Breaking News
light_mode
Home » Nasional » PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 127
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 November 2025| Berawal sesumbar seorang pejabat dari pernyataan diruang publik, mungkin pejabat tersebut sudah setara dengan level Kementerian Hukum, atas ucapan maka berdampak menjadi gaduh di kalangan Organisasi Advokat dan menimbulkan reaksi, pejabat itu bernama Hilman Soecipto yang berujar cuma 7 Organisasi Advokat di akui Negara.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa PPKHI merupakan organisasi advokat yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Menurut Dheky, legalitas PPKHI dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta keterlibatan aktif organisasi tersebut dalam berbagai kegiatan kenegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI.

“Berita tentang tujuh organisasi Advokat resmi itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Kepada media tgl (12/11/2025).

Dheky menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat tersebut berpotensi menyesatkan publik dan merugikan penegakan hukum di Indonesia. Ia pun menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum maupun nonhukum terhadap pihak yang memproduksi dan menyebarkan berita tersebut.

Lebih jauh, Dheky menjelaskan bahwa keabsahan organisasi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010, kata dia, bahkan menegaskan bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal, beberapa organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi keorganisasiannya secara sah.

Kementerian Hukum, tambah Dheky, juga tetap memproses administrasi advokat dari berbagai organisasi selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat. Hal ini menjadi bukti bahwa pluralitas organisasi advokat masih diakui secara hukum.

Sebagai organisasi profesi  PPKHI berkomitmen untuk membina, mengawasi, dan melindungi advokat agar menjalankan profesinya sesuai kode etik. Organisasi ini juga aktif dalam pendidikan hukum dan pelatihan profesi guna menjaga kualitas dan integritas advokat di Indonesia.

Terkait pembenahan dalam dunia advokat, Dheky menilai bahwa reformasi UU Advokat mendesak dilakukan untuk memperjelas tata kelola organisasi advokat dan meningkatkan profesionalisme. Ia juga mendorong koordinasi antarorganisasi advokat agar tercipta sinergi dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Advokat dari organisasi mana pun yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat tetap sah berpraktik di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, publik diimbau tidak perlu khawatir menggunakan jasa advokat dari PPKHI ataupun organisasi lain yang sah secara hukum.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Resmi Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 November 2025| Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi beserta dua direksi lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara […]

  • Polri Bantu Perbaikan 91 Jembatan, Perkuat Konektivitas Nasional

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025| Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur nasional. Melalui Korps Brimob Polri, Polri membantu perbaikan 91 jembatan di berbagai wilayah guna meningkatkan konektivitas antardaerah di pelosok negeri. Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran menyampaikan, […]

  • Proyek Rehabilitasi Pipa PDAM Tirta Kahuripan, Sarat Langgar Aturan

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep.H
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 29 November 2025| Dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap pelanggan, Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor melaksanakan pekerjaan rehabilitasi pipa untuk beberapa titik, salah satunya di Perumahan Bukit Asri, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Pekerjaan yang seharusnya dapat diketahui oleh masyarakat berdasarkan Banner proyek/papan informasi proyek yang seharusnya terpasang, tidak dilakukan oleh pelaksana, di perparah lagi pihak […]

  • Siap-Siap ASN Kota Bogor Menjalankan WFH

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 3
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 25 Maret 2026 | Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan rencana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (24/3). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi, khususnya penggunaan energi yang masih bergantung pada BBM impor. Dedie menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor akan segera […]

  • Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 3 Oktober 2025| Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antar warga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana […]

  • SUTA Nusantara Buka Peluang Kerja Sama Usaha Pertanian di Daerah

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA Nusantara membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengembangkan usaha pertanian terpadu di berbagai daerah di Indonesia. Selama lebih dari 14 tahun, SUTA Nusantara telah berkiprah di bidang pertanian dan memiliki jaringan program serta usaha di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Kini, SUTA Nusantara membuka […]

expand_less