Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

  • account_circle Red
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 138
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LSN,” kata Ade dalam keterangannya dikutip kumparan (31/5).

Kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi”, “sharing”, dan “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang”,” ujar Ade menirukan perkataan pelaku.

Namun saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Pada 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

“Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab “itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau kejati berkenan” Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” katanya.

“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor,” sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP

Pertanyaannya:

Jika LSN dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008, lalu AR kenapa tidak turut diproses dan dijerat Pasal Suap terkait dengan pemberian suap 5 juta yang ia berikan kepada oknum wartawan gadungan tersebut?!

Lalu AR Kenapa Tidak Turut Diperiksa dan Ditahan ?!

Apakah hukum hanya berlaku, buat menjerat LSN yang sudah ter-cap sebagai Wartawan gadungan saja?! Tentunya publik berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

  • Author: Red
  • Editor: M.Ifsudar
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 403
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 9 Desember 2025| Di balik tugas seorang jurnalis untuk menyampaikan kebenaran kepada publik, tersimpan kisah pilu yang menimpa diri saya. Pada 23 Mei 2025, saya menerbitkan sebuah laporan mengenai dugaan aktivitas ilegal distribusi BBM oleh oknum anggota militer di wilayah Blora di media online PortalIndonesiaNews.net. Alih-alih mendapat ruang klarifikasi sebagaimana mestinya, langkah jurnalistik itu […]

  • Dugaan Ketidakstabilan Distribusi Program MBG di Kecamatan Darma Mencuat, “Korcam Jadi Sorotan!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan, 12 Maret 2026| Polemik terkait pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya muncul dugaan menu makanan yang tidak layak konsumsi di dapur MBG wilayah Cipasung, kini muncul indikasi lain yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan ketidakstabilan penerimaan manfaat program di sejumlah […]

  • Ironi Swasembada Pangan: Petani Ciamis Dipersulit Beli Pupuk, Menteri Pertanian Didesak Turun Tangan

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Ciamis, 15 April 2026 | Suara keras datang dari akar rumput sektor pertanian. Bono Suwarno, seorang anak petani asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi distribusi pupuk yang dinilai semakin menyulitkan petani kecil. Ia mendesak Menteri Pertanian untuk segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah tersebut. Menurut Bono, […]

  • Operasi Senyap, Tim SIRI Kejagung & Kejati Riau Ringkus DPO Robby Mattoaly

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,17 Agustus 2025| Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejati Riau berhasil menangkap seorang buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jum’at (15/8/2025). Terpidana yang diamankan adalah Robby Mattoaly (65), pria kelahiran Ujung Pandang, 14 Desember 1959, swasta dan beralamat di Jl. […]

  • Revolusi “Directed Energy” Mengganti Kekuatan Kasar Dengan Presisi Gelombang di Industri Pengeboran

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Selama lebih dari satu abad, industri pengeboran minyak, gas, dan pertambangan mengandalkan prinsip yang sama: kekuatan mekanis kasar. Mata bor baja atau intan (diamond bit) dihantamkan dan diputar melawan batuan keras untuk mencapai sumber daya di perut bumi. Namun, serangkaian paten yang membentang dari tahun 1980-an hingga inovasi terbaru di Asia […]

  • Giat Sambang Warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas di Lingkungan Desa Citeko

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Bhabinkamtibamas Polsek CSR Polres Bogor Pplda Jabar, Bripka Apep Alimudin melaksanakan patroli dan dilogis di wilayah binaaan untuk terciptanya lingkungan yang aman serta  memberikan himbauan Kamtibmas, agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan upaya silaturahmi serta memberikan pemahaman tentang menjaga Kamtibmas di wilayahnya Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO S.H., S.I.K ,M.H,  melalui […]

expand_less