Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 199
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 5 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik keluarga Sembiring pada September 2025 dilakukan bukan atas inisiatif pribadi semata, melainkan mengikuti arahan Brigadir Shinto, anggota Polsek Pancur Batu. Brigadir tersebut bahkan datang ke lokasi dan menerima kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.

Namun, bukannya mendapat perlindungan, Parsadaan Putra Sembiring dan keluarganya justru dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Edan benar!

Kejadian ini menimbulkan keanehan yang sulit diterima akal sehat. Korban pencurian yang seharusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Dugaan kuat muncul bahwa terdapat hubungan keluarga antara aparat kepolisian dengan para pencuri, sehingga menimbulkan indikasi kriminalisasi dan pemerasan terhadap korban.

Hukum dari Perspektif Filsafat

Kasus ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan menyentuh inti dari keadilan itu sendiri. Dalam kerangka filsafat hukum, Plato (428–347 SM) pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi “jiwa negara” yang menjaga harmoni dan keadilan. Namun, ketika hukum dipelintir oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga, maka hukum berubah menjadi alat represi.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Menjadikan korban pencurian sebagai tersangka adalah bentuk dehumanisasi. Mereka diperlakukan bukan sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan, melainkan sebagai objek permainan kekuasaan.

Sementara itu, John Locke (1632-1704) dari Inggris dengan gagasan hak atas properti menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik warga. Ketika aparat justru melindungi pencuri dan menindas pemilik sah, maka negara gagal menjalankan kontrak sosialnya.

Lebih jauh, Filsuf dan sejarahwan Prancis, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kasus Pancur Batu, hukum tampak digunakan bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat.

Komentar Keras Wilson Lalengke

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerhati HAM, hukum, dan keadilan, Wilson Lalengke. Ia mengecam keras tindakan aparat dalam kasus Pancur Batu yang menyebut para oknum polisi di banyak tempat di Indonesia sebagai berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum sesuka hati.

“Hampir semua polisi di Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung justru berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum seenak perutnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan aparat yang dibiayai negara terhadap amanat konstitusi,” tegas alumni PPR-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Rabu, 04 Februari 2026, dengan menambahkan bahwa “hampir pasti ada motif pemerasan terhadap korban pencurian.”

Ketika hukum dijadikan alat untuk menekan yang lemah, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap negara hukum. “Kriminalisasi terhadap korban adalah bentuk kejahatan moral. Polisi yang melakukan ini bukan lagi aparat penegak hukum, melainkan preman berseragam!” seru Wilson Lalengke geram.

Petisioner HAM PBB 2025 itu menegaskan bahwa kasus-kasus seperti kriminalisasi Hogi Minaya di Polres Sleman dan kriminalisasi korban pencurian Pancur Batu harus menjadi momentum untuk mereformasi kepolisian. Menurutnya, jika polisi tidak segera dibersihkan dari oknum-oknum busuk, maka institusi ini akan kehilangan legitimasi. Rakyat tidak akan lagi percaya, dan negara akan runtuh dari dalam.

“Hukum harus kembali pada roh keadilan. Tanpa itu, kita hanya memiliki aturan kosong yang dipakai untuk menindas,” tegasnya.

Dampak Sosial Kriminalisasi bagi Korban Kriminal

Kriminalisasi korban pasti menimbulkan trauma sosial. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, dan pada akhirnya memilih jalan sendiri dalam mencari keadilan. Kondisi ini berbahaya, karena membuka ruang bagi vigilante justice (main hakim sendiri), yang justru memperburuk keadaan.

Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat runtuh. Negara kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan makna sebagai instrumen keadilan.

Secara filosofis, kasus-kasus kriminalisasi yang dialami rakyat selama ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi institusi hukum.

“Hukum yang dipakai untuk menindas adalah kejahatan. Polisi yang mempermainkan hukum adalah musuh rakyat. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu.”

Kasus Pancur Batu, dan banyak kasus serupa lainnya di berbagai daerah di Indonesia, harus menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Reformasi kepolisian – bahkan pembubaran lembaga tersebut – bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hukum wajib kembali pada roh keadilan, bukan sekadar aturan kosong yang dipakai untuk menekan rakyat. Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan potret buram penegakan hukum, di mana korban berubah menjadi tersangka, dan keadilan menjadi ilusi.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan TNI Koramil Parung Wujudkan Kamtibmas Di Desa Binaan

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud nyata sinergitas antara Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Hariyanto, bersama Babinsa Koramil Parung, Koptu Wahyudin, melaksanakan sambang sekaligus silaturahmi kepada warga Desa binaan, Minggu (08/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bripka Hariyanto berkoordinasi erat dengan Koptu Wahyudin guna memastikan keamanan wilayah hukum […]

  • Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi Polsek Neglasari Tangerang Kota

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 428
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Tangerang 22 September 2025| Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan ( G ) tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer. Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan […]

  • Hadirkan Solusi Nyata Melalui Jum’at Curhat, Sampaikan Aspirasi Warga

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Supiandi
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 Agustus 2025| Polres Bogor kembali menggelar program Jumat Curhat sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, dan aspirasi secara langsung kepada pihak kepolisian, Jum’at (15/8/2025). Kali ini kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Gunung Sindur, Desa Pabuaran, yang dihadiri langsung oleh jajaran kepolisian dan perangkat desa. Dalam kesempatan tersebut, warga mengeluhkan dua permasalahan utama, […]

  • Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews co id-Bogor Raya, 17 November 2025| Sorotan terhadap industri kayu kembali menguat setelah Kejaksaan Agung RI menggagalkan penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal bernilai lebih dari Rp 230 miliar melalui operasi Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH). Temuan besar ini mendorong aktivis di Bogor untuk menyoroti perusahaan pengolahan kayu yang dinilai perlu memberikan transparansi asal […]

  • Kapal Hantu di Laut Utara Yang Kebal Hukum: Saat 5 Juta Ton Milik Bumi Nusantara “Dirampok”

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 362
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Di atas kertas, laut Indonesia seharusnya sunyi senyap dari aktivitas ekspor tambang mentah. Sejak palu kebijakan diketuk keras pada 1 Januari 2020, Presiden telah bersabda: “Hilirisasi adalah harga mati.” Sejak detik itu, haram hukumnya tanah merah mengandung nikel keluar dari gerbang Nusantara tanpa diolah di dalam negeri. Namun, di balik meja-meja […]

  • Wasdal BKN Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 453
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Kuningan, Jawa Barat, 23 Juli 2025| Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan terus bergulir. Kasus yang melibatkan kode rekening 2.04.0016 dan empat program utama (Proses Pembelajaran PAUD; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal; dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan) ini […]

expand_less