Selasa, Juli 28, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Chairul Husen by Chairul Husen
28 Juli 2026
in Hukum
0
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 28 Juli 2026– Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky memasuki tahap baru. Polres Metro Bekasi resmi meningkatkan status penanganan dari Laporan Pengaduan (Lapdu) menjadi Laporan Polisi (LP), sehingga perkara tersebut kini diproses melalui mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Peningkatan status itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026.

You might also like

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

Dengan terbitnya LP, penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan rangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari meminta keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Layla Rizky mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang telah menindaklanjuti laporannya sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, peningkatan status menjadi Laporan Polisi menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan diproses sesuai prosedur.

“Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Saya percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Layla.

Berdasarkan STPL, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 521 ayat (1), Pasal 448, dan/atau Pasal 257. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, yang mendampingi Layla dalam proses pelaporan, menilai peningkatan status perkara menjadi Laporan Polisi merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. Namun, menurutnya, proses hukum harus terus berjalan secara konsisten hingga tuntas.

“Kami menghargai langkah Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami berharap proses selanjutnya berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Ahmad Syarifudin.

Ia menegaskan, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

“AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik. Kami hanya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Prinsip kami sederhana, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminasi,” lanjutnya.

Ahmad juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan.

“Kami mengajak semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap melalui proses penyelidikan yang profesional. Pada saat yang sama, hak-hak seluruh pihak, termasuk asas praduga tak bersalah, harus tetap dihormati,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Seluruh proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi.

Dengan meningkatnya status perkara menjadi Laporan Polisi, publik berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung secara akuntabel, transparan, dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Source: AKPERSI DPD JABAR
Tags: AKPERSIHukumLaporanPolisiLaylaRizkiPolresMetro
Previous Post

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja
Hukum

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

by Tegar News
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Binaan Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis Dengan Warga

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Binaan Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis Dengan Warga

7 Juni 2025
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

5 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

28 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!
Mancanegara

Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!

28 Juli 2026
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan
Info Daerah

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

28 Juli 2026
Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu
Info Demo

Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News