Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Tim Tabur Tangkap DPO Habib Alwi Almuthohar Terkait Perkara Gunakan Surat Palsu Kejari Pontianak

Tim Tabur Tangkap DPO Habib Alwi Almuthohar Terkait Perkara Gunakan Surat Palsu Kejari Pontianak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
  • visibility 255
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 29 November 2025| Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/11) sekira pukul 07.30 WIB, berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penangkapan DPO dengan identitas Habib Alwi Almuthohar, Bogor, 63 tahun/9 Desember 1961, Laki-laki, WNI Indonesia, dilakukan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.

Untuk diketahui, terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan, sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya.

Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu,  dan dijatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan. Atas putusan tersebut, para terdakwa dan JPU mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Atas Putusan PT Pontianak itu, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022  tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI yang dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan  Putusan Pengadilan Negeri dan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun

Usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri.

Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memohon bantuan Pencarian dan Penangkapan tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi, dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana, hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi. Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur, sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan, demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan, bahwa; penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” tandasnya.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: H-KTKB

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Merasa Dibodohi Polisi Dan JPU Kasus Pengolahan Emas Di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rangkasbitung, Banten| (GMOCT)-Sidang lanjutan kasus Sunata Bin Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 26 Mei 2025, kembali menyulut polemik. Terdakwa dan keluarganya merasa ditipu oleh proses hukum yang dijalaninya, menuding polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) kurang bukti dan menerapkan pasal yang keliru. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak […]

  • Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 574
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “gubernur konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 […]

  • Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 146
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Agustus 2025| Polres Bogor menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Cibinong telah dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor sudah sesuai prosedur proses hukum yang berlaku. Polres Bogor menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu dan anak, yakni antara D S selaku […]

  • Ketua Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap Dilaporkan ke Polisi, Sengketa Internal Memanas

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 27 November 2025| Konflik internal Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki babak baru setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma Cilacap No. 6 tertanggal 31 Juli 2025. Akta tersebut memutuskan restrukturisasi pengurus yayasan untuk periode 2025–2030, termasuk perubahan dalam kepengurusan ketua yayasan. Namun keputusan tersebut memicu konflik. Mantan Ketua Yayasan Pembudi Darma […]

  • Jakarta Timur Percantik Taman di Area Kantor Sambut HUT Ke-80 RI

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 272
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 7 Agustus 2025| Pemerintah Kota Jakarta Timur mempercantik taman-taman di area kantor Wali Kota untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Kemudian mungkin area Walikota Jakarta Timur bisa dilihat sekarang sedang ada penataan taman,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Waduk Tiu Setu Cipayung, Jakarta Timur. Penataan taman ini […]

  • Membedah Absurditas Sidang Mediasi Di PN Sorong

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Wilson Lalengke
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang ke hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tanah yang dibeli tahun 2013 tersebut, kata Abunawas, telah diserobot dan ditempati oleh orang lain, bernama Abuwaras. Sementara itu, dari data yang ada pada Abuwaras, ternyata si tertuduh penyerobot oleh Abunawas itu telah membeli lahan […]

expand_less