Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.

Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.

Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.

Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.

Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Kabar SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPP KNPI Dukung Program KDM Bawa Siswa ‘Nakal’ Ke Barak

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Langkah Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat untuk mendidik siswa nakal di Barak Militer mendapat dukungan dari Ketua DPP KNPI Bidang Bela Negara, Indra Lesmana. Melalui keterangan persnya pada, Minggu (4/5/2025) Indra Lesmana mendukung penuh Langkah Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat untuk mendidik siswa nakal di barak militer. Menurutnya langkah yang diambil Dedi Mulyadi mengirim […]

  • Terungkap Siapa Pembunuh Penagih Hutang, di Sarjo Pasangkayu Sulbar

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sulawesi Barat, 23 September 2025| Polisi akhirnya menetapkan Risman (33) sebagai tersangka pembunuhan Hijrah, Penagih Koperasi PNM yang ditemukan meninggal. Korban ditemukan meninggal di kebun kelapa miliki warga di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/9/2025) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi itu bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika Hijrah mendatangi rumah […]

  • Hanya Bertanya MBG, Wartawan CNN “Diusir” dari Istana

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 September 2025| “Kadang saya merasakan ada ketakutan saat menulis soal keracunan MBG. Banyak yang gerah. “Abang ini mendukung ndak sih MBG?” Sering muncul pertanyaan demikian. Padahal, berkali-kali dibilang, saya dukung MBG. Ternyata, pihak istana jauh lebih gerah. Sekelas wartawan CNN saja mereka “usir” atau dicabut identitas liputan dari istana. Apa penyebabnya? Sambil menikmati […]

  • 42:37 Play Button

    Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 861
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Agustus 2025| Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat dalam perkara yang seharusnya bersifat perdata, memicu gelombang kemarahan publik. Dua tokoh nasional, Jurika Fratiwi (Direktur LBH Digitek DKI Jakarta) dan Wilson Lalengke (Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia / PPWI, alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012), kompak […]

  • Wujud Soliditas, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Bojong Ajak Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Soliditas antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan di wilayah hukum Polsek Klapanunggal. Bhabinkamtibmas Desa Bojong, Aipda Kimung Adi Rahmad, bersama personel TNI melaksanakan kegiatan sambang warga dalam rangka membina dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (24/05/2025) di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, […]

  • KOMUK Desak Wali Kota dan Dewas PD Pasar Lakukan Evaluasi Total: “Copot Direksi dan Karyawan Bermasalah!”

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle AG
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 26 November 2025| Komunitas Masyarakat Kota (KOMUK) Kota Bogor kembali menegaskan desakan agar Wali Kota Bogor dan Dewan Pengawas (Dewas) segera melakukan evaluasi tanpa kompromi terhadap direksi, pejabat, dan seluruh jajaran manajemen Perumda Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ). KOMUK menilai kondisi pasar yang terus memburuk merupakan bukti bahwa tata kelola di tubuh BUMD […]

expand_less