Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
  • visibility 64
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) diminta bertindak tegas untuk segera mengeksekusi terpidana Mira Hayati, menyusul turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mira dihukum dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana Mira Hayati pengusaha skincare asal Makasar yang dijuluki “Ratu Emas” itu terbukti mengedarkan produk skincare (MH Cosmetic) yang mengandung bahan berbahaya merkuri/raksa, berdasarkan uji BPOM, serta tidak memiliki izin edar, dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan menyandang status terpidana, Mira Hayati setiap hari aktif muncul di platform media social. Tindakan ini dapat dipandang melecehkan institusi Kejaksaan. Agar tidak kecolongan seperti raibnya terpidana Silfester Matutina, Kejati Sulsel harus segera mengeksekusi Mira Hayati,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan di Makasar ketika menghadiri sebuah diskusi hukum, Minggu (15/2/2025).

Dalam fakta persidangan diketahui terdakwa Mira Hayati merupakan Dirut PT. Agus Mira Mandiri Utama perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightenung Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melaluo sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media social dan markerplace.

Kasus ini terungkap setelah beredar informasi viral di media social, yang menyebutkan produksi kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makasar dan Labkesmas Kementerian Kesehatan dinyatakan mengandung bahan berbahaya merkuri (Raksa/hg), yang selanjutnya Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan.

Mira Hayati bersama suaminya, Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan pemilik skincare Raja Glow, Agus Salim resmi ditahan Polda Sulsel setelah lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, sejak November 2024. Mira Hayati penahananna kemudian dibantar dengan alasan sakit dan berkursi roda selama menjalani persidangan.

Kasus ini mencoreng industri kecantikan local, tertama merek-merek yang sebelumnya dipercaya public. Msyarakat kini semakin kritis terhdap kliam produk kecantikan, terumata mengandalkan izin edar BPOM sebagai jaminan.

Siapa Mira Hayati Si Ratu Emas

Mira Hayati, seorang pendangdut yang berwajah dangdut asal Makasar, itu pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli dari Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023, melalui akun TikToknya. Ia dikenal gemar flexing memamerkan kekayaan di media sosial. Seperti tas Hermes Birkin dan tas Lady Dior senilai Rp. 553 juta. Flexing Mira Hayati lain yang viral adalah video di akun TikTok-nya yang memperlihatkan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) datang kerumahnya untuk menghitung uang miliknya. Dalam video itu terlihat lima petugas bank di tebgah-tengah tumpukan uang pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000 bersama dua mesin penghting uang.

Perusahaan PT. Agus Mira Mandiri Utama memiliki 20.000 resseler di seluruh Indonesia, termasuk master stockiest yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan. Ia memiliki 500 tim Ressler dari Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Menurut Petrus Selestinus, putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, dapat dipakai oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel sebagai predicate offence atau predicate crime untuk menjerat Mira Hayati dalam tindak pidana pencucian uang, dengan melekatkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: “Setiap orang yang menerima, atau menguasai, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”. “Unsur pidana TPPU itu masuk dan terpenuhi, sehingga dapat dilekatkan kepadanya” tukas Petrus.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Kunjungi Warganya Beri Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar. Melalui Bhabinkamtibmas  Aiptu STP SIRAIT  melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa GADOG Kecamatan MEGAMENDUNG  Kabupaten Bogor. Hari Jumat (16/5/2025). Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mendatangi warga dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.IK melalui […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi Dan Babinsa Cek Lokasi Banjir Di Desa Jatisari

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri kembali terlihat dalam kegiatan pengecekan wilayah terdampak banjir yang terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Polsek Cileungsi Polres Bogor, Aipda Eri Sugiarto, S.H., bersama Babinsa Serda Sudarno pada Selasa (08/07/2025). Pengecekan dilakukan sebagai respon cepat atas banjir yang […]

  • 1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 4 Desember 2025| Hilangnya 1,2 juta hektare (Ha) kawasan hutan lindung di Jawa Barat, dari total 1,6 juta Ha, kini menempatkan provinsi padat penduduk ini di ambang krisis lingkungan, Data mengejutkan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (3/12), menegaskan adanya degradasi masif yang hanya menyisakan 400.000 Ha hutan sebagai […]

  • Langkah Berani Kapolri di Tengah Bencana Aceh Tamiang, Ini Faktanya!

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 12 Desember 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau posko pengungsian bencana alam di wilayah Aceh Tamiang, Kamis 11 Desember 2025. Dalam kesempatan itu, Sigit menyalurkan bantuan untuk masyarakat. Lokasi pengungsian di Jembatan Kuala Simpang yang  ditempati sebanyak 240 orang. Masyarakat langsung menyambut antusias kehadiran Sigit dan rombongan. Pada kesempatan ini, Sigit  didampingi oleh […]

  • Ngariung Aman, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri dan Ojol Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 14 Februari 2026| Kegiatan Ngariung Aman bersama pengemudi ojek online (ojol) kamtibmas digelar serentak di jajaran Polda Jawa Barat melalui sarana pertemuan virtual. Untuk wilayah Polres Bogor, kegiatan dipusatkan di Warung Kang Bagol, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, (13/2). Kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan komunitas ojol dalam menjaga […]

  • “SATMA AMPI Madina Menyoroti Pembangunan Puskesmas Sibanggor Jae di Bawah Dinas Kesehatan”

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 278
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 26 Desember 2025| Pembangunan Puskesmas Sibanggor Jae, Kecamatan Sibanggor, Kabupaten Mandailing Natal, hingga menjelang akhir tahun anggaran dinilai amburadul, tidak tuntas, dan jauh dari standar pelayanan kesehatan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal ini kini menuai sorotan tajam dari SATMA AMPI Madina. Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad […]

expand_less