Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 150
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 31 Oktober 2025| Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam acara musik “Melepas Penat Pemalang” di Terminal Induk Pemalang berbuntut panjang. Seorang jurnalis bernama Muji Hartono bin (Alm) Ramisih resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Jum’at (31/10/2025) sore.

Laporan dengan nomor tanda terima tanpa nomor surat tersebut diterima langsung oleh Kanit/Piket Reskrim Polres Pemalang, Aiptu Akhmad Dwi Yanto, S.H., sekitar pukul 17.41 WIB.
Dalam surat laporan yang diterima redaksi, Muji mengadukan dugaan tindak pidana “menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik/wartawan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologi Penghalangan Peliputan

Muji menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat dirinya datang ke lokasi acara Melepas Penat Pemalang untuk melakukan peliputan. Namun, panitia dan pihak tiket menolak memberikan akses liputan dengan alasan hanya media yang bekerja sama dengan event organizer (EO) yang boleh meliput.

> “Saya sudah menjelaskan bahwa saya datang untuk tugas peliputan, bukan penonton. Namun pihak EO tetap melarang saya masuk dan tidak memberikan alasan yang jelas,” ujar Muji dalam keterangannya di laporan tersebut.

Muji sempat kembali ke lokasi bersama sejumlah rekan wartawan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB untuk meliput bagian konser, namun kembali dilarang masuk oleh panitia dan EO. Situasi sempat memanas hingga akhirnya ditengahi oleh aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di lokasi.

Polres Pemalang Dinilai Responsif

Menanggapi langkah pelaporan tersebut, Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pemalang atas kesigapannya menerima laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik itu.

> “Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pemalang yang telah menerima laporan rekan kami. Ini menunjukkan kepedulian aparat penegak hukum terhadap kebebasan pers,” tegas Agung Sulistio di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Agung menegaskan, wartawan memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

> “Wartawan itu dilindungi undang-undang. Tugas mereka mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Siapa pun yang mencoba menghalangi, bisa dijerat hukum,” ujar Agung menambahkan.

Seruan Hormati Kemerdekaan Pers

Lebih lanjut, Agung meminta seluruh penyelenggara acara, lembaga, dan pihak swasta agar menghormati peran media dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial. Ia menilai tindakan penghalangan terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan demokrasi.

> “Kami di GMOCT menyerukan agar seluruh pihak memahami dan menghormati kerja jurnalis. Media bukan musuh, media adalah mitra pembangunan dan penegak keterbukaan,” tegasnya.

Polres Pemalang melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres Pemalang untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia maupun EO acara “Melepas Penat Pemalang” belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BCW Surati Gakkum: Skandal TPA Jatiwaringin Harus Diproses Hukum

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 26 September 2025| Tenggat waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kepada TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, resmi lewat. Namun, praktik open dumping masih terus berlangsung hingga akhir September 2025. Menteri LHK Hanif Faisol melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menegaskan bahwa TPA Jatiwaringin wajib menghentikan pembuangan terbuka paling lambat 20 September 2025. Sidak […]

  • 150 Siswa Madrasah Istiqlal Diajak Lawan Thalassemia, Begini Cara Mudahnya!

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 452
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Agustus 2025| Aula Madrasah Masjid Istiqlal menjadi saksi semangat generasi muda dalam melawan thalassemia. Sebanyak 150 siswa-siswi Madrasah Aliyah kelas 10 hingga 12 mengikuti Sosialisasi Thalassemia, sebuah langkah strategis untuk mengedukasi remaja produktif mengenai penyakit turunan yang tak dapat disembuhkan namun bisa dicegah. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, diikuti sambutan H. […]

  • Menyalahgunakan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 September 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan […]

  • Demi Reklamasi PIK, Maja Tersiksa Bertahun-Tahun “720 Warga Memohon Presiden Bertindak”

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Rls/Egi
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Maja, Lebak Banten 29 November 2025| Di sepanjang jalur Maja–Koleang, debu tebal menempel di atap rumah, pakaian jemuran, buku pelajaran, hingga mukena dan sajadah di mushola. Saat hujan, jalan berubah menjadi lumpur licin yang menelan motor dan membahayakan pelajar. Semua itu datang dari satu sumber: ratusan truk tanah bertuliskan Gading, Cakra, BKPN dll yang setiap […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Laksanakan Sambang Warga, Bangun Sinergi untuk Harkamtibmas

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Purasari, Aipda Thavit SM, melaksanakan kegiatan sambang warga dan patroli di wilayah Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Senin (9/6/2025). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya yang rutin dilakukan oleh jajaran Bhabinkamtibmas guna membangun kedekatan dengan masyarakat, mendengarkan […]

  • Kapolri Terima Penghargaan Dari Organisasi Buruh Dunia Atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan dari Internasional Trade Union Confederation- Asia Pasifik (ITUC-AP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Indonesian Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat (10/7). Menurut Sigit, penghargaan tersebut menunjukkan dukungan konstruktif yang selama ini telah terjalin antara Polri dengan seluruh khususnya elemen buruh di seluruh Indonesia. “Dan tentunya ini akan […]

expand_less