Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Penjelasan Pembagian Kewenangannya

Heriyanto Server by Heriyanto Server
13 Februari 2026
in Info Publik
0
Pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh Bukan di Kantor Pertanahan, Ini Penjelasan Pembagian Kewenangannya
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Medan, 13 Februari 2026| Banyak masyarakat masih mempertanyakan mengapa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) tidak dilakukan di Kantor Pertanahan. Pertanyaan ini muncul terutama saat proses jual beli atau peralihan hak atas tanah. Padahal, ketiga jenis pajak tersebut memang menjadi kewenangan instansi perpajakan dan pemerintah daerah, bukan bagian dari layanan administrasi pertanahan.

Secara kelembagaan, Kantor Pertanahan bertugas mengurus administrasi hak atas tanah, seperti pendaftaran, peralihan hak, pemecahan, atau penerbitan sertipikat. Sementara itu, PBB dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPHTB juga menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan PPh atas transaksi tanah dan bangunan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Perbedaan kewenangan inilah yang menyebabkan pembayaran dilakukan di tempat yang berbeda.

You might also like

Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura

“STOP PERS”

Hak Jawab PT Cocoman

Dalam praktiknya, pembayaran PBB dilakukan di kanal yang ditetapkan pemerintah daerah, seperti bank yang bekerja sama atau layanan pajak daerah. BPHTB dibayarkan melalui sistem atau loket pajak daerah sebelum akta peralihan ditandatangani. Adapun PPh dibayarkan melalui sistem perpajakan nasional atau bank persepsi yang ditunjuk negara. Bukti pembayaran dari masing-masing pajak tersebut kemudian menjadi salah satu syarat dalam pengurusan layanan pertanahan.

Pemisahan tempat pembayaran ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kejelasan fungsi antarinstansi. Dengan pembagian tugas yang tegas, setiap lembaga dapat fokus pada kewenangannya masing-masing: instansi pajak mengelola penerimaan negara dan daerah, sedangkan Kantor Pertanahan memastikan kepastian hukum atas hak tanah melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap Kantor Pertanahan sebagai tempat pembayaran pajak PBB, BPHTB, maupun PPh. Kantor Pertanahan hanya akan memproses permohonan setelah kewajiban perpajakan dipenuhi dan dibuktikan secara sah. Pemahaman yang tepat mengenai alur ini akan membantu memperlancar proses layanan dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Tags: BadanKotaMedanPertanahan
Previous Post

Iran Hormati Keputusan RI soal Rencana Kirim Pasukan ke Gaza

Next Post

Satlantas Polrestabes Medan Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Ops Keselamatan Toba 2026

Heriyanto Server

Heriyanto Server

Related Posts

Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare  Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura
Info Publik

Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
“STOP PERS”
Info Publik

“STOP PERS”

by Heriyanto Server
29 Juni 2026
Hak Jawab PT Cocoman
Info Publik

Hak Jawab PT Cocoman

by Heriyanto Server
28 Juni 2026
Gaji Dibawah Rp 8 Juta, Kini Masuk Katagori Berpenghasilan Rendah
Info Publik

Gaji Dibawah Rp 8 Juta, Kini Masuk Katagori Berpenghasilan Rendah

by Heriyanto Server
27 Juni 2026
Jaksa Agung Beberkan Wacana Gabung JAM-Pidum dan JAM-Pidsus Jadi JAM Operasi
Info Publik

Jaksa Agung Beberkan Wacana Gabung JAM-Pidum dan JAM-Pidsus Jadi JAM Operasi

by Heriyanto Server
27 Juni 2026
Next Post
Satlantas Polrestabes Medan Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Ops Keselamatan Toba 2026

Satlantas Polrestabes Medan Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Ops Keselamatan Toba 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan

8 November 2025
Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

26 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

3 Juli 2026
Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”
Seni dan Kreasi

Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

3 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

3 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News