Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam

Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
  • visibility 191
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Kuasa hukum Makhmud Dwidjowahyono H (90), Albani, SH, menyatakan akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Kesugihan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Albani mengungkapkan, kliennya telah tiga kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Klien saya sudah tiga kali dipanggil dan selalu kooperatif memenuhi panggilan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Albani, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak menghalangi proses hukum. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang klien saya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak alergi terhadap proses hukum. Tetapi proses itu harus objektif, tidak dipaksakan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Pertanyakan Unsur Pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Albani menekankan bahwa penerapan pasal tersebut harus memenuhi unsur secara kumulatif serta didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan dokumen Yayasan Pembudi Darma Cilacap perlu diuji secara cermat apakah benar mengandung unsur pidana atau justru lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administrasi.

Soroti Pernyataan Soal Akta YAYASAN PEMBUDI DARMA CILACAP

Albani juga mengaku heran dan perlu dipertanyakan dengan pernyataan yang disebut berasal dari Kanit Reskrim Polsek Kesugihan terkait status Akta Nomor 6 yang disebut “cacat hukum”.

“Saya merasa heran dengan bahasa seorang Kanit Reskrim yang menyatakan Akta itu cacat hukum. Sepanjang yang kami ketahui, Akta Nomor 6 tersebut telah sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Albani.

Menurut dia, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu Akta Yayasan pada prinsipnya merupakan ranah administrasi hukum yang memiliki mekanisme tersendiri, termasuk melalui pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tekankan Prinsip Negara Hukum dan HAM

Albani mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia juga merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta proses peradilan yang tidak memihak.

“Klien kami berusia 90 tahun. Pendekatan hukum tetap harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Minta Pemeriksaan Internal
Laporan ke Propam, kata Albani, dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur dalam proses penyidikan.

Agung sulistio selaku Ketum GMOCT akan berdiri di garis terdepan mengawal kasus ini. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada permainan. Proses hukum harus transparan, profesional, dan bebas intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Keadilan harus ditegakkan.”[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabarsbi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • 98 Personel Polres Bogor Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli 2025

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat bagi personel yang memperoleh promosi jabatan per TMT 1 Juli 2025. Upacara digelar di Lapangan Upacara Polres Bogor pada pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Inspektur Upacara. Hadir pula Kabag SDM Kompol Yudi Kusyadi, S.H. sebagai […]

  • Kapolsek Dramaga Bersama Anggota, Patroli Tempat/Warung Kelontong Yang Diduga Menjual Miras Di Wilayah Hukum Polsek Dramaga

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnwes.co.id-Bogor| Telah berlangsung kegiatan patroli ke tempat/warung kelontong yang sering menjual miras, Kapolsek Dramaga bersama anggota menggeledah semua yang ada di warung tersebut, namun tidak di temukan Barang bukti miras, dimana si penjual ini berkata berusaha akan berubah tidak akan menjual miras, warung tersebut yang sering di razia Polsek Dramaga bersama forkompimcam kecamatan Dramaga, Senin […]

  • Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Buton Tengah, 5 Februari 2926| Pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sebuah momentum penting terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tepatnya di Lapangan J. Wayong, Lombe, Kecamatan Gu. Ribuan warga menghadiri Tabligh Akbar bersama dai nasional Ustaz Abdul Somad (UAS). Acara ini menjadi sorotan karena di hadapan UAS, Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, […]

  • Sudin KPKP JAKARTA TIMUR Gelar Pelatihan Diversifikasi Olahan Pangan 200 Peseta

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 435
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 6 Agustus 2025| Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar kegiatan Diversifikasi Olahan Pangan Ternak 2025, di TC Pertanian Klender Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan yang diinisiasi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Jakarta Timur digelar pada 5-7 Agustus, dan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL Gereja HKBP

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-9 Oktober 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali melakukan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, sertipikat diserahkan kepada Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) pada 5 Oktober 2025. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Bapak Faisal, S.T., selaku Ketua Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sertipikat diterima langsung oleh Pimpinan Tertinggi Gereja HKBP, yaitu Ephorus […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga, Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa binaannya pada Kamis (04/06/2025). Kegiatan sambang ini menjadi wujud nyata dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan dekat dengan masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Sukmono terlihat sangat akrab dengan […]

expand_less