Breaking News
light_mode
Home » Hukum » GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 156
  • comment 0 comment

Tegarnesw.co.id-Kabupaten Semarang, 8 November 2025| DPP GMOCT. Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, pasca kejadian, Muslem Bin Syamaun justru melaporkan Ridwanto ke Mapolsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa juga mencakup pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang tidak dipidana jika disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut.
Pasal 49 ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain. Syaratnya adalah adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.

Pasal 49 ayat (2): Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dimaafkan jika tindakan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan.

Dalam kondisi ini, meski perbuatannya melanggar hukum, pelakunya tidak dipidana karena adanya faktor psikologis yang kuat (keguncangan jiwa).
Contohnya, seseorang yang dalam keadaan terkejut dan panik karena diserang dengan pisau, kemudian melakukan tindakan membela diri yang berlebihan hingga melukai penyerang, bisa dibebaskan dari pidana. Syarat umum pembelaan terpaksa
Serangan melawan hukum: Serangan yang terjadi harus bersifat melawan hukum.
Seketika: Serangan atau ancaman harus terjadi secara langsung dan seketika.
Perlindungan yang sah: Yang dibela adalah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
Proporsionalitas dan subsidiaritas: Tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan dan dilakukan karena tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk melindungi diri.

Sekretaris Umum GMOCT menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Ridwanto, seorang jurnalis handal yang tegas dan kritis berdasarkan data dan fakta, menjadi korban serangan. Namun, anehnya, ia malah dilaporkan dan diproses hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza,” ujarnya.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang menerima laporan dari pelaku pembacokan, Muslem Bin Syamaun, bahkan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ridwanto yang jelas-jelas merupakan korban. “Ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur di Mapolres Nagan Raya. Kami menduga, dalam gelar perkara tersebut, hadir pula para petinggi Mapolres Nagan Raya,” tambahnya.

GMOCT mendukung penuh kuasa hukum Ridwanto untuk melakukan tindakan yang dapat membebaskan Ridwanto dari jeratan hukum.

Desakan Terhadap Kejaksaan

Kejanggalan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Darul Makmur, yang menerima berkas perkara dari Mapolsek Darul Makmur terkait laporan Muslem Bin Syamaun terhadap Ridwanto. “Kejaksaan malah menerima dan diduga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ridwanto di tahanan kejaksaan. Kami mendesak agar kuasa hukum Ridwanto jeli dan secepatnya melaporkan jaksa yang menerima berkas pelaporan Muslem Bin Syamaun,” tegasnya.

Himbauan GMOCT untuk Jurnalis

Berkaca dari kejadian yang menimpa Ridwanto, GMOCT menghimbau kepada seluruh jurnalis dan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi serangan atau tindak pidana penganiayaan. “Daripada melakukan noodweer yang jelas-jelas dilindungi oleh Pasal 49 KUHP, lebih baik untuk tidak melakukan pembelaan diri dan jika masih bisa lari, segera lakukan visum serta pelaporan. Percuma melakukan noodweer, terbukti Ridwanto saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

GMOCT prihatin atas dugaan kuat konspirasi jahat kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

#noviralnojustice

#noodweer

#polsekdarulmakmur

#polresnaganraya

#kejaksaannegeridarulmakmur

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Minggu (25/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana menyambangi Warganya dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan […]

  • Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Rabat, 17 April 2026 | Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi bersejarah Resolusi 2797 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dukungan ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Gabon, Marie-Edith Tassyla-Ye-Doumbeneny, dalam kunjungan persahabatan dan kerja ke Rabat, di mana ia bertemu dengan Menteri […]

  • Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Organisasi Pemuda Pancasila, Kabupaten Bogor

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Rls/Dekka
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 15 Januari 2026| Rapat acara pemilihan ketua Ranting Cipayung Datar yang di selenggarakan di Hotel Mars, pada tanggal 26 Deaember 2025 tepatnya pukul 13.00 wib s/d selesai,di hadiri oleh muspika,muspida dan institusi pemerintah. Acara dipimpin oleh ketua PAC (Pembantu Anak Cabang) Kecamatan Megamendung “Suriadi atau yang biasa disapa Kang Aping. Dibentuk nya acara […]

  • Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 28 Desember 2025 (GMOCT)| Dalam rangka menyambut ruatan bumi, Kepala Desa (Kepdes) Pangawinan, Masud, menggelar khitanan masal yang diikuti oleh 22 anak di Kantor Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hari Sabtu (27/12/2025). Kepala Desa Masud beserta Jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, dan RW hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Kegiatan ini […]

  • Patroli Poskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Ajak Warga Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Aiptu Sutris kembali melaksanakan kegiatan sambang dan pengecekan Poskamling di wilayahnya, tepatnya di Kampung Bitungratna RT 02/02, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, pada Rabu malam (21/05/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Kegiatan sambang ini bertujuan untuk memastikan aktifitas ronda malam berjalan dengan […]

  • Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Sidang Pra Peradilan Li Sam Ronyu Kembali Ditunda Untuk Ketiga Kalinya

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang 9 Juli 2025| Sidang Pra Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek dari Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali untuk ketiga kalinya ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 09 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan termohon tidak siap dengan jawaban agenda sidang pra Peradilan, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pra Peradilan […]

expand_less