Breaking News
light_mode
Home » Opini » Membedah Absurditas Sidang Mediasi Di PN Sorong

Membedah Absurditas Sidang Mediasi Di PN Sorong

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
  • visibility 133
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang ke hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tanah yang dibeli tahun 2013 tersebut, kata Abunawas, telah diserobot dan ditempati oleh orang lain, bernama Abuwaras.

Sementara itu, dari data yang ada pada Abuwaras, ternyata si tertuduh penyerobot oleh Abunawas itu telah membeli lahan tersebut dari warga lokal sejak tahun 2009. Sejak saat itu Abuwaras menggarap tanah dimaksud dan mendirikan pondok yang hingga kini ditempati saudaranya.

Entah dihinggapi jin apa, tetiba Abunawas datang di hari berikutnya dengan membawa usulan untuk membagi dua lahan tersebut. Satu bagian untuk dirinya, satu bagian lainnya untuk Abuwaras.

Aneh bin ajaib, si hakim pun terlihat seia-sekata dengan Abunawas. Bahkan, dalam siang mediasi antara Abunawas dan Abuwaras, hakim dan Abunawas menaikan koor dengan suara seirama tanpa cela. Keduanya sepakat untuk mendesak cenderung memaksa Abuwaras agar setuju pembagian 50:50 atas obyek sengketa tersebut.

Usulan itu tentu saja ditolak Abuwaras yang waras ini. Dia bersikeras untuk membuka dokumen masing-masing terlebih dahulu di depan hakim mediasi dan memperbandingkan dokumen kepemilikan masing-masing serta menjelaskan asal-muasal bidang tanah yang dipersengketakan.

Ali-alih mengakomodir permintaan waras dan cerdas tersebut, hakim dan Abuwaras menolak dengan alasan dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan penjelasannya hanya dapat dibuka di persidangan. Itupun dengan syarat, hakim meminta diperlihatkan dokumennya. Edan…!! Kita jadi teringat kasus ijazah yang sedang mengguncang negeri konoha belakangan ini.

Saudara-saudara, cerita di atas itu adalah sebuah fakta yang sedang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya artikel ini ditulis. Mr. Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, seorang Warga Negara Malaysia, melalui kuasa hukumnya Albert Fransstio, S.H. mendaftarkan gugatan perdata atas kepemilikan tanah di Kecamatan Supraw, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, melawan Samuel Hamonangan Sitorus. Pada tahap sidang mediasi, Albert Fransstio tampil dengan membawa proposal perdamaian berisi tawaran pembagian tanah obyek sengketa menjadi dua bagian yang sama untuk masing-masing pihak.

Modus tersebut persis seperti cerita dalam kita suci Bible dan Hadist tentang perselisihan dua wanita yang masing- masing mengklaim seorang bayi sebagai anaknya. Kedua perempuan itu lalu datang ke Raja Soleman (Nabi Sulaiman) dengan membawa bayi tersebut dan meminta ‘fatwa’ putusan Raja Soleman tentang siapakah yang sesungguhnya berhak atas bayi itu sebagai anaknya?

Soleman yang bijaksana kemudian menginstruksikan agar sang bayi dibelah dua agar kedua wanita itu mendapatkan bagian yang sama atas bayi tersebut. Salah satu dari kedua perempuan itu tiba-tiba melompat-lompat kegirangan dan berterima kasih atas perintah Soleman yang dianggapnya sangat adil. Sementara, wanita yang satu lagi justru langsung menangis meraung-raung dengan hebat hingga pingsan tak kuat menahan emosi kesedihannya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Raja Soleman akhirnya memutuskan untuk memenggal leher sang wanita yang kegirangan dalam peristiwa ini. Soleman akhirnya dapat mengetahui dengan pasti bahwa bayi itu adalah anak dari wanita yang menangis meraung-raung hingga pingsan karena tidak ingin anaknya mati akibat pertengkaran, dan malahan meminta Raja Soleman memberikan bayinya kepada perempuan yang kegirangan tadi.

Proposal perdamaian ‘membagi lahan obyek sengketa’ yang tidak diawali dengan pembuktian kepemilikan sah atas tanah tersebut adalah sesuatu yang absurd dan di luar akal sehat manusia normal. Modus ini tidak ubahnya merupakan perampasan hak atas tanah menggunakan tangan pengadilan. Sayangnya, lembaga peradilan di negara ini sudah demikian buruknya sehingga hampir mustahil untuk mendapatkan keadilan bagi warga yang tidak punya kekuasaan dan kekuatan finansial.

Sesuatu yang mustahil bagi kita untuk menghadirkan Raja Soleman atau Nabi Sulaiman di alam nyata hari-hari ini. Namun semestinya spirit dan kemauan menghadirkan keadilan bagi rakyat haruslah menjadi darah dan jiwa setiap penegak hukum di lembaga peradilan. Hal ini bukanlah sebuah keniscayaan kecuali jika para hakim dan aparat penegak hukum lainnya telah menjadikan uang sebagai Tuhannya. (*)

Oleh: Wilson Lalengke

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, dan Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI di Pebayuran Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 17 Agustus 2025| Upacara detik-detik Proklamasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia berlangsung khidmat di Stadion Mini, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Minggu (17/8/2025). Ribuan warga bersama unsur Muspika Kecamatan Pebayuran memadati stadion untuk mengikuti momen sakral tersebut. Hadir pula sejumlah pejabat, di antaranya Kapolsek Pebayuran AKP Iing […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Raih Opini “Baik” dari Ombudsman Republik Indonesia atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menorehkan prestasi dengan meraih Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori “Baik” dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SIT., M.M., QRMP, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penilaian tersebut […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Bangun Sinergitas dengan Warga Lewat Silaturahmi

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jabar, melaksanakan kegiatan silaturahmi ke rumah warga di Kampung Cinangneng I, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (08/06/2025). Kegiatan tersebut bertujuan membangun komunikasi dua arah antara pihak kepolisian dan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan […]

  • Sinergitas Polri & Warga Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Sambang dan Shalat Berjamaah bersama Toga,Tomas dan Warga

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarmews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman, melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi ke Toga Tomas,Tokoh Pemuda dan Warga Kp.Carangpulang Desa.Cikarawang Kec.Dramaga Kabupaten Bogor, (30/6). Kegiatan Cooling sistem silaturahmi oleh Bhabinkamtibmas dilaksanakan setelah Shalat Ashar berjamaah dengan warga,selain untuk menjaga silaturahmi juga untuk memastikan kewilayahan aman dan Toga/Tomas ikut […]

  • Aksi Kongres Mahasiswa di Jantung Kota Bogor, Kritik Keras Pemerintah Menggema

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle AG
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnewa.co.id – Kota Bogor, 10 April 2026 | Suara perlawanan kembali menggema di tengah Kota Bogor. Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kongres Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Starbucks, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (10/4/2026) sore. Meski hanya diikuti sekitar 20 peserta, aksi yang dipimpin oleh […]

  • Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 6 April 2026 |Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi vertikal telah banyak berpartisipasi membuka layanan dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah. Konsep layanan ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan pemerintah pusat dan daerah dalam satu atap sehingga pelayanan publik dapat lebih dijangkau oleh masyarakat. […]

expand_less