Rabu, Agustus 19, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Opini

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

Oleh: Iwang Sura

Tegar News by Tegar News
18 Juli 2026
in Opini
0
Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 18 Juli 2026 | ​Ketika seorang pengacara kondang melangkah ke dalam ruang sidang institusi hukum yang paling sakral, dengan jubah hitamnya yang megah, untuk membela seorang koruptor kelas kakap, publik sering kali bereaksi dengan kemarahan yang beralasan. Ada rasa ketidakadilan yang pekat di masyarakat – bagaimana mungkin seseorang yang diduga merampok hak hidup jutaan rakyat mendapatkan pembelaan terbaik dari otak hukum terbaik negeri ini?

​Secara legal-formal, jawabannya sederhana. Setiap orang, tanpa terkecuali, berhak atas hak konstitusional yang disebut due process of law (proses hukum yang adil). Namun, ketika hukum dibenturkan langsung dengan nurani masyarakat, legalitas semata tidak akan pernah cukup untuk meredam kegelisahan moral. Di sinilah aksioma filsafat hukum advokasi keadilan hadir untuk mengurai benang kusut tersebut.

You might also like

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

Bisnis Gelap Alutsista: Membongkar Taktik Broker Merampok APBN di Balik Jubah Patriotisme

​1. Aksioma Keadilan Prosedural :

Membela Manusia, Bukan Kejahatannya

​Dalam filsafat hukum, terdapat prinsip mendasar tentang procedural justice (keadilan prosedural). Salah satu pemikir hukum terkemuka, Lon Fuller, menekankan bahwa hukum akan kehilangan moralitas internalnya jika tidak diterapkan secara adil dan setara kepada siapa pun, tanpa pandang bulu.

​Di tahap ini, filsafat hukum membela peran sang advokat melalui doktrin yang dikenal sebagai the cab-rank rule. Doktrin ini menyatakan bahwa seorang pengacara tidak boleh menolak klien hanya karena kasusnya tidak populer, kontroversial, atau dibenci oleh publik.

​Aksioma pertama ini menegaskan bahwa – advokat yang membela koruptor tidak sedang membenarkan tindakan korupsi itu sendiri. Ia hadir untuk memastikan bahwa negara, melalui jaksa dan hakim, tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghukum. Jika negara diizinkan menghukum seorang penjahat besar tanpa proses pembelaan yang adil, maka suatu hari nanti negara juga bisa menggunakan kesewenang-wenangan yang sama untuk menghukum orang-orang yang tidak bersalah. Advokat adalah penjaga gerbang agar hukum tetap objektif di tengah badai kemarahan publik.

​2. Doktrin Amoralitas Profesional vs. Tanggung Jawab Sosial

​Filsafat etika profesi mengenal konsep professional non-accountability (amoralitas profesional). Konsep ini menyatakan bahwa seorang advokat tidak boleh dinilai bersalah secara moral hanya berdasarkan tindakan atau reputasi buruk kliennya. Tugas pengacara adalah menjadi instrumen hukum yang murni bagi kliennya di hadapan meja hijau.

​Namun, aksioma ini mendapat tantangan keras dari aliran natural law (hukum kodrat). Tokoh hukum terkenal, Gustav Radbruch, merumuskan sebuah tesis universal yang disebut Radbruch’s Formula. Tesis ini menyatakan bahwa jika hukum formal sangat bertentangan dengan keadilan substantif hingga batas yang tidak tertahankan, maka hukum formal tersebut harus mengalah demi keadilan yang nyata.

​Ketika seorang pengacara menyalahgunakan keahliannya dengan menggunakan celah hukum, retorika manipulatif, dan pengaruh kekuasaannya semata-mata untuk membebaskan seorang koruptor dari jerat hukum, ia tidak lagi sedang menegakkan keadilan prosedural. Ia telah terjebak dalam praktik legal-manipulation, yaitu menggunakan hukum untuk menindas esensi keadilan itu sendiri.

​3. Dialektika Etika Hukum Universal

​Apakah tindakan membela koruptor kelas kakap ini melanggar etika hukum universal? Secara filosofis, jawabannya tidak berada di ruang hitam-putih, melainkan terbelah dalam dua kutub etika besar :

​Pertama, perspektif etika deontologis (kewajiban mutlak) menilai bahwa tindakan ini tidak melanggar etika universal. Justru, menolak memberikan pembelaan adalah pelanggaran berat terhadap human rights (hak asasi manusia) karena setiap orang berhak atas fair trial (peradilan yang jujur). Tanpa pembelaan, peradilan akan berubah menjadi penghakiman massa yang subjektif.

​Kedua, perspektif etika teleologis atau utilitarianisme (dampak sosial) menilai tindakan ini bisa menjadi pelanggaran etika universal jika tujuan akhirnya adalah melestarikan impunitas (kekebalan hukum). Etika universal menuntut hukum untuk mengabdi pada bonum commune (kebaikan bersama). Ketika intelektualitas hukum digunakan sebagai perisai bagi perampok hak masyarakat, maka fungsi luhur hukum telah dikhianati.

​Pada akhirnya, kehadiran pengacara kondang di institusi hukum sakral adalah sebuah ujian kembar.

Bagi pengacara, ini adalah pembuktian apakah ia bertindak sebagai officium nobile (profesi yang mulia) atau hanya menjadi “tentara bayaran” yang melacurkan ilmu demi materi.

Bagi institusi hukum, pembelaan yang tangguh dari pengacara justru menjadi ujian bagi hakim untuk melahirkan vonis yang objektif, kokoh, dan bebas dari tuduhan peradilan sesat.

​”Etika hukum universal tidak pernah melarang seorang advokat memperjuangkan hak hidup manusia di hadapan hukum. Namun, ia mengutuk keras ketika keahlian hukum digunakan untuk melubangi dinding keadilan, agar sang serigala bisa lolos dengan membawa sisa mangsanya.”(Rls/Red)

Sumber Artikel: Iwang Sura

#FilsafatHukum
#EtikaProfesi
#AdvokatIndonesia
#OfficiumNobile
#KeadilanSubstantif
#DilemaMoral
#DueProcessOfLaw
#HukumDanKeadilan #KorupsiKelasKakap
#InstitusiHukum
#PengacaraKondang #PeradilanTerbuka #PemberantasanKorupsi
​#EdukasiHukum
#OpiniHukum
#BicaraHukum
#CatatanHukum
#NalarKritis
#RefleksiDiri

Tags: FilsafatHukumKorupsiPemberantasan
Previous Post

Dugaan Kejanggalan Putusan Kasasi Salim Sugiharto, Elang Mangkubumi Desak Komisi III DPR RI

Next Post

Video Viral Kepala Desa Kaduagung Berbaring di Atas Uang Kini Hilang/Take Down dari Jejak Digital, Ada Apa? Merasa?

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran
Opini

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran

by Tegar News
19 Agustus 2026
Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan
Opini

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

by Tegar News
19 Agustus 2026
Bisnis Gelap Alutsista: Membongkar Taktik Broker Merampok APBN di Balik Jubah Patriotisme
Opini

Bisnis Gelap Alutsista: Membongkar Taktik Broker Merampok APBN di Balik Jubah Patriotisme

by Tegar News
19 Agustus 2026
Melawan Oligarki Daerah: Anatomi Dinasti Politik dan Strategi Warga Meruntuhkannya
Opini

Melawan Oligarki Daerah: Anatomi Dinasti Politik dan Strategi Warga Meruntuhkannya

by Tegar News
18 Agustus 2026
LAPORAN INVESTIGASI: Di Balik Tangkapan Emas Rp 3 Triliun, Siapa Bos Besar yang Sebenarnya Dilindungi?
Opini

LAPORAN INVESTIGASI: Di Balik Tangkapan Emas Rp 3 Triliun, Siapa Bos Besar yang Sebenarnya Dilindungi?

by Tegar News
18 Agustus 2026
Next Post
Video Viral Kepala Desa Kaduagung Berbaring di Atas Uang Kini Hilang/Take Down dari Jejak Digital, Ada Apa? Merasa?

Video Viral Kepala Desa Kaduagung Berbaring di Atas Uang Kini Hilang/Take Down dari Jejak Digital, Ada Apa? Merasa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara “Tegak Lurus”

Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara “Tegak Lurus”

1 Juni 2026
PHSS Fasilitasi Pelatihan Rigger Bagi Pemuda Muara Badak Ilir di PPSDM Migas Cepu

PHSS Fasilitasi Pelatihan Rigger Bagi Pemuda Muara Badak Ilir di PPSDM Migas Cepu

2 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima
Info Daerah

Bansos Kesra Bikin Heboh Sukadarma: Nama PPPK Tercatat, Uang Tak Pernah Diterima

19 Agustus 2026
Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran
Opini

Pasukan Berkuda Presiden, Antara Teater Kekuasaan dan Realitas Anggaran

19 Agustus 2026
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah
Info Publik

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

19 Agustus 2026
Fuad Bawazier: “Prabowo  Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”
Tokoh

Fuad Bawazier: “Prabowo Presiden Paling Serius Laksanakan Pasal 33 UUD 45”

19 Agustus 2026
Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik
Info Daerah

Cifor Dibersihkan, Pemkot Bogor Bongkar Lapak PKL yang Kuasai Ruang Publik

19 Agustus 2026
Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan
Opini

Kapitalisme Bencana di Serambi Mekah: Membongkar Ilusi Bantuan Rp 2,5 Triliun & Ancaman ‘Besi Mangkrak’ Kementan

19 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News