Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
  • visibility 35

Tegarnews.co.id-Jakarta| Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya.

Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media massa pada umumnya. Media sosial adalah wadah untuk menyampaikan informasi dari satu pihak, dalam hal ini pembuat konten/berita, kepada khalayak ramai.

Media sosial menjadi andalan masyarakat karena kemudahan-kemudahan yang disediakan, baik dalam hal pembuatan akun media sosialnya maupun dalam pengoperasian media sosial tersebut. Lebih-lebih lagi bagi pengguna media Tiktok, juga Youtube dan platform audio visual lainnya, menggunakan media-media semacam ini merupakan hal yang menarik, menantang, dan mudah menjangkau khalayak yang lebih luas.

Dasar hukum penggunaan media sosial dapat dirujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam beberapa peraturan di Indonesia antara lain pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keseluruhan peraturan perundangan ini menyebutkan dengan tegas bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami dari Pasal 28F UUD 1945 di atas, yakni bahwa setiap orang tanpa kecuali memiliki hak untuk bekomunikasi dan mendapatkan informasi. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi. Hak-hak terakhir ini dalam dunia jurnalisme dikenal sebagai fungsi seorang jurnalis alias wartawan.

Poin yang amat penting lainnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mempublikasikan informasi. Artinya juga bahwa penggunaan media sosial, termasuk media audio visual Tiktok adalah boleh dan sah digunakan oleh setiap orang, baik wartawan, jurnalis, pewarta warga, gubernur, bupati/walikota, presiden, pengusaha, anggota TNI/Polri, maupun masyarakat umum.

Dalam konteks demikian itu, maka sesungguhnya penggunaan media sosial adalah sama dengan pemakaian media massa lainnya, baik yang berbasis cetak, elektronik, maupun internet. Pendek kata, media sosial harus dipandang sama dengan media konvensional lainnya, yakni sebagai wadah penyampaian informasi dari satu pihak (orang, kelompok) kepada orang ramai (publik).

Berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap pengguna media Tiktok Lampung Tengah yang mempublikasikan keluhannya tentang dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat oleh perangkat kelurahan setempat, maka peristiwa ini harus dipandang sebagai penyerangan terhadap kebebasan berekspresi dan bersuara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan peraturan turunannya. Kasus ini berimplikasi langsung kepada pengambilan dua hak asasi manusia sekaligus, yakni hak hidup serta hak menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, kita harus mengutuk keras tindakan pembunuhan warga pengguna media sosial Tiktok yang terjadi di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung baru-baru ini. Kita wajib mencegah adanya pembungkaman rakyat yang menggunakan hak-nya dalam mempublikasikan informasi (hak berpendapat, berekspresi, dan bersuara) melalui segala saluran yang tersedia.

Sejalan dengan itu, maka kita perlu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tidak boleh ada seorang pun di negara demokrasi ini yang boleh melakukan intimidasi, pelarangan, pembungkaman, pembunuhan dan tindakan melawan hukum lainnya terhadap warga manapun gegara penggunaan media sosial Tiktok. Hanya dengan perlindungan hukum terhadap para pengguna hak bersuara melalui media-media sosial yang ada, rakyat jelata di negara ini bisa tetap mendapatkan dan menggunakan hak asasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Lebih daripada itu, aparta juga harus mengusut tuntas dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat yang digunakan dalam pelaporan penyaluran beras bantuan sosial, termasuk di dalamnya indikasi penjualan beras bansos, sebagaimana yang disampaikan oleh warga melalui akun Tiktoknya itu. Peristiwa tragis penghilangan nyawa orang lain sangat mungkin tidak akan terjadi jika aparat cepat tanggap atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Semoga aparat penegak hukum dan masyarakat luas dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengenaskan itu. (*)

Oleh: Wilson Lalengke
Penulis: Ketua Umum PPWI, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Pionir Nasional, Bupati Bogor Resmikan Rumah Keluarga Merah Putih Inovasi Perlindungan Keluarga Satu-Satunya Di Indonesia

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cibinong, Bogor| Bupati Bogor Rudy Susmanto didampingi Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi secara resmi meluncurkan Rumah Keluarga Merah Putih (RKMP) pertama dan satu-satunya di Indonesia. Acara peluncuran berlangsung di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rabu (29/5/25). Ini menandai tonggak penting komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadirkan perlindungan dan pemberdayaan keluarga secara menyeluruh. Perlu diketahui, peluncuran […]

  • Babinsa Dampingi Pembagian Gizi untuk Siswa dan Balita di Pebayuran

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi– TNI melalui Babinsa Koramil 11/Pebayuran bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pebayuran menyalurkan 2.679 porsi makanan bergizi kepada ratusan siswa dan balita di Kampung Sayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6/2025).   Babinsa dari Kodim 0509/Kabupaten Bekasi mendampingi langsung proses distribusi. Mereka tidak hanya membantu menyalurkan makanan, tetapi juga […]

  • Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Palu| Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen […]

  • Bagikan Puluhan Paket Daging Qurban, Ketua PPWI Kabupaten Bogor : Wujudkan Cita-Cita Luhur Dalam Momentum Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dengan mengangkat tema Ciptakan Kerukunan dan Tingkatkan Ketaqwaan Melalui Qurban, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor kembali mengadakan kegiatan bakti sosial (Baksos), Minggu siang (08/06/2025). Pada kegiatan Baksos kali ini, PPWI Kabupaten Bogor menyalurkan puluhan paket daging qurban kepada warga di sekitar sekretariat PPWI Kabupaten Bogor. Puluhan paket daging qurban yang dibagikan itu […]

  • 1 Minggu Manggung Kapolsek Dramaga Ungkap Oplosan Gas Subsidi, Sesuai Harapan Menjabat Pastikan Ciptakan Situasi Kondisi Kecamatan Dramaga Tertib Aman Kondusif

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Dramaga| Polsek Dramaga Polres Bogor Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Gas Ilegal di sebuah Lokasi di Kp.Cimoboran Desa Sukawening Kecamatan Dramaga Kab Bogor Jawa Barat. Di Pimpin Langsung Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H M.H Bersama Anggota Polsek Dramaga, pada Selasa sore 6 Mei 2025, pukul 16.30 WIB. Rabu (7/5/2025) Dalam Penggerebekan Tersebut Polsek Dramaga […]

  • Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto Menghadiri Forum IISS Shangri-La Dialogue 2025 Di Singapura

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Juni 2025| Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menghadiri forum IISS Shangri-La Dialogue 2025 di Singapura pada 30 Mei–1 Juni, mewakili Menteri Pertahanan. Forum ini mempertemukan para menteri pertahanan dan pemangku kepentingan global untuk membahas isu strategis kawasan Asia-Pasifik. Kehadiran Wamenhan mencerminkan komitmen Indonesia dalam diplomasi pertahanan, penguatan kerja sama regional, serta pengembangan […]

expand_less