Breaking News
light_mode
Beranda » Info Publik » Pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Penjelasan Pembagian Kewenangannya

Pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Penjelasan Pembagian Kewenangannya

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Medan, 13 Februari 2026| Banyak masyarakat masih mempertanyakan mengapa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) tidak dilakukan di Kantor Pertanahan. Pertanyaan ini muncul terutama saat proses jual beli atau peralihan hak atas tanah. Padahal, ketiga jenis pajak tersebut memang menjadi kewenangan instansi perpajakan dan pemerintah daerah, bukan bagian dari layanan administrasi pertanahan.

Secara kelembagaan, Kantor Pertanahan bertugas mengurus administrasi hak atas tanah, seperti pendaftaran, peralihan hak, pemecahan, atau penerbitan sertipikat. Sementara itu, PBB dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPHTB juga menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan PPh atas transaksi tanah dan bangunan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Perbedaan kewenangan inilah yang menyebabkan pembayaran dilakukan di tempat yang berbeda.

Dalam praktiknya, pembayaran PBB dilakukan di kanal yang ditetapkan pemerintah daerah, seperti bank yang bekerja sama atau layanan pajak daerah. BPHTB dibayarkan melalui sistem atau loket pajak daerah sebelum akta peralihan ditandatangani. Adapun PPh dibayarkan melalui sistem perpajakan nasional atau bank persepsi yang ditunjuk negara. Bukti pembayaran dari masing-masing pajak tersebut kemudian menjadi salah satu syarat dalam pengurusan layanan pertanahan.

Pemisahan tempat pembayaran ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan fungsi antarinstansi. Dengan pembagian tugas yang tegas, setiap lembaga dapat fokus pada kewenangannya masing-masing: instansi pajak mengelola penerimaan negara dan daerah, sedangkan Kantor Pertanahan memastikan kepastian hukum atas hak tanah melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap Kantor Pertanahan sebagai tempat pembayaran pajak PBB, BPHTB, maupun PPh. Kantor Pertanahan hanya akan memproses permohonan setelah kewajiban perpajakan dipenuhi dan dibuktikan secara sah. Pemahaman yang tepat mengenai alur ini akan membantu memperlancar proses layanan dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

  • Penulis: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Sumber: ATR/BPN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Letakkan Batu Pertama Museum Pahlawan Nasional di Nganjuk

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nganjuk, 27 Desember 2025| Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan ziarah ke makam Pahlawan Nasional Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (27/12/2025). Usai ziarah, Kapolri memimpin prosesi peletakan batu pertama pembangunan Rumah Singgah sekaligus Museum Pahlawan Nasional Marsinah di Kecamatan Sukomoro. Kegiatan diawali dengan ziarah ke makam Marsinah […]

  • PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field Meresmikan Fasilitas Pertanian Hidroponik Ramah Lingkungan Di Kelurahan Sarijaya

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Juli 2025| Kutai Kartanegara pada 4 Juni 2025 lalu. Kegiatan ini sekaligus menandai panen perdana hasil budidaya oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Rosella, sebagai bagian dari program CSR bernama Program Lingkungan Hidroponik (POLIPONIK) yang diusung PEP. Program ini menjadi terobosan baru dalam mengatasi keterbatasan lahan dengan memanfaatkan teknologi hidroponik modern dalam Green House […]

  • Tiga Pilar Kecamatan Cibungbulang Berikan Kejutan Kue Ulang Tahun Di HUT Bhayangkara Ke 79,Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Tiga Pilar Kecamatan Cibungbulang memberikan kejutan istimewa berupa kue ulang tahun kepada Polsek Cibungbulang. Kegiatan berlangsung penuh kehangatan di Mako Polsek Cibungbulang, (2/7). Kejutan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Cibungbulang Agung Surachman Ali, S.Stp., M.M., bersama Danramil Cibungbulang Kapten Chk Mulyana, para kepala desa, dan tokoh masyarakat. […]

  • Sinergi TNI-Polri dan BBWS Tanggulangi Banjir di Komplek Dosen IKIP Jatiasih, Dua Unit Pompa Dikerahkan

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 22 Januari 2026| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bekasi mengakibatkan genangan air yang cukup tinggi di Jalan Pendidikan Raya, Komplek Dosen IKIP, Kecamatan Jatiasih. Hingga hari ini, ketinggian air mencapai 60-70 cm, hingga merendam pemukiman warga dan akses jalan utama. ​Merespons kondisi tersebut, jajaran Koramil 04/Jatiasih dan Polsek Jatiasih, bersama instansi terkait […]

  • Lebih dari 70 Ribu Warga Palestina Tewas di Jalur Gaza “Kini Muncul Fakata Baru!

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Lebih dari 70.000 warga Palestina dilaporkan tewas di Jalur Gaza sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023. Angka ini selama berbulan-bulan dibantah dan diragukan, namun kini muncul fakta baru. Media Israel Haaretz melaporkan bahwa militer Israel secara internal mengakui angka korban yang dirilis Kementerian Kesehatan Gaza sesuai dengan perhitungan mereka sendiri, […]

  • Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT. KKI Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Transaksi Mencurigakan

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id’Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 01 Juli 2025| Proses hukum dugaan penggelapan dana di PT. KKI yang melibatkan mantan komisaris perusahaan terus bergulir. Informasi ini didapatkan dari media online Reportasejabar, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), setelah kuasa hukum terlapor keluar dari ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cimahi, Senin (30/6). Kuasa hukum […]

expand_less