Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » “Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

“Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 160
  • comment 0 komentar

Tegarnews.ci.id – Kabupaten Bekasi, 31 Oktober 2025– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI tertanggal 29 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, salah satunya berinisial WNS, yang merupakan pemilik usaha sekaligus pelaku utama penyuntikan gas Elpiji bersubsidi tersebut.

Tersangka WNS diketahui telah menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi jenis LPG 3 kg ke tabung Bright Gas non-subsidi ukuran 12 kg sejak Juli 2024. Dalam aksinya, pelaku menggunakan selang karet gas dan timbangan digital untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Gas hasil suntikan kemudian dijual kembali kepada sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya. Aksi ini jelas melanggar ketentuan pemerintah mengenai pendistribusian gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA

  2. 6 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi

  3. 8 tabung gas Bright Gas 12 kg kosong

  4. 10 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg berisi

  5. 15 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg kosong

  6. Uang tunai sebesar Rp327 ribu

  7. 1 unit timbangan digital dan beberapa meter selang karet gas

Seluruh barang bukti diamankan dari tempat usaha milik tersangka di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas bersubsidi di wilayah Setu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Setu berhasil menangkap tersangka WNS saat tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun, dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak para pelaku usaha untuk menggunakan gas sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Penulis: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Sumber: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Al Ihsan Diduga Lakukan Manipulasi Pengadaan Internet, Negara Rugi Rp 1 Miliar

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bandung| Pengadaan internet di RSUD Al Ihsan, Jawa Barat, diduga sarat dengan rekayasa dan manipulasi, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,081.920.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.com. Temuan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). BPK menemukan ketidaksesuaian pengadaan internet RSUD […]

  • Alatan Indonesia Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Lewat Sertifikasi TKDN

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 117
    • 0Komentar

      tegarnews.co.id Jakarta – Alatan Indonesia menggelar webinar bertema “Strategi Peluang Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sertifikasi TKDN” pada Rabu, 7 Mei 2025. Acara ini menghadirkan pembicara Harmada Sibuea, ahli di bidang kebijakan publik dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pemaparannya, Harmada menjelaskan bahwa pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran hingga Rp1.200 triliun untuk pengadaan […]

  • Bupati Bekasi Tegaskan Terkait Perbaikan RSUD Cabangbungin, Warga Lokal Menolak Vendor dan Pekerja Luar Daerah

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 September 2025– Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pembenahan di RSUD Cabangbungin setelah situasi pemerintahan di tingkat pusat dan daerah kembali stabil. Menurutnya, Kabupaten Bekasi memiliki banyak agenda besar yang harus dijaga kondusifitas nya, sehingga tidak boleh terpengaruh oleh kegaduhan di tingkat nasional.   […]

  • Jum’at Berkah, Kapolsek Pebayuran Berikan Tali Asih Kepada Warga Tuna Daksa 

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 12 Desember 2025| Dalam suasana penuh kehangatan, giat Jum’at Berkah kembali digelar Polsek Pebayuran. Kali ini, Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suhaery, SH.MH., bersama jajaran turun langsung menyambangi salah satu warga tuna daksa untuk memberikan tali asih sebagai wujud kepedulian dan empati kepada masyarakat yang membutuhkan, Jum’at (12/12/2025). Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suhaery, SH.MH., […]

  • DLH Garut Dorong Masyarakat Atasi Sampah dari Rumah Sendiri

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Garut Jawa Barat, 5 Nopember 2025| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. Ajakan ini disampaikan Kepala DLH Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, dalam lokakarya bertajuk “Bersama Anak & Kaum Muda: Menanggulangi Sampah Menuju Garut Bersih dan Berkelanjutan” yang digelar Nexus3 Foundation di Ballroom Fave Hotel […]

  • Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 September 2025| Setelah viral berita terkait seorang oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan yang arogan dan menyebarkan finah keji terhadap Yayasan Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), banyak pihak tersentak dan menyampaikan kritik tajam terhadap Badan Gizi Nasional itu. Pasalnya, bagaimana mungkin BGN menampung pecatan dari BUMN PT. Timah untuk mengelola dana triliunan rupiah […]

expand_less