Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 167
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun.

Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam ketetapan ini, dilansir dari Harian Merdeka bahwa.” Mahkamah menyatakan gugur permohonan yang diajukan Saymsul Jahidin. “Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.

Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan yang Syamsul Jahidin. Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Legih lanjut Suhartoyo menerangkan, Mahkamah melalui juru panggil telah menyampaikan surat panggilan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada Pemohon melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Selanjutnya, Mahkamah juga melakukan konfirmasi kehadiran kepada Pemohon pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB, termasuk pemberitahuan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan hadir pada pukul 07.30 WIB. Namun hingga sidang dibuka dan Pemohon dipanggil kembali, yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Suhartoyo.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah tetap melanjutkan persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak bersungguh- sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan gugur dan Mahkamah menerbitkan ketetapan.

Sebagai informasi, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin. Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pengamanan swakarsa dalam UU Polri, khususnya frasa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” beserta penjelasannya yang mencantumkan badan usaha di bidang jasa pengamanan serta kewenangan Kapolri dalam pengaturannya.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Menurut Pemohon, penjelasan pasal telah memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, khususnya terkait pengelolaan badan usaha jasa pengamanan dan kedudukan satuan pengamanan (satpam) yang secara yuridis merupakan pekerja swasta.

Pemohon juga menyoroti dampak norma tersebut terhadap profesi satpam, antara lain tingginya biaya pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpanjangan kartu tanda anggota, serta belum adanya perlindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut gugur.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUMDes Sukamanah Disorot, Modal Ratusan Juta Tak Tercermin dalam Pengawasan DPMD

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 18 Januari 2026| Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Amanah Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan serius publik. Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia) mengungkap adanya kejanggalan fundamental dalam tata kelola BUMDes tersebut, menyusul tidak dicantumkannya laporan BUMDes Sukamanah dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan […]

  • Berikan Himbauan Kamtibmas & Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Silaturahmi tukang Ojek

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor|Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor *Aipda Sandri Heri. N* melaksanakan kegiatan himbauan warga dengan bersilaturahmi kepada tukang ojek kp. Cilangkap RT 001/001 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang Kab. Bogor Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor.Minggu (4/5/2025) Kapolres Bogor *AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K., M.H* melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor *Kompol Dr. Suharto, […]

  • Ajang MTA 2025: Peran PR PHI Diakui Nasional, Dony Indrawan Jadi Tokoh Berpengaruh

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Yogyakarta, 7 Sepetember 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menorehkan prestasi di bidang komunikasi Publik. Dalam ajang MAW Talk Awards (MTA) 2025 yang berlangsung di Yogyakarta, Kamis (28/8/2025), Manager Communication Relations & CID PHI, Dony Indrawan, dinobatkan sebagai Tokoh PR Berpengaruh. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Dony dalam membangun strategi komunikasi yang efektif, memperkuat […]

  • Komdigi Investigasi Isu Kebocoran Data Instagram, Meta Beri Penjelasan Resmi

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta […]

  • GMOCT Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Pemalang: Pembungkaman Informasi dan Pelanggaran UU Pers Tak Bisa Dibiarkan!

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah 31 Oktober 2025| Kebebasan pers kembali tercoreng di ruang publik. Insiden pengusiran sejumlah wartawan dari Media Cetak Online Beritabersatu.com, Wartanasional.com, dan Wartajavaindo.com saat meliput konser musik di Terminal Induk Pemalang, menuai kecaman keras dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman informasi […]

  • Sumber Daya Dikuasai Negara, Bencana Ditanggung Rakyat

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 422
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Desember 2025| Penguasaan sumber daya alam oleh negara kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya bencana lingkungan di berbagai wilayah Indonesia. Tanah, hutan, laut, serta kekayaan tambang seperti emas, gas, dan minyak secara konstitusional berada di bawah kendali negara. Namun, dampak kerusakan lingkungan justru lebih banyak dirasakan oleh masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah […]

expand_less