Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Tim Tabur Tangkap DPO Habib Alwi Almuthohar Terkait Perkara Gunakan Surat Palsu Kejari Pontianak

Tim Tabur Tangkap DPO Habib Alwi Almuthohar Terkait Perkara Gunakan Surat Palsu Kejari Pontianak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
  • visibility 224
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 29 November 2025| Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/11) sekira pukul 07.30 WIB, berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penangkapan DPO dengan identitas Habib Alwi Almuthohar, Bogor, 63 tahun/9 Desember 1961, Laki-laki, WNI Indonesia, dilakukan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.

Untuk diketahui, terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan, sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya.

Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu,  dan dijatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan. Atas putusan tersebut, para terdakwa dan JPU mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Atas Putusan PT Pontianak itu, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022  tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI yang dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan  Putusan Pengadilan Negeri dan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun

Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri.

Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memohon bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi, dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana, hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi. Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur, sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan, demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan, bahwa; penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” tandasnya.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: H-KTKB

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkuak! Armada Cakra-Gading Angkut Tanah Ilegal, Direksi Perusahaan Kini Disorot

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 240
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 25 Agustus 2025| Polemik galian tanah ilegal di Banten kembali menuai sorotan. Armada tronton bertuliskan “Cakra” dan “Gading” terpantau hilir mudik membawa tanah dari Kabupaten Lebak dan Serang menuju kawasan megaproyek PIK2, Tangerang Utara. Investigasi lapangan menunjukkan, armada bertuliskan “Cakra” bernaung di bawah PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtera, sementara armada bertuliskan “Gading” berada di […]

  • Bulan Ini Dana PMI 2025, Walikota Yakin Target Tercapai 100 Persen di Pekan Terakhir

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 598
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 26 November 2025| Walikota Jakarta Timur, Munjirin, yakin pencapaian Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 akan mencapai 100 persen pada pekan terakhir. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Monitoring dan Evaluasi (Monev) capaian Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025, di Gedung Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Walikota berjanji […]

  • Modus Baru Mafia Minyak Siong ‘Ucok Regar’ Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Tim
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan labuhan ,9 Maret 2026 |Sungguh sangat ironis, Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial ‘UR’ alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. Seruwe Kelurahan Medan Labuhan, dengan dalih katanya […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Gelar Sambang Dialogis demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Desa Citeko

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, melaksanakan giat sambang dialogis di Kampung Citeko RT 01 RW 04, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/6/2025).   Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Bripka Apep Alimudin menyapa langsung warga […]

  • Omang Abdul Somad Desak Polisi Usut Tuntas Pembegalan Santri, Ajak Santri Bersatu

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 21 November 2025 (GMOCT)| Tokoh muda Majalengka, Omang Abdul Somad, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembegalan yang menimpa seorang santri di Kabupaten Majalengka. Ia juga mengajak seluruh santri untuk bersatu dan tidak bergerak sendiri dalam menghadapi permasalahan. Dalam upayanya, Omang Abdul Somad telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Bupati Majalengka, Kasat Intel, dan […]

  • Indonesia Bersiap Siap Pada Posisi Siaga Tinggi, Imbas Perang AS-Israel VS Iran

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Maret 2026| Pemerintah Indonesia berada dalam posisi siaga tinggi merespons eskalasi serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke wilayah Iran. Situasi ini dianggap sangat serius karena dampaknya mulai merambat ke stabilitas ekonomi dan keamanan dalam negeri. Langkah-langkah dan poin kewaspadaan utama Indonesia saat ini: 1. Respon Diplomatik & Tawaran Mediasi Presiden Prabowo Subianto […]

expand_less