Breaking News
light_mode
Home » Hukum » GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 135
  • comment 0 comment

Tegarnesw.co.id-Kabupaten Semarang, 8 November 2025| DPP GMOCT. Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, pasca kejadian, Muslem Bin Syamaun justru melaporkan Ridwanto ke Mapolsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa juga mencakup pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang tidak dipidana jika disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut.
Pasal 49 ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain. Syaratnya adalah adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.

Pasal 49 ayat (2): Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dimaafkan jika tindakan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan.

Dalam kondisi ini, meski perbuatannya melanggar hukum, pelakunya tidak dipidana karena adanya faktor psikologis yang kuat (keguncangan jiwa).
Contohnya, seseorang yang dalam keadaan terkejut dan panik karena diserang dengan pisau, kemudian melakukan tindakan membela diri yang berlebihan hingga melukai penyerang, bisa dibebaskan dari pidana. Syarat umum pembelaan terpaksa
Serangan melawan hukum: Serangan yang terjadi harus bersifat melawan hukum.
Seketika: Serangan atau ancaman harus terjadi secara langsung dan seketika.
Perlindungan yang sah: Yang dibela adalah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
Proporsionalitas dan subsidiaritas: Tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan dan dilakukan karena tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk melindungi diri.

Sekretaris Umum GMOCT menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Ridwanto, seorang jurnalis handal yang tegas dan kritis berdasarkan data dan fakta, menjadi korban serangan. Namun, anehnya, ia malah dilaporkan dan diproses hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza,” ujarnya.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang menerima laporan dari pelaku pembacokan, Muslem Bin Syamaun, bahkan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ridwanto yang jelas-jelas merupakan korban. “Ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur di Mapolres Nagan Raya. Kami menduga, dalam gelar perkara tersebut, hadir pula para petinggi Mapolres Nagan Raya,” tambahnya.

GMOCT mendukung penuh kuasa hukum Ridwanto untuk melakukan tindakan yang dapat membebaskan Ridwanto dari jeratan hukum.

Desakan Terhadap Kejaksaan

Kejanggalan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Darul Makmur, yang menerima berkas perkara dari Mapolsek Darul Makmur terkait laporan Muslem Bin Syamaun terhadap Ridwanto. “Kejaksaan malah menerima dan diduga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ridwanto di tahanan kejaksaan. Kami mendesak agar kuasa hukum Ridwanto jeli dan secepatnya melaporkan jaksa yang menerima berkas pelaporan Muslem Bin Syamaun,” tegasnya.

Himbauan GMOCT untuk Jurnalis

Berkaca dari kejadian yang menimpa Ridwanto, GMOCT menghimbau kepada seluruh jurnalis dan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi serangan atau tindak pidana penganiayaan. “Daripada melakukan noodweer yang jelas-jelas dilindungi oleh Pasal 49 KUHP, lebih baik untuk tidak melakukan pembelaan diri dan jika masih bisa lari, segera lakukan visum serta pelaporan. Percuma melakukan noodweer, terbukti Ridwanto saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

GMOCT prihatin atas dugaan kuat konspirasi jahat kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

#noviralnojustice

#noodweer

#polsekdarulmakmur

#polresnaganraya

#kejaksaannegeridarulmakmur

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seleksi KY 2025–2030: Dari 21 Nama Tinggal 7 yang Akan Naik ke DPR

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 177
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 September 2025| Tahapan seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 memasuki babak penting dengan digelarnya tes wawancara hari terakhir, Kamis (18/9/2025). Ujian ini telah berlangsung sejak 16 September di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta. Tahap wawancara merupakan tindak lanjut dari Pengumuman No. 13/PANSEL-KY/08/2025 yang […]

  • Jadi Sorotan, Martabak Bangka Yuevi Viral di Jatiasih Kota Bekasi

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 26 November 2025| Fenomena kuliner baru melanda di Jatiasih Kota Bekasi. Sebuah gerai’ Martabak Bangka’ Yuevi sederhana yang terletak di Jalan Asabri Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih samping pintu masuk perumahan Asabri Kota Bekasi tiba-tiba viral di media sosial, menarik ratusan pelanggan setiap malam dan menyebabkan antrian pembeli dari mulai warga sekitar sampai orang […]

  • Ketua LSM TEGAR Soroti Terkait Tunjangan Rumah DPR RI Rp 50 Juta/Bulan “Jangan Hamburkan Uang Rakyat”

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Lampung, 23 Agustus 2025| Keputusan pemberian tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp 50 juta per bulan di saat kondisi ekonomi rakyat yang saat ini sulit, sontak saja memicu kontroversi publik dan menuai gelombang kritik seantero tanah air. Okta Resi Gumantara, Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) yang juga ketua DPD Garda Mencegah dan […]

  • PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Berikan Mandat kepada Hermanius Burunaung untuk Bentuk DPC

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Luwuk BTN, 28 Desember 2025| Dalam upaya memperkuat eksistensinya di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengambil langkah strategis dengan membentuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) di Kabupaten Banggai. Momentum penting ini ditandai dengan penyampaian mandat oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Hermanius Burunaung, salah […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Kembali Membuka Pelataran (Pelayatan Pertanahan Akhir Pekan)

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 9 November 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali membuka Pelataran (Pelayatan Pertanahan Akhir Pekan) pada Sabtu, 09 November 2025. Pelataran ini merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan adanya Pelataran, masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan seperti mengurus dokumen pertanahan, […]

  • Takut Dicap Menghilangkan Jejak, Koperasi Sayaga Segera Pasang Papan Nama

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cibinong Bogor (GMOCT) 24 Agustus 2025| Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti cat kantor dan mencopot papan nama. Namun, kini koperasi tersebut menyatakan akan segera memasang kembali papan nama. Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pekan lalu, bahwa […]

expand_less