Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 223
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver sejumlah partai politik yang mewacanakan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut Denny, langkah tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat legislasi, melainkan bentuk “perang” terhadap konstitusi yang dapat berujung pada pembubaran partai politik tersebut.

​”Jika partai-partai koalisi pemerintah bersikeras memaksakan Pilkada melalui DPRD, mereka pada hakikatnya sedang mendeklarasikan perang terhadap konstitusi itu sendiri,” tegas Denny dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

*​Kesesatan Penafsiran “Demokratis”*

​Denny menyoroti argumen klasik yang sering digunakan pendukung Pilkada via DPRD dengan berlindung di balik Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara “demokratis”. Ia menilai penafsiran bahwa demokratis bisa berarti tidak langsung adalah sebuah kesesatan intelektual.

​Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. “Ketika rakyat sudah diberikan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung sebagai wujud tertinggi kedaulatan, maka menarik kembali hak tersebut untuk diserahkan kepada segelintir elit di DPRD adalah bentuk amputasi kedaulatan,” tambahnya.

​Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 97/PUU-XI/2013) yang menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme yang paling mendekati jiwa UUD 1945 pasca-amandemen dan instrumen untuk memutus mata rantai oligarki lokal.

*​Asas Non-Regression: Larangan Kemunduran Demokrasi*

​Denny Charter juga menekankan adanya Asas Non-Regression atau larangan kemunduran dalam hukum HAM dan demokrasi. Prinsip ini menyatakan bahwa hak yang sudah diberikan dan dinikmati warga negara—dalam hal ini hak memilih langsung selama hampir dua dekade—tidak boleh dikurangi atau dicabut.

​”Mengubah Pilkada langsung menjadi tidak langsung adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi,” jelasnya.

​Landasan Hukum Pembubaran Parpol ​secara teoritis dan konstitusional, Denny berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membubarkan partai-partai yang mengusulkan penghapusan Pilkada langsung. Hal ini didasarkan pada:

1. ​Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: MK berwenang mengadili pembubaran partai politik.

2. ​UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 68 Ayat (2): Partai dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945.

​Konstruksi Argumentasi Pembubaran:

• ​Program Inkonstitusional: Usulan Pilkada via DPRD dianggap sebagai program partai yang bertentangan dengan prinsip Kedaulatan Rakyat.

• ​Membahayakan NKRI: Penghapusan hak rakyat berpotensi memicu konflik horizontal, ketidakpercayaan publik, hingga pembangkangan sipil (civil disobedience) yang mengancam stabilitas negara.

• ​Pelanggaran Ideologi: Mengangkangi Sila ke-4 Pancasila yang menuntut partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), bukan perwakilan semu oleh elit.

​”Mahkamah Konstitusi, sebagai The Guardian of Constitution, memiliki landasan moral dan hukum yang kuat untuk menerima permohonan pembubaran partai-partai yang mencoba merampas hak kedaulatan rakyat tersebut,” tutup Denny.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya Konflik Agraria Tumang, Sepakati Mengentikan Sementara Kegiatan di Lahan Sengketa PT SSL

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Bupati Siak Afni Z. menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan PT SSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak. Pernyataan itu disampaikan Afni saat memimpin rapat tindak lanjut atas insiden yang terjadi pada Rabu lalu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (12/6). “Sebelum saya […]

  • Akses Layanan Lebih Mudah: Kantor Pertanahan Kota Medan Hadir Senin hingga Sabtu

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 12 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan memastikan ketersediaan waktu pelayanan yang jelas, teratur, dan mudah diakses masyarakat. Pelayanan reguler dibuka setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan seperti pengecekan berkas, pengukuran, pendaftaran sertipikat, konsultasi, […]

  • Rekrutmen Anggota PPSU Diwarnai Pungli, Rano Karno: “Kita Akan Cari Oknumnya”

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Jakarta | Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Rano menegaskan, praktik tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus segera diberantas. “Ya enggak bisa ditutupi, ada, dan kita sudah ngomong, itu harus diberantas,” […]

  • Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Polsek Tamansari Laksanakan Sambang Warga

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis dan proaktif, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Brigadir M. Alfarisi melaksanakan sambang dan silaturahmi ke warga di Kampung Warung Loa Rt 003/009 Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (28/05/2025). Dalam sambangnya, Brigadir Alfarisi menyambangi Bapak Soleh selaku Koordinator Keamanan di Perumahan Wijaya Hadaya Vattuh. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat […]

  • Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 14 Februari 2026| Dugaan pembukaan hutan alam primer tanpa Amdal oleh PT Rendi Permata Raya menjadi sorotan serius pegiat lingkungan di Sumatera Utara. Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan ribuan hektar untuk kebun kelapa sawit seluas 1.250 hektare di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Jalin Kedekatan Lewat Anjangsana Ke Tokoh Agama Dan Warga Desa Bitungsari

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Dalam upaya mempererat silaturahmi dan menjaga stabilitas keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari Polsek Ciawi, Aiptu Wahyudi, melaksanakan kegiatan anjangsana kamtibmas. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di Kampung Bitung Pesantren RT 01 RW 06, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Bhabinkamtibmas menyambangi tokoh agama dan warga sekitar. Ia menyampaikan […]

expand_less