Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut

Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 45
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 14 Februari 2026| Dugaan pembukaan hutan alam primer tanpa Amdal oleh PT Rendi Permata Raya menjadi sorotan serius pegiat lingkungan di Sumatera Utara.

Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan ribuan hektar untuk kebun kelapa sawit seluas 1.250 hektare di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Lokasi tersebut berada di titik koordinat 01°03’55″N dan 99°01’39″E dan berbatas langsung dengan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.

Ketua LKLH Sumut, Indra Minka, pada Kamis 24 April 2025 menyampaikan bahwa data citra satelit Google Maps menunjukkan perubahan tutupan lahan yang drastis.

“Hutan yang tadinya lebat kini terbuka rata, tanah menguning sebagai bukti bahwa ekosistem telah terganggu dan berbatas langsung dengan kawasan lindung yang harus dilindungi,” ujarnya.

Menurut LKLH, pembukaan hutan alam primer memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, termasuk hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan habitat flora fauna endemik.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis serta kehidupan masyarakat sekitar.

PT RPR yang berbasis di Medan menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan, antara lain izin perkebunan dari Bupati Mandailing Natal melalui SK Tahun 2005 Nomor 525.25/075/Disbun/Tahun 2005 dan SK Perubahan Nomor 525.25/309/K/2007.

Selain itu, perusahaan memiliki Izin Penebangan Kayu dari Dinas Kehutanan Sumut Nomor 522.21/0424 Tahun 2017 serta dokumen UKL-UPL dari Bapedalda Mandailing Natal Nomor 503/003/BPDL-MN/2011.

Namun, LKLH menilai dokumen UKL-UPL tidak cukup untuk kegiatan dengan dampak besar seperti pembukaan hutan alam primer.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.

Indra menegaskan, ketiadaan Amdal dalam proyek sebesar itu berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.

Ia juga menyebutkan bahwa pembukaan lahan di sekitar kawasan lindung berisiko memperbesar ancaman degradasi hutan dan konflik ruang hidup masyarakat.

Siapa yang bertanggung jawab atas perubahan bentang alam tersebut dan bagaimana pengawasan pemerintah daerah berjalan menjadi pertanyaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak PT RPR terkait tudingan tidak adanya dokumen Amdal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR. Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti […]

  • Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pers di Daerah

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Samarinda, Kalimantan Timur, 8 November 2025| DPD Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalimantan Timur resmi mendaftarkan keberadaan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (6/11/2025). Langkah penting ini menjadi bagian dari komitmen AKPERSI untuk membangun tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang […]

  • PT Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa RT dan RW Ditilap “300 Untuk Beli Roko Kepdes”

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang 14 September 2025| Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan-Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025 Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya […]

  • Disita dan Dilelang! “Negara Jual Aset Terpidana Ivan CH Litha demi Pemulihan Dana PT Elnusa”

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 November 2025| Upaya pemulihan aset negara kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, bekerja sama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar, sukses melaksanakan lelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha. Penjualan aset tersebut digelar pada Jumat, 21 […]

  • Jarang yang Tahu! Lahir dari Orang Tua Beda Agama dan Sudah Dibaptis, Dian Sastro Ungkap Alasan Logis Pilih Mualaf

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Februari 2026| Siapa yang tidak kenal Dian Sastrowardoyo? Sosok aktris cerdas, berbakat, dan ikonik dengan peran “Cinta” ini selalu berhasil memukau publik lewat karya-karyanya. Namun, di balik gemerlap dunia hiburan, Dian menyimpan kisah perjalanan spiritual yang sangat mendalam dan jarang diketahui orang banyak. Banyak yang mengira Dian terlahir sebagai Muslim, namun kenyataannya, ia […]

  • Kapal Hantu di Laut Utara Yang Kebal Hukum: Saat 5 Juta Ton Milik Bumi Nusantara “Dirampok”

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 357
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Di atas kertas, laut Indonesia seharusnya sunyi senyap dari aktivitas ekspor tambang mentah. Sejak palu kebijakan diketuk keras pada 1 Januari 2020, Presiden telah bersabda: “Hilirisasi adalah harga mati.” Sejak detik itu, haram hukumnya tanah merah mengandung nikel keluar dari gerbang Nusantara tanpa diolah di dalam negeri. Namun, di balik meja-meja […]

expand_less