Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan, Diduga Langgar Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 67
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Dualisme kepemimpinan mencuat di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap setelah muncul klaim jabatan kepala sekolah oleh dua pihak yang berbeda. Konflik ini berakar dari perubahan kepengurusan Yayasan Pembudi Darma Cilacap melalui Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 20 Mei 2025 yang melahirkan Akta No. 6 sebagai pengganti Akta No. 5. Perubahan tersebut dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepengurusan lama periode 2012–2017 yang dinilai tidak menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara regulatif, pengelolaan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya tata kelola yang sah, transparan, serta pencatatan perubahan kepengurusan kepada instansi berwenang. Dampak dari tidak aktifnya kepengurusan lama bahkan sempat berujung pada pemblokiran oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga kewenangan sementara berada pada Ketua Pembina hingga proses reorganisasi disahkan.

Akta No. 6 yang telah memperoleh legalitas pemerintah menjadi dasar hukum sah bagi pengurus baru untuk melakukan pendataan ulang dan evaluasi kinerja seluruh satuan pendidikan di bawah yayasan. Dalam diktum keputusan rapat, ditegaskan perlunya penataan ulang guna meningkatkan kualitas belajar mengajar sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewenangan melakukan pergantian kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi.

Namun persoalan muncul ketika kepala sekolah lama yang telah digantikan tetap mengklaim diri sebagai pejabat aktif dan diduga masih mengatur kegiatan guru serta operasional sekolah. Kondisi ini memunculkan anggapan adanya dua kepala sekolah dalam satu institusi. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Secara hukum administrasi, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Apabila terdapat pihak yang menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa Surat Keputusan (SK) dari yayasan yang memiliki legal standing berdasarkan Akta No. 6, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tanpa kewenangan. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas proses belajar mengajar dan kepastian hak peserta didik.

Publik kini menantikan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Penegakan kepastian hukum dan disiplin kelembagaan menjadi kunci agar konflik internal yayasan tidak merusak marwah pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang tertib, aman, dan berkualitas.

Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) secara tegas menyoroti fenomena “satu sekolah dua kepala sekolah” yang terjadi di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar konflik internal yayasan, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pendidikan, dan stabilitas proses belajar mengajar. Menurutnya, apabila dualisme ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, maka akan mencederai prinsip profesionalisme pendidikan serta berpotensi merugikan peserta didik.

Agung Sulistio mendesak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan hanya kepala sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dari yayasan yang berlegalitas resmi yang berhak menjalankan kewenangan di lingkungan sekolah tersebut.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 April 2026 | Pimpinan Redaksi Kabarsbi com dan juga Ketua Umum, menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat sinergitas antara insan pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam keterangannya, Agung Sulistio menyampaikan bahwa pers dan Polri merupakan dua pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers berperan sebagai kontrol sosial serta penyampai […]

  • Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Nopember 2025| Suara Indonesia menggema di PBB. Dunia pun bersorak, kagum dan bangga kepada Indonesia. Negara-negara yang hadir di markas besar PBB New York tersebut bangga bukan karena sebuah resolusi yang disahkan — melainkan bangga karena suara lantang yang datang dari Indonesia;  suara nurani yang menembus sekat diplomasi global. Di podium gedung PBB […]

  • Diduga Asal Kerja, Proyek Jalan di Bekasi Dikeluhkan, Tak Ada Konsultan, Rambu Keselamatan Nihil

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 227
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi — Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bantar Jaya–Teluk Haur yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp899.670.000 kini menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Permata Hasianaku ini direncanakan selesai dalam waktu 150 hari kalender, berdasarkan SPMK Nomor 000.3.3/3 SPMK/PJL/DSDABMBK/2025. Kamis 19/06/2025. Namun, hasil pantauan di […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Anggota Polsek Ciampea Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 26 Juli 2025| Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Unit Lalu Lintas Polsek Ciampea, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas pada pagi hari di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/07/2025). Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas […]

  • Sapa Warga Binaan dengan Hati di Rutan Labuhan Deli Kedepankan Pendekatan Humanis

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 31 Januari 2026| Labuhan Deli – Suasana di Rutan Kelas I Labuhan Deli kini terasa lebih hangat. Di bawah arahan Karutan Eddy Junaedi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Warisman Sihotang, turun langsung menyapa para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara yang berbeda.30/01/2026 Bukan sekadar pengawasan ketat, Warisman memilih untuk masuk ke […]

  • Apel Gabungan KRYD “Libas Pekat” Dilokasi Penginapan Jaga Kondusifitas Harkamtibmas Kecamatan Dramaga

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Juli 2025| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana S.H M.H Bersama Forkompimcam Melaksanakan Kegiatan Apel Gabungan KRYD Di Halaman Mako Polsek Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Sabtu malam 26 Juli 2025 mulai pukul 21.00 WIB sampai Minggu dini hari. (27/7/2025) Dengan dilaksanakan nya operasi Gabyngan KRYD kali ini di ikuti Forkompicam Kecamatan Dramaga dan […]

expand_less