Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

  • account_circle Red
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LSN,” kata Ade dalam keterangannya dikutip kumparan (31/5).

Kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi”, “sharing”, dan “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang”,” ujar Ade menirukan perkataan pelaku.

Namun saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Pada 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

“Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab “itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau kejati berkenan” Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” katanya.

“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor,” sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP

Pertanyaannya:

Jika LSN dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008, lalu AR kenapa tidak turut diproses dan dijerat Pasal Suap terkait dengan pemberian suap 5 juta yang ia berikan kepada oknum wartawan gadungan tersebut?!

Lalu AR Kenapa Tidak Turut Diperiksa dan Ditahan ?!

Apakah hukum hanya berlaku, buat menjerat LSN yang sudah ter-cap sebagai Wartawan gadungan saja?! Tentunya publik berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

  • Penulis: Red
  • Editor: M.Ifsudar
  • Sumber: Rls/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Babakan Madang Amankan Pelaksanaan Sholat Idul Adha Di Masjid Al-Ikhlas Desa Sentul

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Babakan Madang, Bogor |Dalam rangka mendukung kelancaran perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polsek Babakan Madang melalui Bhabinkamtibmas Desa Sentul melaksanakan kegiatan pengamanan sholat Idul Adha di Masjid Al Ikhlas RT 2 RW 2 Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (6/6/2025). Kapolsek Babakan Madang, AKP Anggi Eko Prasetyo, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa […]

  • Perkuat Pengamanan Pariwisata, Baharkam Polri Beri Bimbingan Teknis kepada Polres Jajaran di Sumut

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 21 Agustus 2025|Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri melaksanakan kunjungan kerja sekaligus memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Prioritas Polri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (19/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas personel dalam mengelola dan mengamankan destinasi pariwisata, terutama di wilayah yang termasuk dalam Program Prioritas Nasional. Kegiatan yang bertempat […]

  • Prodi Geomatika Unjani Gandeng Desa Sukarapih Sumedang Susun Peta Batas Wilayah Untuk Mitigasi Bencana

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sumedang Jawa Barat, 29 Juli 2025| Program Studi Teknik Geomatika, Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), memulai kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) dan Penelitian di Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Kaprodi Teknik Geomatika, Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Kol. (Purn.) Dr. Ir. Sukanto Hadi , MT. mengatakan, “Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) […]

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Kunjungi SDN 1 Sungai Liput, Berikut Rencana Kegiatannya

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Februari 2026| Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri 1 Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (12/2/2026) kemarin. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat dalam meninjau langsung kondisi pendidikan di daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Parungpanjang Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Yanto Suryanto bersama Babinsa Serda Kusnadi melaksanakan kegiatan sambang dan imbauan kamtibmas kepada warga masyarakat, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat, khususnya di […]

  • Calon Awak KRI Canopus-936 Kapal Bantu Hidro Oseanografi TNI AL Dibekali UNCLOS 1982

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rĺs/Red
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 September 2025| Sebanyak 93 calon pengawak (Cawak) KRI Canopus-936 mengikuti Pelatihan Kesatuan Persiapan Pengambilan Kapal (KPPK) bertempat di Lounge Harimau Komando Latihan (Kolat) Koarmada I, Jakarta, (16/9). Pelatihan KPPK yang dilaksanakan berdasarkan Sprin Kasal Nomor Sprin/1448/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan Sprin/1697/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 ini secara resmi dibuka oleh Dankolat Koarmada […]

expand_less