Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » ASN SMKN Japara Diduga Ngaku Wartawan, KDM Diminta Bertindak Tegas!

ASN SMKN Japara Diduga Ngaku Wartawan, KDM Diminta Bertindak Tegas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 12 November 2025| Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan pelanggaran etik oleh seorang guru ASN di SMKN Japara, Kabupaten Kuningan, yang diketahui kerap mengaku sebagai wartawan dalam kesehariannya. Oknum berinisial JAY, diduga dengan sengaja menunjukkan kartu identitas wartawan dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis kepada pihak eksternal, termasuk kepada rekan-rekan media yang datang ke sekolah.
Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan awak media, mengingat ASN dilarang keras merangkap profesi yang menimbulkan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian dan Undang-Undang Pers.

Beberapa organisasi wartawan di Kabupaten Kuningan mengecam keras perilaku tersebut dan menilai tindakan itu sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi (KDM) serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga integritas lembaga. Oknum ASN seperti ini harus ditertibkan agar tidak mencoreng nama baik dunia pendidikan dan profesi pers,” ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan setempat.

Laporan yang diterima oleh tim investigasi menyebutkan adanya indikasi pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum tersebut. Diduga, yang bersangkutan juga melakukan pungutan kepada siswa tanpa kejelasan arah penggunaan dana. Jika benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat ASN dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perbuatan itu juga berpotensi melanggar prinsip integritas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Secara hukum, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh individu yang bekerja secara profesional dan independen di bawah perusahaan pers yang sah. Seorang ASN yang mengaku sebagai wartawan tanpa status resmi dari lembaga pers yang terverifikasi telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik serta menjunjung prinsip independensi dan tanggung jawab moral.

Aktivis anti-korupsi sekaligus jurnalis senior H. Sutedjo menilai fenomena seperti ini berbahaya bagi citra ASN dan dunia pers. “ASN yang mengaku wartawan itu tidak etis dan bisa dianggap melanggar disiplin berat. Profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk mencari pengaruh atau keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawasi dan bila perlu, melaporkan ke Komisi ASN serta Dewan Pers,” tegasnya.

Sutedjo mendesak agar dugaan pungutan liar di lingkungan SMKN Japara segera diusut tuntas. “Kalau benar terbukti ada unsur pungli, apalagi disertai penyalahgunaan identitas wartawan, maka itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran hukum pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah profesi mulia yang harus dijaga kehormatannya, bukan alat intimidasi atau kepentingan pribadi. Dengan semakin kuatnya desakan publik, kini bola panas berada di tangan Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Mereka diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan dan menindak tegas oknum ASN yang diduga mencoreng nama baik dunia pendidikan dan profesi jurnalis. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku tidak etis di lingkungan ASN, terlebih di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral bagi generasi muda.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PANJi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Bogor Tengah Tegas Bantah Tuduhan Arogansi Saat Pengamanan Aksi KPP: “Jangan Putar Balik Fakta!”

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 2 Desember 2025| Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya bersikap arogan saat mengamankan aksi unjuk rasa Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya di Balai Kota Bogor. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Aparat Polri justru hadir untuk mengawal aksi agar berjalan […]

  • Dana Abadi Kebudayaan 2026 Naik, Menbud Dorong Akses Ramah bagi Pelaku Seni

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Januari 2026| Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menyampaikan Dana Abadi Kebudayaan atau Dana Indonesiana 2026 meningkat. Ia berharap, peningkatan dana tersebut dapat mempermudah akses digital bagi pelaku seni dan budaya. Menurutnya, sebagian besar para pelaku budaya masih sangat sulit mengakses program Dana Indonesiana. Terutama bagi komunitas adat yang tidak terbiasa dengan sistem digital. […]

  • TNI

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Sasaran Non Fisik Penyuluhan Pertanian

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 26 Februari 2026| Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya berkolaborasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Nagan Raya, menggelar kegiatan penyuluhan pertanian bertempat di Balai Desa Ujung Blang Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Rabu (25/02/2026) Tampak hadir, Letda Arh Diski Riyanto selaku Pasiter Satgas TMMD, Hi. Suwarno,S.P. beserta penyuluh pertanian Junaidi. Peserta yang […]

  • Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Surabaya, 17 Maret 2026 | Penangkapan wartawan Mabesnews.TV Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto menuai kecaman tajam dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat asal Surabaya tersebut langsung mengajukan tuduhan bahwa pihak kepolisian diduga “main mata” dengan pelapor, dan ada unsur jebakan yang dirancang bersama oknum pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut. […]

  • Pemuda Koja Hilang Misterius, Keluarga Minta Bantuan Publik dan Melapor ke Polisi

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 November 2025| Seorang pemuda bernama Riyan Supriyanto, warga RT 013/RW 005 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dilaporkan hilang ke Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (23/11/2025). Keluarga menyebut Riyan terakhir terlihat di Kali Baru Barat 1, Cilincing, pada Selasa (18/11/2025) malam. Sebelum hilang, Riyan berpamitan untuk menemui rekannya. Sekitar pukul 20.45 WIB, […]

  • Warung Klontong di Duren Sawit Diduga Menjual Bebas Berbagai Jenis Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 537
    • 4Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 19 Agustus 2025| Warung Klontong di Jl. Swadaya Raya RT 013 RW 001, Kelurahan Duren Sawit, diduga menjual berbagai macam jenis minuman keras (miras) secara bebas tanpa izin. Selasa, (19/08/2025). Warung klotong yang terletak tidak jauh dari kantor Kecamatan Duren Sawit ini, rupanya kerap kali didatangi oleh sejumlah pemuda untuk membeli berbagai jenis minuman […]

expand_less