret 2026 | Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, diundang secara resmi oleh Duta Besar Republik Federasi Rusia di Jakrta untuk berpartisipasi dalam telekonferensi internasional berjudul “Kejahatan Perang Angkatan Bersenjata Ukraina _(Armed Forces of Ukraine – AFU)_ terhadap Penduduk Sipil Wilayah Belgorod.” Acara tersebut, yang diselenggarakan oleh Delegasi […]

expand_less