Senin, Agustus 3, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

Chairul Husen by Chairul Husen
13 November 2025
in Nasional
0
Setelah Mafia Kayu Rp230 Miliar Terbongkar,  Aktivis Minta Borneo Kayu Indonesia Buka Sumber Log
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 November 2025| Berawal sesumbar seorang pejabat dari pernyataan diruang publik, mungkin pejabat tersebut sudah setara dengan level Kementerian Hukum, atas ucapan maka berdampak menjadi gaduh di kalangan Organisasi Advokat dan menimbulkan reaksi, pejabat itu bernama Hilman Soecipto yang berujar cuma 7 Organisasi Advokat di akui Negara.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPKHI merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

You might also like

Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Menurut Dheky, legalitas PPKHI dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta keterlibatan aktif organisasi tersebut dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI.

“Berita tentang tujuh organisasi Advokat resmi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Kepada media tgl (12/11/2025).

Dheky menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merugikan penegakan hukum di Indonesia. Ia pun menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum maupun nonhukum terhadap pihak yang memproduksi dan menyebarkan berita tersebut.

Lebih jauh, Dheky menjelaskan bahwa keabsahan organisasi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, kata dia, bahkan menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi keorganisasiannya secara sah.

Kementerian Hukum, tambah Dheky, juga tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Hal ini menjadi bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum.

Sebagai organisasi profesi  PPKHI berkomitmen untuk membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik. Organisasi ini juga aktif dalam pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas dan integritas advokat di Indonesia.

Terkait pembenahan dalam dunia advokat, Dheky menilai bahwa reformasi UU Advokat mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi advokat dan meningkatkan profesionalisme. Ia juga mendorong koordinasi antarorganisasi advokat agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, publik diimbau tidak perlu khawatir menggunakan jasa advokat dari PPKHI ataupun organisasi lain yang sah secara hukum.[]

Tags: IndonesiaKetuaPPKHUmum
Previous Post

Penjaga Proyek di Tamansari Diserang OTK, Satu Korban Meninggal Dunia

Next Post

Swasembada Pangan Nasional Sebagai Manifestasi Welfare State Sesuai Konstitusi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos
Nasional

Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos

by Tegar News
3 Agustus 2026
PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya  Putusan soal Gibran Langsung  Berlaku
Nasional

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

by Tegar News
2 Agustus 2026
Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

by Tegar News
31 Juli 2026
Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026
Nasional

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka Kepada Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026

by Tegar News
29 Juli 2026
Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang
Nasional

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Setelah Mafia Kayu Rp230 Miliar Terbongkar,  Aktivis Minta Borneo Kayu Indonesia Buka Sumber Log

Swasembada Pangan Nasional Sebagai Manifestasi Welfare State Sesuai Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB

Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB

6 Oktober 2025
Sinergitas TNI‐ Polri Bhabinkamtibmas Polsek Dan Koramil Parung, Jalin Kedekatan Dengan Warga Binaan

Sinergitas TNI‐ Polri Bhabinkamtibmas Polsek Dan Koramil Parung, Jalin Kedekatan Dengan Warga Binaan

3 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas Dari Kedubes Iran
Internasional

Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas Dari Kedubes Iran

3 Agustus 2026
Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos
Nasional

Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos

3 Agustus 2026
Menteri Keuangan Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan, 490 Daerah Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji PNS Mereka Sendiri
Pemerintahan

Menteri Keuangan Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan, 490 Daerah Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji PNS Mereka Sendiri

3 Agustus 2026
PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya  Putusan soal Gibran Langsung  Berlaku
Nasional

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

2 Agustus 2026
Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

2 Agustus 2026
Dugaan Tambang Sirdam dan Sirtu di Gunung Kemuning Disorot, Warga Desak APH Selidiki Legalitas
Info Daerah

Dugaan Tambang Sirdam dan Sirtu di Gunung Kemuning Disorot, Warga Desak APH Selidiki Legalitas

2 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News