Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

Darurat Demokrasi: Denny Charter Ungkap Landasan Hukum Pembubaran Parpol Pengkhianat! Reformasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • visibility 232
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver sejumlah partai politik yang mewacanakan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut Denny, langkah tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat legislasi, melainkan bentuk “perang” terhadap konstitusi yang dapat berujung pada pembubaran partai politik tersebut.

​”Jika partai-partai koalisi pemerintah bersikeras memaksakan Pilkada melalui DPRD, mereka pada hakikatnya sedang mendeklarasikan perang terhadap konstitusi itu sendiri,” tegas Denny dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

*​Kesesatan Penafsiran “Demokratis”*

​Denny menyoroti argumen klasik yang sering digunakan pendukung Pilkada via DPRD dengan berlindung di balik Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara “demokratis”. Ia menilai penafsiran bahwa demokratis bisa berarti tidak langsung adalah sebuah kesesatan intelektual.

​Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. “Ketika rakyat sudah diberikan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung sebagai wujud tertinggi kedaulatan, maka menarik kembali hak tersebut untuk diserahkan kepada segelintir elit di DPRD adalah bentuk amputasi kedaulatan,” tambahnya.

​Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 97/PUU-XI/2013) yang menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme yang paling mendekati jiwa UUD 1945 pasca-amandemen dan instrumen untuk memutus mata rantai oligarki lokal.

*​Asas Non-Regression: Larangan Kemunduran Demokrasi*

​Denny Charter juga menekankan adanya Asas Non-Regression atau larangan kemunduran dalam hukum HAM dan demokrasi. Prinsip ini menyatakan bahwa hak yang sudah diberikan dan dinikmati warga negara—dalam hal ini hak memilih langsung selama hampir dua dekade—tidak boleh dikurangi atau dicabut.

​”Mengubah Pilkada langsung menjadi tidak langsung adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi,” jelasnya.

​Landasan Hukum Pembubaran Parpol ​secara teoritis dan konstitusional, Denny berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membubarkan partai-partai yang mengusulkan penghapusan Pilkada langsung. Hal ini didasarkan pada:

1. ​Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: MK berwenang mengadili pembubaran partai politik.

2. ​UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 68 Ayat (2): Partai dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945.

​Konstruksi Argumentasi Pembubaran:

• ​Program Inkonstitusional: Usulan Pilkada via DPRD dianggap sebagai program partai yang bertentangan dengan prinsip Kedaulatan Rakyat.

• ​Membahayakan NKRI: Penghapusan hak rakyat berpotensi memicu konflik horizontal, ketidakpercayaan publik, hingga pembangkangan sipil (civil disobedience) yang mengancam stabilitas negara.

• ​Pelanggaran Ideologi: Mengangkangi Sila ke-4 Pancasila yang menuntut partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), bukan perwakilan semu oleh elit.

​”Mahkamah Konstitusi, sebagai The Guardian of Constitution, memiliki landasan moral dan hukum yang kuat untuk menerima permohonan pembubaran partai-partai yang mencoba merampas hak kedaulatan rakyat tersebut,” tutup Denny.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua LMP Mendesak KAJATISU, Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Madina, 3 Maret 2026| Dugaan ajang korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2025 terus menyengat. Kasus yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Mandailing Natal kini memicu desakan publik, terutama dari kalangan organisasi masyarakat dan mahasiswa. Desakan keras datang dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal. Melalui Ketua Laskar Merah […]

  • 26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum’at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik. Sabtu 21/06/2025.   Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres […]

  • Hadir Dampingi Reses Anggota DPR RI Komisi VI, Kapolsek Dramaga Bersama Forkompicam, Ajak Warga Untuk Bersama Jaga Harkamtibmas Kecamatan Dramaga Aman Kondusif

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H turut hadir mendampingi kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan oleh Dr. H..Mulyadi.,MMA., anggota DPR RI Komisi VI dari Partai GERINDRA, Kegiatan ini berlangsung di Kediaman Ketua PAC Dramaga Kp. Seru Leutik Rt.02/06 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor , Senin […]

  • Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru Bagi Nelayan Batu Bara

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batu Bara, 24 Oktober 2025| Laut Batu Bara kembali tersenyum. Para nelayan tradisional di kawasan pesisir bersyukur atas hasil tangkapan ikan yang melimpah di sekitar tuasan Jermal. Fenomena ini bukan terjadi begitu saja, melainkan buah dari upaya bersama dalam memperbaiki ekologi laut melalui pemasangan rumpon sebagai pengganti terumbu karang yang rusak. Ketua DPD Persatuan Nelayan […]

  • Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Maret 2026 | Perdebatan klasik mengenai kewajiban pulang bagi penerima beasiswa luar negeri kembali menemui titik terang yang mencerahkan. European Commission di Jakarta baru baru ini menyampaikan klarifikasi penting kepada para alumni Erasmus Mundus Joint Masters (EMJM) terkait pertanyaan yang sering muncul: apakah alumni penerima beasiswa EMJM wajib pulang ke Indonesia […]

  • Perpisahan Haru di Mapolres Serang, Condro Sasongko Diantar Ribuan Orang

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 192
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 10 Januari 2026| Mutasi AKBP Condro Sasongko ke Polda Jawa Barat meninggalkan kesan emosional yang mendalam bagi masyarakat Kabupaten Serang. Ribuan warga memadati Markas Polres Serang, Jumat, 10 Januari 2026, untuk melepas kepergian perwira menengah Polri yang dinilai dekat dan berpihak kepada rakyat kecil itu. Suasana haru tak terhindarkan saat Condro Sasongko berpamitan dari […]

expand_less