Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 62
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.

Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.

Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.

Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.

Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Maret 2026 | Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, memberikan sambutan dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA pada Jumat (06/03/2026). Di kesempatan ini, ia mengajak para profesional dan alumni di bidang agraria/pertanahan untuk ikut berkontribusi dalam penguatan […]

  • Ketua PWI Pusat Zulmansyah Kritik Revisi UU Penyiaran dalam RDPU DPR

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 153
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Jakarta ,Senin,5/5/2025 Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang, hadir dan memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Panja Penyiaran Komisi I DPR RI yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. RDPU ini mengangkat tema “ *Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU […]

  • Masjid Al-Imam Majalengka Gelar Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar untuk Keselamatan Negeri, GMOCT: #Damailahindonesiaku

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 153
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka (GMOCT) 31 Agustus 2025| Masjid Al-Imam Majalengka menjadi pusat kegiatan spiritual pada Minggu, 31 Agustus 2025, dengan digelarnya acara Subuh Berjamaah, Shalat Gaib, dan Dzikir Akbar yang bertujuan untuk memohon keselamatan dan persatuan bangsa. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemerintah daerah. Pengurus Pondok Pesantren Nurul Barokah turut hadir […]

  • Patroli Malam di Pebayuran, TNI-Polri Gandeng Ormas dan Warga Cegah Tawuran Remaja

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 402
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 21 September 2025- Pebayuran – Aparat TNI-Polri bersama ormas dan masyarakat Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menggelar patroli malam pada Sabtu (20/9/2025). Mereka menyusuri titik-titik rawan di Kelurahan Kertasari untuk mencegah tawuran remaja dan menekan angka kejahatan jalanan.   Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suheri SH MH memimpin langsung patroli gabungan. Ia menegaskan […]

  • Pebayuran Jadi Sorotan Berkat Kepemimpinan Kolaboratif

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 286
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 Agustus 2025– Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, S.Stp, M.Si, sukses menorehkan berbagai prestasi sepanjang tahun 2024. Penghargaan yang diraihnya menjadi bukti nyata kerja keras bersama jajaran pemerintahan kecamatan dengan dukungan penuh masyarakat.   Sepanjang 2024, Hasyim menerima sejumlah penghargaan, di antaranya:   Piagam Satyalancana Dharma Aditya Karya Mahatva Yodha 2024 […]

  • Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Melakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 91
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Sibolga, 17 Juni 2025 Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Sibolga, tanggal 17 […]

expand_less