Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Hak Jawab PT Cocoman

Hak Jawab PT Cocoman

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 28 Juni 2026 | Manajemen PT Cocoman melalui Divisi Legal perusahaan, Anthonny Wiebisono, S.H., menyampaikan klarifikasi terbuka dan Hak Jawab atas rangkaian proses hukum yang tengah dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Pihak perusahaan menyatakan berkomitmen penuh menghormati koridor hukum, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif dan berdasarkan asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence).

Klarifikasi ini diterbitkan guna meluruskan opini publik yang berkembang pasca-upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh korps Adhyaksa di wilayah Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.

1. Bantahan Aktivitas Penambangan Tanpa RKAB 2026 Merespons tuduhan penambangan nikel ilegal tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kuasa Hukum PT Cocoman menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, maupun penjualan nikel ore sejak diberlakukannya regulasi larangan ekspor bahan mentah serta kewajiban pembangunan pabrik pengolahan (smelter) sejak awal tahun 2014.

Mengenai dokumen RKAB Tahun 2026, manajemen menjelaskan bahwa proses pengajuan dan pengurusan dokumen tersebut sebenarnya telah berjalan selama 9 (sembilan) bulan terakhir. Namun, proses di Kementerian ESDM tersebut mengalami hambatan teknis akibat adanya beberapa kali perubahan syarat dan ketentuan regulasi dari pihak kementerian. Dengan demikian, perusahaan menegaskan tidak ada unsur kesengajaan pelanggaran hukum terkait dokumen tersebut.

2. Menilai Penggeledahan Alat Berat di Lapangan Non-Prosedural PT Cocoman mengklaim selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran secara maraton dari 8 (delapan) orang saksi internal perusahaan guna memenuhi panggilan Kejati Sulteng sejak tanggal 18 Mei sampai dengan 4 Juni 2026, disertai penyerahan dokumen-dokumen pendukung secara transparan.

Meski demikian, pihak PT Cocoman menyayangkan tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat serta kendaraan bermotor yang sedang parkir di lokasi site perusahaan pada tanggal 22 April 2026. Menurut Anthonny Wiebisono, S.H., tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan tanpa adanya surat izin resmi dari pengadilan negeri setempat. Pihak legal menilai proses tersebut terkesan non-prosedural, diskriminatif, dan melanggar hak acara.

Foto: Saat Tim Penyidik Mengambil Sampel pada 23 Juni 2026

Duduk Perkara Perselisihan Internal dengan Mantan Direktur (Sdr. BD) Dalam Hak Jawabnya, Manajemen PT Cocoman turut membongkar akar masalah hukum yang menimpa perusahaan. Menurut mereka, kasus ini mencuat akibat Manajemen melaporkan Sdr. BD, mantan Direktur Utama PT Cocoman (periode 2012–2022) di Polres Sukabumi Kabupaten dan Sdr. BD berbalik melapor manajemen ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polda Jawa Barat, kemudian melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah adalah laporan ke – 4 (empat) ;

Pihak legal menjelaskan Sdr. BD telah diberhentikan atau dipecat sebanyak dua kali oleh manajemen karena diduga melakukan penyimpangan :

Tahun 2021: Dipecat karena menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sepihak kepada pihak lain dan menerima aliran dana sebesar Rp 1 Miliar ke rekening pribadi tanpa persetujuan jajaran direksi/komisaris untuk rencana penambangan dalam lokasi perusahaan tanpa RKAB.

Tahun 2022: Dipecat kembali setelah melakukan pengancaman terhadap manajemen dan berupaya mempertahankan posisi dan jabatannya di perusahaan dengan kekuasaan Kepolisian dan Kejaksaan.

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Sdr. BD telah dilaporkan secara resmi oleh manajemen ke Polres Sukabumi Kabupaten masih bergulir dan Sdr. BD kini telah ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan laporan Sdr. BD di Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Barat, dan Polda Jawa Barat menunggu perkembangan lanjut. Pihak manajemen juga meluruskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan berupa pembuangan overburden (OB) di lokasi tambang PT Cocoman sebenarnya merupakan aktivitas yang dilakukan perusahaan lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari perusahaan.[]

4. Desakan Penegakan Hukum Berdasarkan PERJA No. 4 Tahun 2024 Menutup Hak Jawabnya, PT Cocoman yang telah mengantongi riwayat perizinan tambang resmi sejak tahun 2010 berharap agar Kejati Sulteng mengedepankan integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 4 Tahun 2024.

“Kami meminta agar penegak hukum bersikap objektif dan tidak terjebak pada paradigma lama yang mencari-cari delik pidana alternatif (kriminalisasi) atau APH diperalat untuk menyelesaikan masalah internal yang sebenarnya berada dalam ranah hukum keperdataan,” pungkas Anthonny Wiebisono, S.H.(rls/red)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Jurnalis Tewas dalam Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Maret 2026 | Tiga jurnalis dilaporkan tewas dalam serangan udara yang dilakukan Israel di wilayah dekat Jezzine, Lebanon selatan. Mereka yang menjadi korban adalah koresponden Al Manar TV, Ali Shuaib; koresponden Al Mayadeen, Fatima Ftuni; serta saudara laki-lakinya, jurnalis foto Mohammad Ftuni. Ketiganya tewas saat berada di dalam kendaraan yang menjadi […]

  • Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 176
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Medan, 9 Mei 2025  Dalam rangka memberikan dukungan moril dan semangat kepada Peserta Difabel binaan PT. Pelindo Regional 1, jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melakukan kunjungan ke Rumah Difabel Pelindo Regional 1. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap pemberdayaan penyandang disabilitas. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Basri Alam, selaku Regional […]

  • Gubernur DKI Ajak Jema’at Do’akan Korban Bencana Sumatera dan Aceh, Saat Kunjungan Misa Malam Natal di Gereja Paroki

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 25 Desember 2025| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengharapkan perayaan Natal 2025 memberi kedamaian dan keberkahan. Harapan itu diungkapkan saat menghadiri Misa Malam Natal 2025, di Gereja Katolik Paroki Keluarga Kudus, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, (24/12). Didampingi Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, Gubernur DKI memastikan Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjaga […]

  • Sinergi Polsek Caringin, Kecamatan, dan Pemdes Cimande Hilir Gelar Aksi Jumat Bersih di Jalan Tenggek

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 435
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat sinergitas antar instansi serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan, Polsek Caringin Polres Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Caringin dan Pemerintah Desa Cimande Hilir menggelar kegiatan Jumat Bersih (Jumsih), Jumat (18/07/2025). Aksi bersih-bersih ini dipusatkan di sepanjang Jalan Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Inhil, 6 September 2025| Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi setelah sambutannya di acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Inhil meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut terhadap wartawan maupun LSM yang menanyakan soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam acara yang digelar Kamis (28/8/2025), […]

  • Lawan Mafia Aset, MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Lahan!

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Serang, 13 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa lahan bernilai fantastis, Rp1 triliun, melawan PT Modern Industrial Estat. Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta. ​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA nomor 6 […]

expand_less