Breaking News
light_mode
Home » Hukum » “Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

“Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 182
  • comment 0 comment

Tegarnews.ci.id – Kabupaten Bekasi, 31 Oktober 2025– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI tertanggal 29 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, salah satunya berinisial WNS, yang merupakan pemilik usaha sekaligus pelaku utama penyuntikan gas Elpiji bersubsidi tersebut.

Tersangka WNS diketahui telah menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi jenis LPG 3 kg ke tabung Bright Gas non-subsidi ukuran 12 kg sejak Juli 2024. Dalam aksinya, pelaku menggunakan selang karet gas dan timbangan digital untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Gas hasil suntikan kemudian dijual kembali kepada sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya. Aksi ini jelas melanggar ketentuan pemerintah mengenai pendistribusian gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA

  2. 6 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi

  3. 8 tabung gas Bright Gas 12 kg kosong

  4. 10 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg berisi

  5. 15 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg kosong

  6. Uang tunai sebesar Rp327 ribu

  7. 1 unit timbangan digital dan beberapa meter selang karet gas

Seluruh barang bukti diamankan dari tempat usaha milik tersangka di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas bersubsidi di wilayah Setu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Setu berhasil menangkap tersangka WNS saat tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun, dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak para pelaku usaha untuk menggunakan gas sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan WBBM

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 9 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk bersama-sama mendukung upaya pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ajakan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Medan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dukungan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam keberhasilan pembangunan […]

  • Sebanyak 176 Siswa 3 Orang Kritis, Usai Mengonsumsi Paket MBG Gratis di Cianjur

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cianjur Jawa Barat, 29 Januari 2026| Kasus dugaan keracunan makanan massal yang diduga bersumber dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur Jawa Barat terus bertambah hingga Selasa malam pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 176 orang mengalami gejala medis serupa usai mengonsumsi paket makanan yang dibagikan. Camat Cikalong Kulon, Iyus Yusuf, […]

  • Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciamis Jawa Barat 6 Oktober 2025| Suwarno alias Bono selaku Kabiro SBI Kabupaten Ciamis melakukan konfirmasi resmi kepada BPKAD Kabupaten Ciamis terkait polemik belum dicairkannya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2024. Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, permintaan klarifikasi […]

  • Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan Atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 208
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 29 Agustus 2025| Tragedi kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Seorang kawan Ojol, yang ikut serta dalam aksi demonstrasi hari ini di Jakarta, tewas setelah dilindas oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil rantis. Peristiwa ini bukan hanya sebuah insiden, melainkan bukti nyata bahwa praktik kekerasan negara terhadap rakyat masih terus berlangsung. “Bagi kami, Aktivis 98, […]

  • Jelang Pelantikan Pejabat IPDN, Tokoh Masyarakat Jawa Barat Dambakan Putra Daerah

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jatinangor, 21 September 2025| Menjelang rencana pelantikan pejabat akademis dilingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor menuai konflik vertikal dan horisontal. Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Sumedang, Apip Hadi Susanto dalam keterangan pers nya, Minggu (21/9/2025). Dia menyampaikan harapannya agar proses rotasi jabatan mengedepankan asas kinerja dan profesionalisme. Apip menegaskan, IPDN sebagai […]

  • Larang Pungli di Sekolah, Dedi Mulyadi Tegaskan Sanksi Tegas untuk Oknum Nakal

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 463
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jabar] 15 Agustus 2025— Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang dilakukan oknum dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi ini dinilai merugikan masyarakat dan mengancam prinsip pemerataan pendidikan di Jawa Barat.   Selain membebani biaya, pungli berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu bisa terhambat […]

expand_less