Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • visibility 75
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.

Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.

Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.

Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.

Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Ada Kerjasama, Oknum Wartawan Si Merasa Hukum Milik Nenek Moyangnya. Bungkamnya Kanit Reskrim Akan Dilaporkan

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Garut, 31 Maret 2026 (GMOCT) | Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kadungora Kabupaten Garut memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di kawasan Salamnunggal, Kecamatan Leles, Jawa Barat, diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya, pada Senin (29/03/2026). Informasi terkait kasus ini diperoleh oleh […]

  • APBD Dibahas, Pejabat Lalai: Kepala Disdik Tidur, Anggota Dewan Main HP

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Garut, 21 November 2025| Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang seharusnya menjadi forum sakral lahirnya kebijakan publik justru berubah menjadi panggung ironi. Agenda pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan APBD 2026 yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas terganggu oleh pemandangan memalukan. Pejabat sibuk dengan ponsel, menguap, bahkan tertidur pulas!. Ruang sidang yang mestinya menjadi […]

  • Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 10 November 2025| Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pelanggaran prosedur yang terungkap dari pernyataan BPN yang dinilai menyimpang dari mekanisme hukum […]

  • Bau Aroma Busuk Tercium, Diduga Proyek Rehabilitasi di Disdik Bandar Lampung Sudah Dikondisikan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung, 15 November 2025| Bau aroma busuk kembali terendus kabar lewat angin yang menerpa kepala bidang pembangun di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Kabar adanya pengondisian proyek di beberapa tiktik, terkait proyek rehabilitasi sekolah yang konon sudah dikondisikan oleh Kabid bersama oknum DPRD Bandar Lampung. Ha ini memicu alibi bahwa proyek tersebut sudah mendapat […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Upacara Persemayaman Dan Pemakaman Kedinasan Komjen Pol (Purn) H. Puang Jusuf Manggabarani

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor Polda Jabar. AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri rangkaian kegiatan upacara persemayaman dan pemakaman secara kedinasan almarhum Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani, yang berlangsung dengan khidmat dan penuh penghormatan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Upacara persemayaman dimulai pukul 10.21 WIB di […]

  • Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 175
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 6 Nopember 2025| Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna No. 7 kota Tangerang, perakra nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG tentang Gugatan Waris yang terletak di Buaran, Pamulang, Tangerang Selatan Prov. Banten. Sidang Pembacaan Gugatan, Rabu 5 November 2025. Gugatan waris ini bermula Jahya Omar Fritz […]

expand_less