Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 186
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun.

Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam ketetapan ini, dilansir dari Harian Merdeka bahwa.” Mahkamah menyatakan gugur permohonan yang diajukan Saymsul Jahidin. “Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.

Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan yang Syamsul Jahidin. Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Legih lanjut Suhartoyo menerangkan, Mahkamah melalui juru panggil telah menyampaikan surat panggilan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada Pemohon melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Selanjutnya, Mahkamah juga melakukan konfirmasi kehadiran kepada Pemohon pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB, termasuk pemberitahuan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan hadir pada pukul 07.30 WIB. Namun hingga sidang dibuka dan Pemohon dipanggil kembali, yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Suhartoyo.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah tetap melanjutkan persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak bersungguh- sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan gugur dan Mahkamah menerbitkan ketetapan.

Sebagai informasi, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin. Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pengamanan swakarsa dalam UU Polri, khususnya frasa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” beserta penjelasannya yang mencantumkan badan usaha di bidang jasa pengamanan serta kewenangan Kapolri dalam pengaturannya.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Menurut Pemohon, penjelasan pasal telah memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, khususnya terkait pengelolaan badan usaha jasa pengamanan dan kedudukan satuan pengamanan (satpam) yang secara yuridis merupakan pekerja swasta.

Pemohon juga menyoroti dampak norma tersebut terhadap profesi satpam, antara lain tingginya biaya pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpanjangan kartu tanda anggota, serta belum adanya perlindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut gugur.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Korupsi Kepala Desa Tembus Rekor Baru, AKPERSI Resmi Siap Kawal Transparansi Dana Desa

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 November 2025 — Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia terus mengalami peningkatan tajam dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh kepala desa menunjukkan lonjakan signifikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk pada tahun 2025.   Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang […]

  • Menkeu : Purbaya Yudhi Sadewa Meminta Masyarakat Indonesia Tak Perlu Panik

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 31 Maret 2026 | Menkeu Purbaya minta masyarakat tak perlu panik dalam menghadapi potensi lonjakan harga minyak dunia hingga 150 dolar AS per barel. Menurut Purbaya, dampak terbesar dari kenaikan harga minyak ekstrem justru akan dirasakan negara lain, terutama Amerika Serikat. “Coba anda lihat, sekarang saja Amerika sudah kelabakan kan? 100 dolar saja […]

  • Bersatu Melawan Narkoba: Kota Bandar Lampung Akan Menjadi Pusat Peringatan HANI 2025

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Garda Mencegah dan Mengobati ( DPD.GMDM),Cristian Janata memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Deklarasi Anti Narkoba Peringatan Hari Anti Narkoba International yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat GMDM Provinsi Lampung Selasa (24/06/2025). Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Deklarasi Anti Narkoba Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) tersebut bertujuan untuk memantapkan rencana […]

  • Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Masih Diproses Hingga Dipenjarakan

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Karawang, 21 Februari 2026| Perkara hukum yang menimpa mantan Kepala Desa Parung Mulya H. Asep Kadarusman, kembali mencuat ke ranah publik. Pasalnya, karena merasa curiga ada persekongkolan jahat dan perilaku dzholim, pihak keluarga akhirnya tidak tinggal diam dan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, dan PROPAM Mabes Polri, atas dugaan adanya rekayasa […]

  • Dansat Brimob Jawa Barat Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas SIPSS Tahun 2026

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat, 23 Januari 2026| Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K., mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026 Panitia Daerah (Panda) Polda Jabar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ditlantas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, (22/1). […]

  • Sejumlah Jalan di Jakarta Mengalami Kemacetan Parah

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 31 Oktober 2025 | Telah terjadi kemacetan hampir di seluruh ruas jalan di Jakarta malam ini. Kemacetan terparah terjadi di kawasan kemang, Jakarta Selatan. Kemacetan terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, arah Pancoran, Jakarta Selatan. Tampak kemacetan kendaraan mengular di sekitar Stasiun LRT Cikoko dekat Stasiun Cawang. Kemacetan juga tampak terjadi di Jalan Gatot […]

expand_less